Standar khusus akuntansi: Perlukah diteruskan penyusunannya?

Pada masa berlakunya PAI 1973, kita tidak mengenal istilah standar khusus akuntansi (pernyataan) maupun interpretasi. Istilah-istilah ini baru kita kenal setelah PAI 1948 terbit. Standar khusus akuntansi adalah sebuah standar yang disusun untuk suatu jenis usaha atau badan tertentu.

Bibliographic Details
Main Author: Syamsul Hadi
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Islam Indonesia 2016-10-01
Series:Economic Journal of Emerging Markets
Online Access:https://journal.uii.ac.id/JEP/article/view/6556