PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR DI PASAR MODAL
Pasar modal adalah lembaga tempat bertemunya dua pihak dimana pihak pertama sebagai perusahaan emiten yang membutuhkan dana segar melakukan penawaran dan penjualan efek, sedangkan pihak kedua adalah masyarakat sebagai investor yang membeli efek tersebut. Perlindungan hukum atas investor tersebut mer...
Main Authors: | Eddy Martino Putralie, Yusrizal Adi Syahputra, Muaz Zul |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Universitas Medan Area
2011-06-01
|
Series: | Jurnal Mercatoria |
Subjects: | |
Online Access: | http://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/view/604 |
Similar Items
-
PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR DI PASAR MODAL MELALUI FUNGSI PENJAMINAN PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA.
by: Lastuti Abubakar, et al.
Published: (2019-06-01) -
DISGORGEMENT: PEMULIHAN KERUGIAN INVESTOR PASAR MODAL (STUDI KOMPARASI AMERIKA SERIKAT DAN INDONESIA)
by: Vania Regina Artemisia Wijaya
Published: (2022-01-01) -
PERLINDUNGAN HUKUM PASAR TRADISIONAL DI SURAKARTA
by: handoyo handoyo
Published: (2017-01-01) -
Perlindungan Hukum Investor Trading Saham Online Ditinjau dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
by: Damos Wiratua Tampubolon, et al.
Published: (2022-06-01) -
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR EMAS
by: Paramita Prananingtyas
Published: (2018-10-01)