Kebijakan Formulasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui kebijakan formulasi prinsip mengenali pengguna jasa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang; untuk mengetahui ide dasar adanya prinsip mengenali pengguna jasa dalam Undang-Undan...
Main Author: | Sesar Yuniarti |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Universitas Negeri Semarang
2013-04-01
|
Series: | Pandecta: Research Law Journal |
Subjects: | |
Online Access: | https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/pandecta/article/view/2370 |
Similar Items
-
PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MELALUI JASA GATEKEEPER DI INDONESIA
by: M. Arief Amrullah
Published: (2017-03-01) -
PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA OLEH NOTARIS DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
by: Ridho Ridho Ilham, et al.
Published: (2020-01-01) -
ANALISIS TERHADAP PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG OLEH BANK BNI DI TINJAU DARI UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG TPPU
by: Nur Nugroho
Published: (2017-06-01) -
Konsep Hasil Tindak Pidana Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
by: Syiis Nurhadi, et al.
Published: (2019-04-01) -
Tindak Pidana Pencucian Uang Terhadap Perjudian Online
by: Alda Satrya, et al.
Published: (2022-10-01)