Sistem Bagi Hasil Dalam Perjanjian Waralaba (“Franschise”) Perspektif Hukum Islam

Franchise (waralaba) merupakan suatu bisnis yang telah teruji keberhasilannya, sehingga banyak usaha yang kemudian diwaralabakan. Hal ini tak terkecuali mulai dikenal dan digunakan oleh para pengusaha yang menjalankan bisnisnya menggunakan prinsip Syariah. Walaupun waralaba dalam hukum ekonomi Islam...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Puji Sulistyaningsih, Heniyatun, Heni Hendrawati
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Ahmad Dahlan 2017-02-01
Series:Jurnal Hukum Novelty
Subjects:
Online Access:http://journal.uad.ac.id/index.php/Novelty/article/view/5530/3458
_version_ 1818366468993056768
author Puji Sulistyaningsih
Heniyatun
Heni Hendrawati
author_facet Puji Sulistyaningsih
Heniyatun
Heni Hendrawati
author_sort Puji Sulistyaningsih
collection DOAJ
description Franchise (waralaba) merupakan suatu bisnis yang telah teruji keberhasilannya, sehingga banyak usaha yang kemudian diwaralabakan. Hal ini tak terkecuali mulai dikenal dan digunakan oleh para pengusaha yang menjalankan bisnisnya menggunakan prinsip Syariah. Walaupun waralaba dalam hukum ekonomi Islam masih dianggap suatu hal baru namun sudah banyak menarik perhatian para pengusaha untuk menekuninya, dengan alasan bahwa waralaba lebih menguntungkan dan tidak bertentangan dengan konsep Syariah. Salah satu ciri khas waralaba adalah adanya royalty, yaitu pembagian keuntungan antar franchisor dan franchisee dengan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Adapun waralaba Syariah, sistim pembagian keuntungannya menggunakan sistim bagi hasil. Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana sistim bagi hasil dalam perjanjian waralaba perspektif hukum Islam, dan bagaimana cara mengatasi kendala dalam sistim bagi hasil dalam perjanjian waralaba perspektif hukum Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Adapun penarikan sampelnya menggunakan purposive sampling. Alat penelitian meliputi studi kepustakaan dan wawancara. Selanjutnya dianalisis dengan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian pembagian keuntungan dalam perjanjian waralaba perspektif hukum Islam menggunakan sistim bagi hasil, dengan prosentase yang bervariatif yaitu: 50:50 atau 60:40 tergantung kesepakatan para pihak (franchisor dan franchisee). Kendala yang sering terjadi dalam perjanjian waralaba, yaitu ketika terjadi kerugian, ketidakseimbangan antara prestasi yang diberikan dengan keuntungan (bagi hasil), dan adanya pembagian keuntungan yang kurang transparan. Penyelesaian kendala-kendala tersebut terutama dalam pembagian keuntungan biasanya diselesaikan secara musyawarah mufakat, pembayaran ganti rugi, atau jika tidak tercapai dapat melalui arbitrase.
first_indexed 2024-12-13T22:36:39Z
format Article
id doaj.art-a212ecb3c5674022a8efbdbe7966fd35
institution Directory Open Access Journal
issn 1412-6834
2550-0090
language Indonesian
last_indexed 2024-12-13T22:36:39Z
publishDate 2017-02-01
publisher Universitas Ahmad Dahlan
record_format Article
series Jurnal Hukum Novelty
spelling doaj.art-a212ecb3c5674022a8efbdbe7966fd352022-12-21T23:28:57ZindUniversitas Ahmad DahlanJurnal Hukum Novelty1412-68342550-00902017-02-0181137156Sistem Bagi Hasil Dalam Perjanjian Waralaba (“Franschise”) Perspektif Hukum IslamPuji Sulistyaningsih HeniyatunHeni HendrawatiFranchise (waralaba) merupakan suatu bisnis yang telah teruji keberhasilannya, sehingga banyak usaha yang kemudian diwaralabakan. Hal ini tak terkecuali mulai dikenal dan digunakan oleh para pengusaha yang menjalankan bisnisnya menggunakan prinsip Syariah. Walaupun waralaba dalam hukum ekonomi Islam masih dianggap suatu hal baru namun sudah banyak menarik perhatian para pengusaha untuk menekuninya, dengan alasan bahwa waralaba lebih menguntungkan dan tidak bertentangan dengan konsep Syariah. Salah satu ciri khas waralaba adalah adanya royalty, yaitu pembagian keuntungan antar franchisor dan franchisee dengan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Adapun waralaba Syariah, sistim pembagian keuntungannya menggunakan sistim bagi hasil. Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana sistim bagi hasil dalam perjanjian waralaba perspektif hukum Islam, dan bagaimana cara mengatasi kendala dalam sistim bagi hasil dalam perjanjian waralaba perspektif hukum Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Adapun penarikan sampelnya menggunakan purposive sampling. Alat penelitian meliputi studi kepustakaan dan wawancara. Selanjutnya dianalisis dengan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian pembagian keuntungan dalam perjanjian waralaba perspektif hukum Islam menggunakan sistim bagi hasil, dengan prosentase yang bervariatif yaitu: 50:50 atau 60:40 tergantung kesepakatan para pihak (franchisor dan franchisee). Kendala yang sering terjadi dalam perjanjian waralaba, yaitu ketika terjadi kerugian, ketidakseimbangan antara prestasi yang diberikan dengan keuntungan (bagi hasil), dan adanya pembagian keuntungan yang kurang transparan. Penyelesaian kendala-kendala tersebut terutama dalam pembagian keuntungan biasanya diselesaikan secara musyawarah mufakat, pembayaran ganti rugi, atau jika tidak tercapai dapat melalui arbitrase.http://journal.uad.ac.id/index.php/Novelty/article/view/5530/3458Bagi HasilPerjanjian WaralabaPerspektif Hukum Islam
spellingShingle Puji Sulistyaningsih
Heniyatun
Heni Hendrawati
Sistem Bagi Hasil Dalam Perjanjian Waralaba (“Franschise”) Perspektif Hukum Islam
Jurnal Hukum Novelty
Bagi Hasil
Perjanjian Waralaba
Perspektif Hukum Islam
title Sistem Bagi Hasil Dalam Perjanjian Waralaba (“Franschise”) Perspektif Hukum Islam
title_full Sistem Bagi Hasil Dalam Perjanjian Waralaba (“Franschise”) Perspektif Hukum Islam
title_fullStr Sistem Bagi Hasil Dalam Perjanjian Waralaba (“Franschise”) Perspektif Hukum Islam
title_full_unstemmed Sistem Bagi Hasil Dalam Perjanjian Waralaba (“Franschise”) Perspektif Hukum Islam
title_short Sistem Bagi Hasil Dalam Perjanjian Waralaba (“Franschise”) Perspektif Hukum Islam
title_sort sistem bagi hasil dalam perjanjian waralaba franschise perspektif hukum islam
topic Bagi Hasil
Perjanjian Waralaba
Perspektif Hukum Islam
url http://journal.uad.ac.id/index.php/Novelty/article/view/5530/3458
work_keys_str_mv AT pujisulistyaningsih sistembagihasildalamperjanjianwaralabafranschiseperspektifhukumislam
AT heniyatun sistembagihasildalamperjanjianwaralabafranschiseperspektifhukumislam
AT henihendrawati sistembagihasildalamperjanjianwaralabafranschiseperspektifhukumislam