Disfungsi Peran Satgas Anti Mafia Bola Dalam Memberantas Match Fixing Sepakbola Indonesia

Sepak bola adalah olahraga paling populer di Indonesia. Indonesia sendiri, sudah memiliki aturan tentang olahraga dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang sistem olahraga nasional. Olahraga harus menghindari segala macam pengaturan pertandingan oleh mafia sepak bola. Namun, di...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Muhammad Zulhidayat
Format: Article
Language:English
Published: Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang 2022-10-01
Series:Jurnal Ilmiah Dunia Hukum
Subjects:
Online Access:http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/duniahukum/article/view/3240
Description
Summary:Sepak bola adalah olahraga paling populer di Indonesia. Indonesia sendiri, sudah memiliki aturan tentang olahraga dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang sistem olahraga nasional. Olahraga harus menghindari segala macam pengaturan pertandingan oleh mafia sepak bola. Namun, di Liga 2 Indonesia beberapa waktu lalu. Kasus pengaturan skor akhirnya membuat heboh sepak bola Indonesia. Hal ini membuat PSSI memutuskan untuk membuat kesepakatan dengan Mabes Polri untuk membuat MOU. Tindak lanjut dari MOU tersebut menghasilkan keputusan untuk membentuk satgas anti mafia bola sesuai dengan perintah Kapolri No.3678 Tahun 2021. Penelitian ini akan mengkaji peran dan fungsi satgas anti mafia bola dalam memberantas mafia sepak bola di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil pembahasan dalam penelitian ini menjunjukkan bahwa, pertama, telah terjadi disfungsi pada satuan tugas anti mafia bola, karena laporan dan fungsi satuan tugas anti mafia bola tidak terlihat dan hanya bersifat simbolis, hal ini terlihat dari tidak adanya tindak lanjut terhadap laporan pertandingan kepada pihak kepolisian, padahal match fixing adalah organize crime. Kedua Eksistensi Satgas anti mafia bola juga menjadi persoalan, hal ini dikarenakan satgas anti mafia bola hanya bersifat ad hoc dan eksistensi yuridisnya juga hanya berupa perpanjangan surat edaran kapolri. Bagian penutup yakni, pertama, pemerintah harus membuat aturan dalam undang-undang atau peraturan pemerintah untuk memberantas mafia sepak bola di Indonesia. Kedua, PSSI harus memberikan sanksi tegas kepada mafia bola sehingga menimbulkan efek jera.
ISSN:2528-6137
2721-0391