Pelaksanaan Pasal 1131 KUHPerdata atas Jaminan Benda Milik Debitur

Kreditur memberikan dana kepada debitur tanpa adanya jaminan atas pembayaran kembali utang. Suatu utang disebut tanpa jaminan apabila transaksi itu tidak dijamin dengan benda atau barang tertentu yang sengaja diberikan debitur untuk menjamin pemenuhan kembali pembayaran utang. Dalam pemenuhan kembal...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Jamillah SH., MH
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Medan Area 2017-12-01
Series:Jurnal Mercatoria
Online Access:http://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/view/1150

Similar Items