Pelaksanaan Pasal 1131 KUHPerdata atas Jaminan Benda Milik Debitur

Kreditur memberikan dana kepada debitur tanpa adanya jaminan atas pembayaran kembali utang. Suatu utang disebut tanpa jaminan apabila transaksi itu tidak dijamin dengan benda atau barang tertentu yang sengaja diberikan debitur untuk menjamin pemenuhan kembali pembayaran utang. Dalam pemenuhan kembal...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Jamillah SH., MH
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Medan Area 2017-12-01
Series:Jurnal Mercatoria
Online Access:http://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/view/1150
Description
Summary:Kreditur memberikan dana kepada debitur tanpa adanya jaminan atas pembayaran kembali utang. Suatu utang disebut tanpa jaminan apabila transaksi itu tidak dijamin dengan benda atau barang tertentu yang sengaja diberikan debitur untuk menjamin pemenuhan kembali pembayaran utang. Dalam pemenuhan kembali pembayaran utang oleh debitur kepada kreditur adakalanya lancar dan juga tidak lancar. Penyelesaian utang debitur yang tidak lancar inilah pada akhirnya akan menyita harta benda atau kekayaan debitur yang menjadi jaminan utangnya. Cara yang dapat ditempuh kreditur apabila debitur wanprestasi melalui gugatan ke Pengadilan Negeri dan kreditur meminta Pengadilan Negeri terhadap harta kekayaan debitur diletakkan sita jaminan. Apabila debitur tidak melaksanakan isi putusan secara sukarela, maka Ketua Pengadilan Negeri harus menegur debitur supaya menjalankan putusan. Jika teguran tidak ditanggapi debitur, maka harta kekayaan yang telah diletakkan sita jaminan barang tidak bergerak merupakan milik kreditur.
ISSN:1979-8652
2541-5913