Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Anak Dalam Perundang- Undang Di Indonesia

Penulisan penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis bentuk perlindungan bagi tenaga kerja anak di Indonesia menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang dilakukan dengan cara meniliti bahan pustaka, yang merupak...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Arfan Kaimudin
Format: Article
Language:English
Published: Faculty of Law Universitas Islam Malang 2019-01-01
Series:Yurispruden
Online Access:https://riset.unisma.ac.id/index.php/yur/article/view/1740
Description
Summary:Penulisan penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis bentuk perlindungan bagi tenaga kerja anak di Indonesia menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang dilakukan dengan cara meniliti bahan pustaka, yang merupakan data sekunder dan aturan perundang- undangan sebagai bahan hukum primer. Sehingga pendekatan yang dilakukan  adalah pendekatan perundang- undangan (statute approach). Berdasarkan analisis terhadap peraturan perundang- undangan di Indonesia yang mengatur mengenai perlindungan bagi tenaga kerja anak, maka ditemukan bentuk perlindungan bagi tenaga kerja anak sebagai berikut: memberikan Larangan merekrut tenaga kerja anak,namun dapat diberikan pengecualian bagi: Umur berumur antara 13- 15 tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial anak; izin tertulis dari orang tua atau wali; perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;  waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam; dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah; keselamatan dan kesehatan kerja; adanya hubungan kerja yang jelas; dan  menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ISSN:2614-3852
2614-3992