KAJIAN DAMPAK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.51/2006 TERHADAP EFEKTIFITAS PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN DI HUTAN RAKYAT
Pengangkutan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan rakyat masih mengalami kendala di dalam pelaksanaannya di lapangan, faktor penyebabnya belum diketahui dengan pasti. Akan tetapi keadaan ini berakibat pada pelaksanaan penatausahaan hasil hutan di hutan rakyat menjadi tidak efektif khususnya dal...
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Centre for Social Research and Development, Economics, Policy and Climate Change; Development and Innovation Agency; Ministry of Environment and Forestry
2014-09-01
|
Series: | Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan |
Subjects: | |
Online Access: | http://ejournal.forda-mof.org/ejournal-litbang/index.php/JPSEK/article/view/397 |
Summary: | Pengangkutan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan rakyat masih mengalami kendala di dalam
pelaksanaannya di lapangan, faktor penyebabnya belum diketahui dengan pasti. Akan tetapi keadaan ini berakibat pada pelaksanaan penatausahaan hasil hutan di hutan rakyat menjadi tidak efektif khususnya dalam pengangkutan kayu rakyat. Kajian ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana efektifitas pelaksanaan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.51/2006 terhadap penatausahaan hasil hutan di hutan rakyat. Kajian dilaksanakan dengan melakukan tinjauan kebijakan penatausahaan hasil hutan yang ada, khususnya yang menyangkut kebijakan penatausahaan hasil hutan di hutan rakyat. Hasil kajian menunjukkan bahwa pelaksanaan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.51/2006 tentang penggunaan surat keterangan asal usul (SKAU) untuk pengangkutan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak, berdampak pada tidak optimalnya pelaksanaan dokumen angkutan kayu yang berasal dari hutan rakyat, terbukti masih banyak hal yang perlu disempurnakan dalam pelaksanaannya. Faktor-faktor kesiapan sumber daya manusianya, dokumen angkutannya, ketentuan tentang jenis kayu yang diangkut di luar ketiga jenis kayu yang tertera dalam permenhut tersebut, pengawasan terhadap pejabat yang dibebani tugas dan lain sebagainya masih perlu disempurnakan, dengan demikian ketertiban, kelancaran, tanggung jawab dalam pengelolaan hutan rakyat dapat tercipta dengan baik. Dengan upaya tersebut maka fungsi penatausahaan hasil hutan di hutan rakyat yang efektif dalam upaya melestarikan hutan dan mejamin hak-hak negara atas hasil hutan dapat diwujudkan. |
---|---|
ISSN: | 1979-6013 2502-4221 |