KAJIAN KRITIS KONSEP PEMBAJAKAN DI BIDANG HAK CIPTA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

Keberadaan Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan perlindungan dan penghargaan bagi setiap pencipta atas hasil ciptaanya. Hal tersebut bertujuan untuk menunjang dan mendorong munculnya ide – ide kreatif guna kemajuan ilmu pengetahuan dan seni. Namun, realitanya masih banyak...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Riandhani Septian Chandrika, Raymond Edo Dewanta
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Trunojoyo Madura 2019-06-01
Series:RechtIdee
Subjects:
Online Access:https://journal.trunojoyo.ac.id/rechtidee/article/view/5476
_version_ 1819048666228326400
author Riandhani Septian Chandrika
Raymond Edo Dewanta
author_facet Riandhani Septian Chandrika
Raymond Edo Dewanta
author_sort Riandhani Septian Chandrika
collection DOAJ
description Keberadaan Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan perlindungan dan penghargaan bagi setiap pencipta atas hasil ciptaanya. Hal tersebut bertujuan untuk menunjang dan mendorong munculnya ide – ide kreatif guna kemajuan ilmu pengetahuan dan seni. Namun, realitanya masih banyak ditemui pembajakan yang dilakukan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab. Dalam penelitian ini hendak mengkaji secara kritis konsep pembajakan dalam bidang hak cipta dari perspektif hukum positif dan hukum islam guna mencari solusi ayng tepat untuk mengatasi permasalahan pembajakan yang marak terjadi di masyarakat. Artikel ini akan menganalisa dengan metode penelitian hukum yang akan menganalisa secara deskriptif. Analisanya menghasilkan suatu koklusi bahwa dalam Islam, tidak dikenal istilah pembajakan. Akan tetapi, apabila ditinjau dari hakekatnya pembajakan merupakan pencurian hak milik orang lain yang seharusnya dijaga dan dihormati agar tidak menimbulkan kerugian bagi pemilik hak cipta tersebut. Larangan melakukan pembajakan didasarkan pada Q.S. Al – Baqarah Ayat 188 dan Q.S. Al – Maidah ayat 38. Pembajakan hak cipta merupakan penggandaan secara tidak sah atau ilegal dan selanjutnya di distribusikan terhadap suatu produk atau barang yang terdaftar sebagai hak cipta. Penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang hak cipta oleh aparat penegak hukum dapat dilakukan dengan cara preventif dan represif.
first_indexed 2024-12-21T11:19:53Z
format Article
id doaj.art-9950055aa6694fe996584467b8f7fc9f
institution Directory Open Access Journal
issn 1907-5790
2502-762X
language Indonesian
last_indexed 2024-12-21T11:19:53Z
publishDate 2019-06-01
publisher Universitas Trunojoyo Madura
record_format Article
series RechtIdee
spelling doaj.art-9950055aa6694fe996584467b8f7fc9f2022-12-21T19:05:48ZindUniversitas Trunojoyo MaduraRechtIdee1907-57902502-762X2019-06-0114112714910.21107/ri.v14i1.54763477KAJIAN KRITIS KONSEP PEMBAJAKAN DI BIDANG HAK CIPTA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAMRiandhani Septian Chandrika0Raymond Edo Dewanta1Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas AirlanggaMagister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas AirlanggaKeberadaan Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan perlindungan dan penghargaan bagi setiap pencipta atas hasil ciptaanya. Hal tersebut bertujuan untuk menunjang dan mendorong munculnya ide – ide kreatif guna kemajuan ilmu pengetahuan dan seni. Namun, realitanya masih banyak ditemui pembajakan yang dilakukan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab. Dalam penelitian ini hendak mengkaji secara kritis konsep pembajakan dalam bidang hak cipta dari perspektif hukum positif dan hukum islam guna mencari solusi ayng tepat untuk mengatasi permasalahan pembajakan yang marak terjadi di masyarakat. Artikel ini akan menganalisa dengan metode penelitian hukum yang akan menganalisa secara deskriptif. Analisanya menghasilkan suatu koklusi bahwa dalam Islam, tidak dikenal istilah pembajakan. Akan tetapi, apabila ditinjau dari hakekatnya pembajakan merupakan pencurian hak milik orang lain yang seharusnya dijaga dan dihormati agar tidak menimbulkan kerugian bagi pemilik hak cipta tersebut. Larangan melakukan pembajakan didasarkan pada Q.S. Al – Baqarah Ayat 188 dan Q.S. Al – Maidah ayat 38. Pembajakan hak cipta merupakan penggandaan secara tidak sah atau ilegal dan selanjutnya di distribusikan terhadap suatu produk atau barang yang terdaftar sebagai hak cipta. Penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang hak cipta oleh aparat penegak hukum dapat dilakukan dengan cara preventif dan represif.https://journal.trunojoyo.ac.id/rechtidee/article/view/5476pembajakanhak ciptahukum positifhukum islam.
spellingShingle Riandhani Septian Chandrika
Raymond Edo Dewanta
KAJIAN KRITIS KONSEP PEMBAJAKAN DI BIDANG HAK CIPTA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
RechtIdee
pembajakan
hak cipta
hukum positif
hukum islam.
title KAJIAN KRITIS KONSEP PEMBAJAKAN DI BIDANG HAK CIPTA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
title_full KAJIAN KRITIS KONSEP PEMBAJAKAN DI BIDANG HAK CIPTA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
title_fullStr KAJIAN KRITIS KONSEP PEMBAJAKAN DI BIDANG HAK CIPTA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
title_full_unstemmed KAJIAN KRITIS KONSEP PEMBAJAKAN DI BIDANG HAK CIPTA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
title_short KAJIAN KRITIS KONSEP PEMBAJAKAN DI BIDANG HAK CIPTA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
title_sort kajian kritis konsep pembajakan di bidang hak cipta dalam perspektif hukum positif dan hukum islam
topic pembajakan
hak cipta
hukum positif
hukum islam.
url https://journal.trunojoyo.ac.id/rechtidee/article/view/5476
work_keys_str_mv AT riandhaniseptianchandrika kajiankritiskonseppembajakandibidanghakciptadalamperspektifhukumpositifdanhukumislam
AT raymondedodewanta kajiankritiskonseppembajakandibidanghakciptadalamperspektifhukumpositifdanhukumislam