Implemenetasi Yuridis tentang Kedudukan Memorandum of Understanding (mou) dalam Sistem Hukum Perjanjian Indonesia

Penelitian ini akan menelaah mengenai Implemenetasi Yuridis tentang Kedudukan Memorandum of Understanding (mou) dalam Sistem Hukum Perjanjian Indonesia Memorandum of Understanding atau disingkat MoU merupakan pencatatan atau pendokumentasian hasil negosiasi awal dalam bentuk tertulis. penggunaan ist...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: FuaD Luthfi
Format: Article
Language:English
Published: UIN Antasari Banjarmasin, South Kalimantan 2018-02-01
Series:Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran
Subjects:
Online Access:http://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/syariah/article/view/1971
_version_ 1797828202582769664
author FuaD Luthfi
author_facet FuaD Luthfi
author_sort FuaD Luthfi
collection DOAJ
description Penelitian ini akan menelaah mengenai Implemenetasi Yuridis tentang Kedudukan Memorandum of Understanding (mou) dalam Sistem Hukum Perjanjian Indonesia Memorandum of Understanding atau disingkat MoU merupakan pencatatan atau pendokumentasian hasil negosiasi awal dalam bentuk tertulis. penggunaan istilah Memorandum of Understanding harus dibedakan dari segi teoritis dan praktis. Secara teoritis, dokumen Memorandum of Understanding tidak mengikat secara hukum, agar dapat mengikat secara hukum harus ditindaklanjuti dengan membuat suatu perjanjian. Sedangkan apabila mengacu pada KUHPer yang menyamakan Memorandum of Understanding dengan perjanjian, walaupun Pasal 1338 KUHPer mengatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (Pacta Sunt Servanda), akan tetapi apabila unsur-unsur sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPer tidak terpenuhi, maka Memorandum of Understanding tersebut batal demi hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
first_indexed 2024-04-09T13:00:39Z
format Article
id doaj.art-9e973d662988430caf6b539121271107
institution Directory Open Access Journal
issn 1412-6303
2549-001X
language English
last_indexed 2024-04-09T13:00:39Z
publishDate 2018-02-01
publisher UIN Antasari Banjarmasin, South Kalimantan
record_format Article
series Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran
spelling doaj.art-9e973d662988430caf6b5391212711072023-05-13T03:16:25ZengUIN Antasari Banjarmasin, South KalimantanSyariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran1412-63032549-001X2018-02-0117217920210.18592/sy.v17i2.19711413Implemenetasi Yuridis tentang Kedudukan Memorandum of Understanding (mou) dalam Sistem Hukum Perjanjian IndonesiaFuaD Luthfi0Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam UIN AntasariPenelitian ini akan menelaah mengenai Implemenetasi Yuridis tentang Kedudukan Memorandum of Understanding (mou) dalam Sistem Hukum Perjanjian Indonesia Memorandum of Understanding atau disingkat MoU merupakan pencatatan atau pendokumentasian hasil negosiasi awal dalam bentuk tertulis. penggunaan istilah Memorandum of Understanding harus dibedakan dari segi teoritis dan praktis. Secara teoritis, dokumen Memorandum of Understanding tidak mengikat secara hukum, agar dapat mengikat secara hukum harus ditindaklanjuti dengan membuat suatu perjanjian. Sedangkan apabila mengacu pada KUHPer yang menyamakan Memorandum of Understanding dengan perjanjian, walaupun Pasal 1338 KUHPer mengatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (Pacta Sunt Servanda), akan tetapi apabila unsur-unsur sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPer tidak terpenuhi, maka Memorandum of Understanding tersebut batal demi hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum.http://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/syariah/article/view/1971implemenetasi yuridis, kedudukan memorandum of understanding (mou) hukum perjanjian indonesia
spellingShingle FuaD Luthfi
Implemenetasi Yuridis tentang Kedudukan Memorandum of Understanding (mou) dalam Sistem Hukum Perjanjian Indonesia
Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran
implemenetasi yuridis, kedudukan memorandum of understanding (mou) hukum perjanjian indonesia
title Implemenetasi Yuridis tentang Kedudukan Memorandum of Understanding (mou) dalam Sistem Hukum Perjanjian Indonesia
title_full Implemenetasi Yuridis tentang Kedudukan Memorandum of Understanding (mou) dalam Sistem Hukum Perjanjian Indonesia
title_fullStr Implemenetasi Yuridis tentang Kedudukan Memorandum of Understanding (mou) dalam Sistem Hukum Perjanjian Indonesia
title_full_unstemmed Implemenetasi Yuridis tentang Kedudukan Memorandum of Understanding (mou) dalam Sistem Hukum Perjanjian Indonesia
title_short Implemenetasi Yuridis tentang Kedudukan Memorandum of Understanding (mou) dalam Sistem Hukum Perjanjian Indonesia
title_sort implemenetasi yuridis tentang kedudukan memorandum of understanding mou dalam sistem hukum perjanjian indonesia
topic implemenetasi yuridis, kedudukan memorandum of understanding (mou) hukum perjanjian indonesia
url http://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/syariah/article/view/1971
work_keys_str_mv AT fuadluthfi implemenetasiyuridistentangkedudukanmemorandumofunderstandingmoudalamsistemhukumperjanjianindonesia