PENGAWASAN PELAKSANAAN KESEPAKATAN MEDIASI PENAL DALAM PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE PADA TAHAPAN PENYIDIKAN

Restorative justice dalam penyidikan dilaksanakan dengan menggunaan metode mediasi penal yang memberikan kesempatan kepada Korban dan Pelaku secara partisipatif meenyusun kesepakatan perdamaian yang difasilitasi oleh Penyidik. Mediasi penal berasal dari mediasi keperdataan dengan problematika prose...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Dwiki Oktobrian, Rani Hendriana, Dwi Hapsari Retnaningrum, Muhammad Lukman Nurhuda
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Pasundan 2023-04-01
Series:Jurnal Litigasi
Online Access:https://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi/article/view/6208
_version_ 1797823648154779648
author Dwiki Oktobrian
Rani Hendriana
Dwi Hapsari Retnaningrum
Muhammad Lukman Nurhuda
author_facet Dwiki Oktobrian
Rani Hendriana
Dwi Hapsari Retnaningrum
Muhammad Lukman Nurhuda
author_sort Dwiki Oktobrian
collection DOAJ
description Restorative justice dalam penyidikan dilaksanakan dengan menggunaan metode mediasi penal yang memberikan kesempatan kepada Korban dan Pelaku secara partisipatif meenyusun kesepakatan perdamaian yang difasilitasi oleh Penyidik. Mediasi penal berasal dari mediasi keperdataan dengan problematika proses menyusun kesepakatan yang harus dipastikan murni berasal dari Para Pihak bukan dari Penyidik dan komitmen Para Pihak untuk melaksanakan kesepakatan perdamaian. Penelitian ini merupakan socio legal reseach yang dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Perhimpunan Advokat Indonesia Dewan Pimpinan Cabang Semarang dengan metode wawancara, observasi, dan telaah berkas perkara. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa kesepakatan mediasi penal disusun sendiri oleh Para Pihak yang difasilitasi Penyidik namun belum melibatkan masyarakat sehingga orientasi pengembalian harmonisasi sosial tidak begitu terasa. Selain itu, komitmen melaksanakan mediasi penal belum mempertegas harus dilaksanakan secara tuntas atau tidak boleh secara mencicil sehingga risiko wanprestasi atau ingkar janji masih berpeluang terjadi dan akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari bagi Para Pihak termasuk Penyidik sendiri.   
first_indexed 2024-03-13T10:27:01Z
format Article
id doaj.art-a225e4fae0f84a4da5c94f0235d1055d
institution Directory Open Access Journal
issn 2442-2274
language English
last_indexed 2024-03-13T10:27:01Z
publishDate 2023-04-01
publisher Universitas Pasundan
record_format Article
series Jurnal Litigasi
spelling doaj.art-a225e4fae0f84a4da5c94f0235d1055d2023-05-19T07:46:59ZengUniversitas PasundanJurnal Litigasi2442-22742023-04-01241PENGAWASAN PELAKSANAAN KESEPAKATAN MEDIASI PENAL DALAM PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE PADA TAHAPAN PENYIDIKANDwiki Oktobrian0Rani Hendriana1Dwi Hapsari Retnaningrum2Muhammad Lukman Nurhuda3Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) PurwokertoFakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) PurwokertoFakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) PurwokertoFakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) Purwokerto Restorative justice dalam penyidikan dilaksanakan dengan menggunaan metode mediasi penal yang memberikan kesempatan kepada Korban dan Pelaku secara partisipatif meenyusun kesepakatan perdamaian yang difasilitasi oleh Penyidik. Mediasi penal berasal dari mediasi keperdataan dengan problematika proses menyusun kesepakatan yang harus dipastikan murni berasal dari Para Pihak bukan dari Penyidik dan komitmen Para Pihak untuk melaksanakan kesepakatan perdamaian. Penelitian ini merupakan socio legal reseach yang dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Perhimpunan Advokat Indonesia Dewan Pimpinan Cabang Semarang dengan metode wawancara, observasi, dan telaah berkas perkara. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa kesepakatan mediasi penal disusun sendiri oleh Para Pihak yang difasilitasi Penyidik namun belum melibatkan masyarakat sehingga orientasi pengembalian harmonisasi sosial tidak begitu terasa. Selain itu, komitmen melaksanakan mediasi penal belum mempertegas harus dilaksanakan secara tuntas atau tidak boleh secara mencicil sehingga risiko wanprestasi atau ingkar janji masih berpeluang terjadi dan akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari bagi Para Pihak termasuk Penyidik sendiri.    https://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi/article/view/6208
spellingShingle Dwiki Oktobrian
Rani Hendriana
Dwi Hapsari Retnaningrum
Muhammad Lukman Nurhuda
PENGAWASAN PELAKSANAAN KESEPAKATAN MEDIASI PENAL DALAM PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE PADA TAHAPAN PENYIDIKAN
Jurnal Litigasi
title PENGAWASAN PELAKSANAAN KESEPAKATAN MEDIASI PENAL DALAM PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE PADA TAHAPAN PENYIDIKAN
title_full PENGAWASAN PELAKSANAAN KESEPAKATAN MEDIASI PENAL DALAM PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE PADA TAHAPAN PENYIDIKAN
title_fullStr PENGAWASAN PELAKSANAAN KESEPAKATAN MEDIASI PENAL DALAM PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE PADA TAHAPAN PENYIDIKAN
title_full_unstemmed PENGAWASAN PELAKSANAAN KESEPAKATAN MEDIASI PENAL DALAM PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE PADA TAHAPAN PENYIDIKAN
title_short PENGAWASAN PELAKSANAAN KESEPAKATAN MEDIASI PENAL DALAM PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE PADA TAHAPAN PENYIDIKAN
title_sort pengawasan pelaksanaan kesepakatan mediasi penal dalam penerapan restorative justice pada tahapan penyidikan
url https://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi/article/view/6208
work_keys_str_mv AT dwikioktobrian pengawasanpelaksanaankesepakatanmediasipenaldalampenerapanrestorativejusticepadatahapanpenyidikan
AT ranihendriana pengawasanpelaksanaankesepakatanmediasipenaldalampenerapanrestorativejusticepadatahapanpenyidikan
AT dwihapsariretnaningrum pengawasanpelaksanaankesepakatanmediasipenaldalampenerapanrestorativejusticepadatahapanpenyidikan
AT muhammadlukmannurhuda pengawasanpelaksanaankesepakatanmediasipenaldalampenerapanrestorativejusticepadatahapanpenyidikan