Penyelenggaraan Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Harta Bersama di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur

Pasal 37 ayat (1) PP 24 Tahun 1997 menyatakan bahwa peralihan hak milik atas tanah hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta PPAT. Akta PPAT memiliki kekuatan pembuktian sempurna karena memuat semua unsur alat bukti perdata sehingga tidak memerlukan dokumen lain sebagai dasar pendaftaran h...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Reny Raymond Diaz
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Lampung 2019-09-01
Series:Cepalo
Subjects:
Online Access:https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/cepalo/article/view/1787

Similar Items