Implemenetasi Yuridis tentang Kedudukan Memorandum of Understanding (mou) dalam Sistem Hukum Perjanjian Indonesia
Penelitian ini akan menelaah mengenai Implemenetasi Yuridis tentang Kedudukan Memorandum of Understanding (mou) dalam Sistem Hukum Perjanjian Indonesia Memorandum of Understanding atau disingkat MoU merupakan pencatatan atau pendokumentasian hasil negosiasi awal dalam bentuk tertulis. penggunaan ist...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
UIN Antasari Banjarmasin, South Kalimantan
2018-02-01
|
Series: | Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran |
Subjects: | |
Online Access: | http://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/syariah/article/view/1971 |
_version_ | 1797828202582769664 |
---|---|
author | FuaD Luthfi |
author_facet | FuaD Luthfi |
author_sort | FuaD Luthfi |
collection | DOAJ |
description | Penelitian ini akan menelaah mengenai Implemenetasi Yuridis tentang Kedudukan Memorandum of Understanding (mou) dalam Sistem Hukum Perjanjian Indonesia Memorandum of Understanding atau disingkat MoU merupakan pencatatan atau pendokumentasian hasil negosiasi awal dalam bentuk tertulis. penggunaan istilah Memorandum of Understanding harus dibedakan dari segi teoritis dan praktis. Secara teoritis, dokumen Memorandum of Understanding tidak mengikat secara hukum, agar dapat mengikat secara hukum harus ditindaklanjuti dengan membuat suatu perjanjian. Sedangkan apabila mengacu pada KUHPer yang menyamakan Memorandum of Understanding dengan perjanjian, walaupun Pasal 1338 KUHPer mengatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (Pacta Sunt Servanda), akan tetapi apabila unsur-unsur sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPer tidak terpenuhi, maka Memorandum of Understanding tersebut batal demi hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum. |
first_indexed | 2024-04-09T13:00:39Z |
format | Article |
id | doaj.art-9e973d662988430caf6b539121271107 |
institution | Directory Open Access Journal |
issn | 1412-6303 2549-001X |
language | English |
last_indexed | 2024-04-09T13:00:39Z |
publishDate | 2018-02-01 |
publisher | UIN Antasari Banjarmasin, South Kalimantan |
record_format | Article |
series | Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran |
spelling | doaj.art-9e973d662988430caf6b5391212711072023-05-13T03:16:25ZengUIN Antasari Banjarmasin, South KalimantanSyariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran1412-63032549-001X2018-02-0117217920210.18592/sy.v17i2.19711413Implemenetasi Yuridis tentang Kedudukan Memorandum of Understanding (mou) dalam Sistem Hukum Perjanjian IndonesiaFuaD Luthfi0Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam UIN AntasariPenelitian ini akan menelaah mengenai Implemenetasi Yuridis tentang Kedudukan Memorandum of Understanding (mou) dalam Sistem Hukum Perjanjian Indonesia Memorandum of Understanding atau disingkat MoU merupakan pencatatan atau pendokumentasian hasil negosiasi awal dalam bentuk tertulis. penggunaan istilah Memorandum of Understanding harus dibedakan dari segi teoritis dan praktis. Secara teoritis, dokumen Memorandum of Understanding tidak mengikat secara hukum, agar dapat mengikat secara hukum harus ditindaklanjuti dengan membuat suatu perjanjian. Sedangkan apabila mengacu pada KUHPer yang menyamakan Memorandum of Understanding dengan perjanjian, walaupun Pasal 1338 KUHPer mengatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (Pacta Sunt Servanda), akan tetapi apabila unsur-unsur sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPer tidak terpenuhi, maka Memorandum of Understanding tersebut batal demi hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum.http://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/syariah/article/view/1971implemenetasi yuridis, kedudukan memorandum of understanding (mou) hukum perjanjian indonesia |
spellingShingle | FuaD Luthfi Implemenetasi Yuridis tentang Kedudukan Memorandum of Understanding (mou) dalam Sistem Hukum Perjanjian Indonesia Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran implemenetasi yuridis, kedudukan memorandum of understanding (mou) hukum perjanjian indonesia |
title | Implemenetasi Yuridis tentang Kedudukan Memorandum of Understanding (mou) dalam Sistem Hukum Perjanjian Indonesia |
title_full | Implemenetasi Yuridis tentang Kedudukan Memorandum of Understanding (mou) dalam Sistem Hukum Perjanjian Indonesia |
title_fullStr | Implemenetasi Yuridis tentang Kedudukan Memorandum of Understanding (mou) dalam Sistem Hukum Perjanjian Indonesia |
title_full_unstemmed | Implemenetasi Yuridis tentang Kedudukan Memorandum of Understanding (mou) dalam Sistem Hukum Perjanjian Indonesia |
title_short | Implemenetasi Yuridis tentang Kedudukan Memorandum of Understanding (mou) dalam Sistem Hukum Perjanjian Indonesia |
title_sort | implemenetasi yuridis tentang kedudukan memorandum of understanding mou dalam sistem hukum perjanjian indonesia |
topic | implemenetasi yuridis, kedudukan memorandum of understanding (mou) hukum perjanjian indonesia |
url | http://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/syariah/article/view/1971 |
work_keys_str_mv | AT fuadluthfi implemenetasiyuridistentangkedudukanmemorandumofunderstandingmoudalamsistemhukumperjanjianindonesia |