POLITIK HUKUM PUTUSAN PENGADILAN AGAMA YANG MENYIMPANGI PASAL 105 (a) K.H.I TENTANG HAK ASUH ANAK YANG BELUM MUMAYYIZ DALAM KASUS PERCERAIAN MARSHANDA VS BEN KASYAFANI
Abstrak Hukum merupakan entitas sangat kompleks. Hukum mencakup bermacam realitas sosial dan terdiri dari banyak aspek serta dimensi. Perkembangan hukum berakar dari proses interaksi antar bebagai aspek dari masyarakat. Hukum ditetapkan oleh masyarakat dan bentuknya ditentukan oleh sifat khusus su...
Main Author: | Henny Tanuwidjaja Tan |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Universitas Kristen Satya Wacana
2015-10-01
|
Series: | Refleksi Hukum |
Subjects: | |
Online Access: | http://ejournal.uksw.edu/refleksihukum/article/view/431 |
Similar Items
-
PERCERAIAN DINI: STUDI TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PEKALONGAN TAHUN 2013
by: Ahmad Tugabus Surur
Published: (2017-01-01) -
HAK ASUH ANAK YANG BELUM DEWASA SETELAH PERCERAIAN
by: Maswandi Maswandi
Published: (2017-11-01) -
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perceraian di Luar Pengadilan (Suatu Penelitian di Kota Langsa Provinsi Aceh)
by: Muhammad Nur, et al.
Published: (2019-12-01) -
EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA JAWA TENGAH
by: Muhammad Saifullah
Published: (2015-10-01) -
Implementasi Putusan Pengadilan Agama Purwakarta mengenai Kewajiban Ayah atas Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian
by: Sofia Gussevi, et al.
Published: (2023-01-01)