Batas Usia Minimal Perkawinan Menurut Perspektif Hukum Positif di Indonesia dan Hukum Islam
Tingkat kedewasaan menjadi acuan bahwa seseorang mampu untuk melaksanakan perkawinan, dan semua pemikiran masyarakat pada umumnya menjadikan usia sebagai ukuran tingkat kedewasaan, meskipun pada dasarnya usia tidak menjadi ukuran tingkat kedewasaan seseorang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahu...
Main Authors: | Mimin Mintarsih, Pirotu ssa'adah |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Arabic |
Published: |
Center for Research and Community Service (P3M) STAI DR. KHEZ. Muttaqien Purwakarta
2020-06-01
|
Series: | Muttaqien |
Subjects: | |
Online Access: | http://e-jurnal.staimuttaqien.ac.id/index.php/mtq/article/view/36 |
Similar Items
-
PENGATURAN BATAS USIA UNTUK MELAKUKAN PERKAWINAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK
by: Dian Ety Mayasari, et al.
Published: (2020-07-01) -
Di Balik Prevalensi Perkawinan Usia Anak Yang Menggelisahkan: Hukum Negara Versus Hukum Adat
by: I Ketut Sudantra, et al.
Published: (2019-04-01) -
BATAS USIA PERKAWINAN MENURUT FUKAHA DAN PENERAPANNYA DALAM UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DI DUNIA MUSLIM
by: Ahmad Asrori
Published: (2017-02-01) -
Keabsahan Perkawinan Berdasarkan Perspektif Hukum Positif di Indonesia
by: Elfirda Ade Putri
Published: (2021-05-01) -
POLITIK HUKUM KELUARGA ISLAM DI ARAS LOKAL: Analisis Terhadap Kebijakan Pendewasaan Usia Pernikahan di Nusa Tenggara Barat
by: Winengan Winengan
Published: (2018-06-01)