Penyelenggaraan Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Harta Bersama di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur
Pasal 37 ayat (1) PP 24 Tahun 1997 menyatakan bahwa peralihan hak milik atas tanah hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta PPAT. Akta PPAT memiliki kekuatan pembuktian sempurna karena memuat semua unsur alat bukti perdata sehingga tidak memerlukan dokumen lain sebagai dasar pendaftaran h...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Universitas Lampung
2019-09-01
|
Series: | Cepalo |
Subjects: | |
Online Access: | https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/cepalo/article/view/1787 |