Pemenuhan Hak Narapidana Anak Di Lembaga Pembinaan Yang Bukan Khusus Anak
Setiap anak memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang, hak untuk mendapatkan perlindungan, dan hak untuk berpartisipasi tanpa terkecuali bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Anak yang dijatuhi hukuman pidana pada hakekatnya ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Namun saat ini masih banyak...
Main Author: | Simson Kristianto |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia
2021-04-01
|
Series: | Jurnal HAM |
Subjects: | |
Online Access: | https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/ham/article/view/1379 |
Similar Items
-
Pemenuhan Hak Rekreasional Terhadap Narapidana Anak Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Banda Aceh
by: Zulyani Mahmud, et al.
Published: (2021-06-01) -
Upaya Regulatif Pemenuhan Hak-Hak Narapidana Pada Sistem Pemasyarakatan di Indonesia
by: Hanafi Hanafi
Published: (2023-07-01) -
Program Aktif (Aku Positif) untuk Meningkatkan Harga Diri Menjelang Masa Bebas pada Anak Didik di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)
by: Fany Fakhrah, et al.
Published: (2020-05-01) -
PEMBINAAN NARAPIDANA ANAK SEBAGAI UPAYA MENCEGAH TERJADINYA PENGULANGAN TINDAK PIDANA (Studi Pada LembagaPemasyarakatan Klas IIA Padang)
by: Mohamad Ikhsan
Published: (2019-03-01) -
FULFILLMENT OF THE RIGHTS OF THE CHILD IN THE CLASS II SPECIAL CHILD COACHING INSTITUTION IN BANDAR LAMPUNG
by: Eka Intan Putri
Published: (2019-09-01)