PROBLEMATIKA KEWENANGAN JAKSA MELAKSANAKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG BELUM BERKEKUATAN HUKUM TETAP DALAM HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA Studi Kasus Putusan Perkara Nomor .225/PID.B/ 2014 PN Pdg
Berdasarkan pembahasan dan analisis dapat disimpulkan bahwa: pertama, dasar hukum jaksa dalam melaksanakan keputusan yang diatur dalam pasal 1 huruf a dan pasal 270 KUHAP, serta pasal 1 paragraf 1 dan pasal 30 ayat 1 huruf b UU No. 16 tahun 2004 tentang Jaksa. Itu adalah jaksa penuntut baru yang me...
Main Authors: | Jefrinaldi Jefrinaldi, Wirna Rosmely |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti
2019-03-01
|
Series: | Unes Journal of Swara Justisia |
Online Access: | https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/36 |
Similar Items
-
Progresivitas Putusan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara dan Pembaharuan Hukum Acara
by: Luthfi Widagdo Eddyono
Published: (2019-04-01) -
Putusan Verstek dalam Hukum Acara Perdata
by: Maswandi SH., MH
Published: (2017-12-01) -
Pembangkangan Hukum: Menakar Kepatuhan Organisasi Advokat Terhadap Putusan Hakim Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
by: Susanto, et al.
Published: (2023-01-01) -
Exit Plan Terhadap Clerical Eror Pada Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap: Sebuah Upaya Preventif Terwujudnya Putusan Non-Executable
by: Ghansham Anand, et al.
Published: (2022-06-01) -
HUKUM TRANSENDENTAL DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PURWOREJO; ANALYSIS CONTENT PUTUSAN NOMOR: 61/Pid.B/2011/PN.Pwr
by: Farkhani Farkhani Farkhani
Published: (2018-11-01)