Kebijakan Formulasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui kebijakan formulasi prinsip mengenali pengguna jasa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang; untuk mengetahui ide dasar adanya prinsip mengenali pengguna jasa dalam Undang-Undan...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Sesar Yuniarti
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Negeri Semarang 2013-04-01
Series:Pandecta: Research Law Journal
Subjects:
Online Access:https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/pandecta/article/view/2370
_version_ 1818268633110937600
author Sesar Yuniarti
author_facet Sesar Yuniarti
author_sort Sesar Yuniarti
collection DOAJ
description Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui kebijakan formulasi prinsip mengenali pengguna jasa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang; untuk mengetahui ide dasar adanya prinsip mengenali pengguna jasa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif. Teknik pengumpulan data menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data menggunakan analisis deskriptif. Dari hasil penelitian diperoleh dua point yaitu adanya kelebihan dan kelemahan dalam kebijakan formulasi prinsip mengenali pengguna jasa (customer due dilligence) dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ide dasar prinsip mengenali pengguna jasa (customer due dilligence) penyempurnaan istilah Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer) yang ada dalam Undang-undang sebelumnya dan diatur juga dalam Peraturan Bank Indonesia. Simpulan dari hasil penelitian dengan adanya kelebihan dan kelemahan dalam kebijakan formulasi prinsip mengenali pengguna jasa sangat berpengaruh dalam proses identifikasi, verifikasi, pemantauan nasabah yang dilakukan oleh Bank untuk memastikan bahwa transaksi sesuai dengan profil nasabah. Adanya ide dasar prinsip mengenali pengguna jasa selain untuk ilmu pengetahuan juga dapat lebih menekan resiko pemanfaatan bank dalam pencucian uang dan pendanaan terorisme.   The aim of this reaearch are to determine the policy formulation of the principle of recognizing the service user under Law No. 8 of 2010 on the prevention and combating of money laundering; to determine the basic idea of the principle recognized service user law number 8 of 2010 concerning the prevention and combating of money laundering. This study used to normative juridical research. The collection techniques using primary legal materials, secondary, and tertiary. The analysis data using descriptive analysis. The result showed that the two-point strengths and weaknesses in policy formulation recognizes the principle of service user (customer due diligence) in Law No. 8 of 2010 on the Prevention and Suppression of Money Laundering. The basic idea of recognizing the principle of the service user term improvement of Know Your Customer that exist in the previous Act and regulated also in Indonesian Banking Regulation. The conclusions of the research with the strengths and weaknesses in policy formulation recognizes the principle of service user (customer due diligence) is very influential in the identification, verification, customer monitoring conducted by the Bank to ensure that transactions are in accordance with the customer’s profile.
first_indexed 2024-12-12T20:41:35Z
format Article
id doaj.art-a3c56d35771d4738816fe5868f8e8653
institution Directory Open Access Journal
issn 1907-8919
2337-5418
language English
last_indexed 2024-12-12T20:41:35Z
publishDate 2013-04-01
publisher Universitas Negeri Semarang
record_format Article
series Pandecta: Research Law Journal
spelling doaj.art-a3c56d35771d4738816fe5868f8e86532022-12-22T00:12:43ZengUniversitas Negeri SemarangPandecta: Research Law Journal1907-89192337-54182013-04-017110.15294/pandecta.v7i1.23702164Kebijakan Formulasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian UangSesar Yuniarti0Kampus Sekaran, Gedung C-4, Gunungpati Semarang Jawa Tengah Indonesia 50229Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui kebijakan formulasi prinsip mengenali pengguna jasa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang; untuk mengetahui ide dasar adanya prinsip mengenali pengguna jasa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif. Teknik pengumpulan data menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data menggunakan analisis deskriptif. Dari hasil penelitian diperoleh dua point yaitu adanya kelebihan dan kelemahan dalam kebijakan formulasi prinsip mengenali pengguna jasa (customer due dilligence) dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ide dasar prinsip mengenali pengguna jasa (customer due dilligence) penyempurnaan istilah Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer) yang ada dalam Undang-undang sebelumnya dan diatur juga dalam Peraturan Bank Indonesia. Simpulan dari hasil penelitian dengan adanya kelebihan dan kelemahan dalam kebijakan formulasi prinsip mengenali pengguna jasa sangat berpengaruh dalam proses identifikasi, verifikasi, pemantauan nasabah yang dilakukan oleh Bank untuk memastikan bahwa transaksi sesuai dengan profil nasabah. Adanya ide dasar prinsip mengenali pengguna jasa selain untuk ilmu pengetahuan juga dapat lebih menekan resiko pemanfaatan bank dalam pencucian uang dan pendanaan terorisme.   The aim of this reaearch are to determine the policy formulation of the principle of recognizing the service user under Law No. 8 of 2010 on the prevention and combating of money laundering; to determine the basic idea of the principle recognized service user law number 8 of 2010 concerning the prevention and combating of money laundering. This study used to normative juridical research. The collection techniques using primary legal materials, secondary, and tertiary. The analysis data using descriptive analysis. The result showed that the two-point strengths and weaknesses in policy formulation recognizes the principle of service user (customer due diligence) in Law No. 8 of 2010 on the Prevention and Suppression of Money Laundering. The basic idea of recognizing the principle of the service user term improvement of Know Your Customer that exist in the previous Act and regulated also in Indonesian Banking Regulation. The conclusions of the research with the strengths and weaknesses in policy formulation recognizes the principle of service user (customer due diligence) is very influential in the identification, verification, customer monitoring conducted by the Bank to ensure that transactions are in accordance with the customer’s profile.https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/pandecta/article/view/2370Policy FormulationCustomer Due DiligenceMoney Laundering.
spellingShingle Sesar Yuniarti
Kebijakan Formulasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Pandecta: Research Law Journal
Policy Formulation
Customer Due Diligence
Money Laundering.
title Kebijakan Formulasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
title_full Kebijakan Formulasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
title_fullStr Kebijakan Formulasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
title_full_unstemmed Kebijakan Formulasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
title_short Kebijakan Formulasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
title_sort kebijakan formulasi prinsip mengenali pengguna jasa dalam undang undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
topic Policy Formulation
Customer Due Diligence
Money Laundering.
url https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/pandecta/article/view/2370
work_keys_str_mv AT sesaryuniarti kebijakanformulasiprinsipmengenalipenggunajasadalamundangundangnomor8tahun2010tentangpencegahandanpemberantasantindakpidanapencucianuang