Wacana Constitutional Questions dalam Situs Mahkamah: Konteks e-Deliberative Democracy

Pengantar Pertengahan akhir tahun 2010 ini terdapati perkara yang menyita perhatian publik ditingkat nasional seperti putusan dalam perkara permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.2...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Anom Surya Putra
Format: Article
Language:English
Published: The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia 2016-05-01
Series:Jurnal Konstitusi
Online Access:https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/238
_version_ 1797900781493420032
author Anom Surya Putra
author_facet Anom Surya Putra
author_sort Anom Surya Putra
collection DOAJ
description Pengantar Pertengahan akhir tahun 2010 ini terdapati perkara yang menyita perhatian publik ditingkat nasional seperti putusan dalam perkara permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.2 Muatan putusan menggunakan pola deduktif-matematis dari jurisprudence (ajaran hukum) yang menghasilkan keputusan “konstitusional bersyarat” (conditionally constitutional) atas ketentuan Pasal 22  ayat UU Kejaksaan. Teks putusan itu diikuti pula dengan pendapat berbeda (dissenting opinion) dari 2 (dua) hakim MK yang masing- masing  mencerminkan  realisme  hukum  (legal  realism). 3 Logika hakim MK yang mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) ini beralih ke soal kegunaan atau kemanfaatan hukum yaitu diantaranya melihat ketidakbermanfaatan preseden hukum formal “konstitusional bersyarat” dalam perkara ini.4 Realisme hukum cenderung mengandalkan kemampuan hakim menangkap makna yang ia artikan sebagai kebenaran atas pengaruh nilai-nilai yang dipegangi, latar belakang pengalaman pribadi dan kecenderungan pilihannya.5 Pengambilan keputusan atas perkara tak dapat berlangsung secara deduksi-matematis dan tak hendak telalu mementingkan unsur-unsur etis dan unsur-unsur ideal. Amatan yang lebih dalam lebih tepat kiranya bila kita melakukan riset terhadap perbedaan-perbedaan paradigma, metode dan dinamika masalah yang dihadapi oleh hakim MK secara keseluruhan dengan mengambil objek studi seluruh putusan MK, sementara tulisan ini masih jauh dari kelengkapan studi hukum seperti itu. ...
first_indexed 2024-04-10T08:51:30Z
format Article
id doaj.art-a12d6680f1e5416f83fb69bd86cbc662
institution Directory Open Access Journal
issn 1829-7706
2548-1657
language English
last_indexed 2024-04-10T08:51:30Z
publishDate 2016-05-01
publisher The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia
record_format Article
series Jurnal Konstitusi
spelling doaj.art-a12d6680f1e5416f83fb69bd86cbc6622023-02-22T04:11:41ZengThe Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of IndonesiaJurnal Konstitusi1829-77062548-16572016-05-017410.31078/jk744235Wacana Constitutional Questions dalam Situs Mahkamah: Konteks e-Deliberative DemocracyAnom Surya Putra0Peneliti pada Centre for Legislative Strengthening (CLS)Pengantar Pertengahan akhir tahun 2010 ini terdapati perkara yang menyita perhatian publik ditingkat nasional seperti putusan dalam perkara permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.2 Muatan putusan menggunakan pola deduktif-matematis dari jurisprudence (ajaran hukum) yang menghasilkan keputusan “konstitusional bersyarat” (conditionally constitutional) atas ketentuan Pasal 22  ayat UU Kejaksaan. Teks putusan itu diikuti pula dengan pendapat berbeda (dissenting opinion) dari 2 (dua) hakim MK yang masing- masing  mencerminkan  realisme  hukum  (legal  realism). 3 Logika hakim MK yang mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) ini beralih ke soal kegunaan atau kemanfaatan hukum yaitu diantaranya melihat ketidakbermanfaatan preseden hukum formal “konstitusional bersyarat” dalam perkara ini.4 Realisme hukum cenderung mengandalkan kemampuan hakim menangkap makna yang ia artikan sebagai kebenaran atas pengaruh nilai-nilai yang dipegangi, latar belakang pengalaman pribadi dan kecenderungan pilihannya.5 Pengambilan keputusan atas perkara tak dapat berlangsung secara deduksi-matematis dan tak hendak telalu mementingkan unsur-unsur etis dan unsur-unsur ideal. Amatan yang lebih dalam lebih tepat kiranya bila kita melakukan riset terhadap perbedaan-perbedaan paradigma, metode dan dinamika masalah yang dihadapi oleh hakim MK secara keseluruhan dengan mengambil objek studi seluruh putusan MK, sementara tulisan ini masih jauh dari kelengkapan studi hukum seperti itu. ... https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/238
spellingShingle Anom Surya Putra
Wacana Constitutional Questions dalam Situs Mahkamah: Konteks e-Deliberative Democracy
Jurnal Konstitusi
title Wacana Constitutional Questions dalam Situs Mahkamah: Konteks e-Deliberative Democracy
title_full Wacana Constitutional Questions dalam Situs Mahkamah: Konteks e-Deliberative Democracy
title_fullStr Wacana Constitutional Questions dalam Situs Mahkamah: Konteks e-Deliberative Democracy
title_full_unstemmed Wacana Constitutional Questions dalam Situs Mahkamah: Konteks e-Deliberative Democracy
title_short Wacana Constitutional Questions dalam Situs Mahkamah: Konteks e-Deliberative Democracy
title_sort wacana constitutional questions dalam situs mahkamah konteks e deliberative democracy
url https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/238
work_keys_str_mv AT anomsuryaputra wacanaconstitutionalquestionsdalamsitusmahkamahkonteksedeliberativedemocracy