Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Pasal 6-19 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Tindak pidana terorisme yang dimaksud oleh Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 yaitu segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang terdapat dalam undang-undang tersebut. Unsur-unsur tindak pidana yang terdapat dalam bab III ini cukup beragam, namun penulis mengklasifikasikan unsur tind...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Huzaimah Al-Anshori
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri 2018-05-01
Series:Diversi
Online Access:https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/134
_version_ 1797810059420368896
author Huzaimah Al-Anshori
author_facet Huzaimah Al-Anshori
author_sort Huzaimah Al-Anshori
collection DOAJ
description Tindak pidana terorisme yang dimaksud oleh Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 yaitu segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang terdapat dalam undang-undang tersebut. Unsur-unsur tindak pidana yang terdapat dalam bab III ini cukup beragam, namun penulis mengklasifikasikan unsur tindak pidana menjadi enam ditinjau dari bentuk-bentuk tindak pidananya. 1. Secara sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. 2.Tindak pidana yang berkaitan dengan penerbangan. 3.Penggunaan senjata atau alat-alat berbahaya lain secara sengaja. 4.Sengaja menyediakan atau mengumpulkan dana demi terlaksananya tindakan terorisme. 5.Sengaja memberikan bantuan, pembantuan, kemudahan, sarana atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana terorisme. 6.Permufakatan jahat, percobaan, merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain. Permufakatan jahat, percobaan, merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain. Ditinjau dari sudut pandang hukum pidana Islam, enam bentuk tindak pidana di atas memiliki banyak kesamaan dengan jari>mah qat}’ al-t}ari>q jika dibandingkan dengan jari>mah-jari>mah lain, diantara alasannya yaitu bahwa jari>mah qat}’ al-t}ari>q selalu mengandung aksi penggunaan kekuatan dan kemampuan lebih sehingga besar kemungkinan dapat mengalahkan siapa saja yang mencoba menghalangi aksinya. Namun tidak menutup kemungkinan bentuk jarimah lain juga memiliki kriteria yang sama dengan keenam klasifikasi di atas, jarimah tersebut diantaranya adalah jari>mah qis}a>s} atau diya>t dan ta’zi>r.
first_indexed 2024-03-13T07:02:26Z
format Article
id doaj.art-a37b98d3aa2c443eb79d14d37d23a857
institution Directory Open Access Journal
issn 2503-4804
2614-5936
language Indonesian
last_indexed 2024-03-13T07:02:26Z
publishDate 2018-05-01
publisher Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri
record_format Article
series Diversi
spelling doaj.art-a37b98d3aa2c443eb79d14d37d23a8572023-06-06T17:04:49ZindFakultas Hukum Universitas Islam KadiriDiversi2503-48042614-59362018-05-011215517910.32503/diversi.v1i2.134134Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Pasal 6-19 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana TerorismeHuzaimah Al-Anshori0Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri (UNISKA)Tindak pidana terorisme yang dimaksud oleh Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 yaitu segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang terdapat dalam undang-undang tersebut. Unsur-unsur tindak pidana yang terdapat dalam bab III ini cukup beragam, namun penulis mengklasifikasikan unsur tindak pidana menjadi enam ditinjau dari bentuk-bentuk tindak pidananya. 1. Secara sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. 2.Tindak pidana yang berkaitan dengan penerbangan. 3.Penggunaan senjata atau alat-alat berbahaya lain secara sengaja. 4.Sengaja menyediakan atau mengumpulkan dana demi terlaksananya tindakan terorisme. 5.Sengaja memberikan bantuan, pembantuan, kemudahan, sarana atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana terorisme. 6.Permufakatan jahat, percobaan, merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain. Permufakatan jahat, percobaan, merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain. Ditinjau dari sudut pandang hukum pidana Islam, enam bentuk tindak pidana di atas memiliki banyak kesamaan dengan jari>mah qat}’ al-t}ari>q jika dibandingkan dengan jari>mah-jari>mah lain, diantara alasannya yaitu bahwa jari>mah qat}’ al-t}ari>q selalu mengandung aksi penggunaan kekuatan dan kemampuan lebih sehingga besar kemungkinan dapat mengalahkan siapa saja yang mencoba menghalangi aksinya. Namun tidak menutup kemungkinan bentuk jarimah lain juga memiliki kriteria yang sama dengan keenam klasifikasi di atas, jarimah tersebut diantaranya adalah jari>mah qis}a>s} atau diya>t dan ta’zi>r.https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/134
spellingShingle Huzaimah Al-Anshori
Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Pasal 6-19 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Diversi
title Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Pasal 6-19 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
title_full Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Pasal 6-19 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
title_fullStr Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Pasal 6-19 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
title_full_unstemmed Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Pasal 6-19 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
title_short Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Pasal 6-19 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
title_sort tinjauan hukum pidana islam terhadap pasal 6 19 undang undang nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme
url https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/134
work_keys_str_mv AT huzaimahalanshori tinjauanhukumpidanaislamterhadappasal619undangundangnomor15tahun2003tentangpemberantasantindakpidanaterorisme