Batas Usia Minimal Perkawinan Menurut Perspektif Hukum Positif di Indonesia dan Hukum Islam

Tingkat kedewasaan menjadi acuan bahwa seseorang mampu untuk melaksanakan perkawinan, dan semua pemikiran masyarakat pada umumnya menjadikan usia sebagai ukuran tingkat kedewasaan, meskipun pada dasarnya usia tidak menjadi ukuran tingkat kedewasaan seseorang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahu...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Mimin Mintarsih, Pirotu ssa'adah
Format: Article
Language:Arabic
Published: Center for Research and Community Service (P3M) STAI DR. KHEZ. Muttaqien Purwakarta 2020-06-01
Series:Muttaqien
Subjects:
Online Access:http://e-jurnal.staimuttaqien.ac.id/index.php/mtq/article/view/36
_version_ 1797627818030399488
author Mimin Mintarsih
Pirotu ssa'adah
author_facet Mimin Mintarsih
Pirotu ssa'adah
author_sort Mimin Mintarsih
collection DOAJ
description Tingkat kedewasaan menjadi acuan bahwa seseorang mampu untuk melaksanakan perkawinan, dan semua pemikiran masyarakat pada umumnya menjadikan usia sebagai ukuran tingkat kedewasaan, meskipun pada dasarnya usia tidak menjadi ukuran tingkat kedewasaan seseorang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konteks batasan minimal usia perkawinan menurut pandangan hukum positif di Indonesia dan pandangan hukum islam serta untuk mengetahui relevansi konteks batasan minimal usia perkawinan dengan konteks sekarang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif yaitu mendeskripsikan dan menganalisis fenomena dan dokumen peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah batas usia perkawinan menurut hokum positif di Indonesia adalah 19 tahun, sedangkan menurut hukum islam tidak ada batasan usia hanya sampai usia baligh, dan aturan ini sudah relevan dengan kondisi saat ini. Penelitian ini diharapkan bisa memberikan kontribusi ilmiah di bidang hukum islam dan pranata sosial dan berguna untuk memberikan gambaran atau pedoman awal bagi para praktisi hukum sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan batas usia minimal perkawinan yang disesuaikan dengan kondisi saat ini, dan juga bisa sebagai bahan kajian untuk penelitian selanjutnya.
first_indexed 2024-03-11T10:29:55Z
format Article
id doaj.art-9f51e12ca527458da9f7200686fcc52c
institution Directory Open Access Journal
issn 2723-5963
language Arabic
last_indexed 2024-03-11T10:29:55Z
publishDate 2020-06-01
publisher Center for Research and Community Service (P3M) STAI DR. KHEZ. Muttaqien Purwakarta
record_format Article
series Muttaqien
spelling doaj.art-9f51e12ca527458da9f7200686fcc52c2023-11-15T00:55:05ZaraCenter for Research and Community Service (P3M) STAI DR. KHEZ. Muttaqien PurwakartaMuttaqien2723-59632020-06-0111Batas Usia Minimal Perkawinan Menurut Perspektif Hukum Positif di Indonesia dan Hukum IslamMimin Mintarsih0Pirotu ssa'adah1STAI DR. KHEZ. Muttaqien PurwakartaSTAI Al-Ma'arif CiamisTingkat kedewasaan menjadi acuan bahwa seseorang mampu untuk melaksanakan perkawinan, dan semua pemikiran masyarakat pada umumnya menjadikan usia sebagai ukuran tingkat kedewasaan, meskipun pada dasarnya usia tidak menjadi ukuran tingkat kedewasaan seseorang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konteks batasan minimal usia perkawinan menurut pandangan hukum positif di Indonesia dan pandangan hukum islam serta untuk mengetahui relevansi konteks batasan minimal usia perkawinan dengan konteks sekarang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif yaitu mendeskripsikan dan menganalisis fenomena dan dokumen peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah batas usia perkawinan menurut hokum positif di Indonesia adalah 19 tahun, sedangkan menurut hukum islam tidak ada batasan usia hanya sampai usia baligh, dan aturan ini sudah relevan dengan kondisi saat ini. Penelitian ini diharapkan bisa memberikan kontribusi ilmiah di bidang hukum islam dan pranata sosial dan berguna untuk memberikan gambaran atau pedoman awal bagi para praktisi hukum sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan batas usia minimal perkawinan yang disesuaikan dengan kondisi saat ini, dan juga bisa sebagai bahan kajian untuk penelitian selanjutnya. http://e-jurnal.staimuttaqien.ac.id/index.php/mtq/article/view/36PerkawinanAnakDewasaBatas Usia
spellingShingle Mimin Mintarsih
Pirotu ssa'adah
Batas Usia Minimal Perkawinan Menurut Perspektif Hukum Positif di Indonesia dan Hukum Islam
Muttaqien
Perkawinan
Anak
Dewasa
Batas Usia
title Batas Usia Minimal Perkawinan Menurut Perspektif Hukum Positif di Indonesia dan Hukum Islam
title_full Batas Usia Minimal Perkawinan Menurut Perspektif Hukum Positif di Indonesia dan Hukum Islam
title_fullStr Batas Usia Minimal Perkawinan Menurut Perspektif Hukum Positif di Indonesia dan Hukum Islam
title_full_unstemmed Batas Usia Minimal Perkawinan Menurut Perspektif Hukum Positif di Indonesia dan Hukum Islam
title_short Batas Usia Minimal Perkawinan Menurut Perspektif Hukum Positif di Indonesia dan Hukum Islam
title_sort batas usia minimal perkawinan menurut perspektif hukum positif di indonesia dan hukum islam
topic Perkawinan
Anak
Dewasa
Batas Usia
url http://e-jurnal.staimuttaqien.ac.id/index.php/mtq/article/view/36
work_keys_str_mv AT miminmintarsih batasusiaminimalperkawinanmenurutperspektifhukumpositifdiindonesiadanhukumislam
AT pirotussaadah batasusiaminimalperkawinanmenurutperspektifhukumpositifdiindonesiadanhukumislam