Penyelenggaraan Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Harta Bersama di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur
Pasal 37 ayat (1) PP 24 Tahun 1997 menyatakan bahwa peralihan hak milik atas tanah hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta PPAT. Akta PPAT memiliki kekuatan pembuktian sempurna karena memuat semua unsur alat bukti perdata sehingga tidak memerlukan dokumen lain sebagai dasar pendaftaran h...
Main Author: | Reny Raymond Diaz |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Universitas Lampung
2019-09-01
|
Series: | Cepalo |
Subjects: | |
Online Access: | https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/cepalo/article/view/1787 |
Similar Items
-
IMPLIKASI HUKUM KETERLAMBATAN PENDAFTARAN AKTA PERALIHAN HAK ATAS TANAH (STUDI DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BIMA)
by: Liza Mayanti Famaldiana
Published: (2016-12-01) -
Peralihan Hak Milik Tanah Waris Dalam Hukum Islam
by: Siti Maghfirotun Nimah
Published: (2019-08-01) -
PROSES PENDAFTARAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM
by: Jolanda Marhel
Published: (2017-07-01) -
KEPASTIAN HUKUM DALAM PERBUATAN HUKUM ATAS HARTA BERSAMA PADA PEMBELIAN DAN PENJAMINAN HAK ATAS TANAH
by: Jane Elizabeth Priscillia Chendra, et al.
Published: (2020-06-01) -
Pertanggungjawaban Notaris/PPAT terhadap Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang BPHTB-nya Belum Dibayar
by: Pipit Saputri Utami
Published: (2019-09-01)