PERKAWINAN LGBT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

Recently, marriage among lesbian, gay, bi-sex and transgender in Indonesia became a phenomenal issue discussed by the society. The effort to legalize such a marriage in Indonesia is conducted in the name of freedom of choice and the human rights that should be upheld. This has evoked pros and cons...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Rohmawati Rohmawati, Abdulloh Chakim, Lilik Rofiqoh
Format: Article
Language:English
Published: Fakultas Syariah UIN Mataram 2018-06-01
Series:Istinbath
Subjects:
Online Access:https://istinbath.or.id/index.php/ijhi/article/view/34
_version_ 1797367214862499840
author Rohmawati Rohmawati
Abdulloh Chakim
Lilik Rofiqoh
author_facet Rohmawati Rohmawati
Abdulloh Chakim
Lilik Rofiqoh
author_sort Rohmawati Rohmawati
collection DOAJ
description Recently, marriage among lesbian, gay, bi-sex and transgender in Indonesia became a phenomenal issue discussed by the society. The effort to legalize such a marriage in Indonesia is conducted in the name of freedom of choice and the human rights that should be upheld. This has evoked pros and cons among the community. Therefore, the researchers are interested in discussing this marriage in depth, based on the perspective of Islamic and positive laws. This is a study on normative laws (doctrine) using deductive logic in analyzing primary and secondary legal materials. The results of this study are (1) in the perspective of Islamic laws, same-sex marriage among LGBT is forbidden since it violates the nature and is contrary to maqasid shari’a in the sense that it could threaten the essential needs of existence of human beings such as not preserving religion, soul, descendants, mind and honor; (2) in the perspective of positive laws in Indonesia, the state allows merely the marriage between male and female and that it should be in accordance with their religion. Meanwhile, all religions in Indonesia, including Islam, forbid same-sex marriage. Therefore, marriage among LGBT is unlawful and as a result the state does not guarantee their prosperity. Akhir-akhir ini, isu fenomenalperkawinan LGBTdi Indonesia semakin mencuat ke permukaan dan marak diperbincangkan diberbagai kalangan.Upaya legalisasi perkawinan LGBT di Indonesia semakin marak dilakukan atas nama kebebasan dan hak-hak asasi manusia yang harus dihormati dan dijunjung tinggi. Hal ini tentunyamenimbulkan pro dankontra di kalanganmasyarakatBerdasarkan hal tersebut, peneliti tertarik untuk melakukan kajian mendalam tentang bagaimana sebenarnya perkawinan LGBT dalam perspekif hukum Islam dan hukum positif Indonesia.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (doktriner), dengan menggunakan logika deduktifdalam menganalisis bahan hukum primer dan sekunder. Hasildari penelitian ini adalah: (1) Dalam perspektif hukum Islam, perkawinan sesama jenis oleh kaum LGBT adalah dilarang karena menyalahi kodrat dan bertentangan dengan maqâshid al-syar?’ah, karena dapat mengancam eksistensi kebutuhan esensial bagi kehidupan manusia, yaitu tidak terpeliharanya agama, jiwa, keturunan, akal, dan kehormatan; (2) Dalam perspektif hukum positif Indonesia, Negara hanya membolehkan perkawinan yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan, dan pelaksanaannya harus sesuai dengan agamanya masing-masing. Sementara semua agama di Indonesia, termasuk Islam, tidak membolehkan adanya perkawinan sejenis. Jika dilakukan perkawinan sesama jenis oleh kaum LGBT, maka perkawinannya dianggap tidak sahyang berimplikasi kepada tidak diperolehnya jaminan kesejahteraan sosial dari Negara bagi kaum LGBT yang melakukan perkawinan.
first_indexed 2024-03-08T17:15:04Z
format Article
id doaj.art-a67e6ee5da8c4dec981deaa2e0588c20
institution Directory Open Access Journal
issn 1829-6505
2654-9042
language English
last_indexed 2024-03-08T17:15:04Z
publishDate 2018-06-01
publisher Fakultas Syariah UIN Mataram
record_format Article
series Istinbath
spelling doaj.art-a67e6ee5da8c4dec981deaa2e0588c202024-01-03T13:48:34ZengFakultas Syariah UIN MataramIstinbath1829-65052654-90422018-06-0117110.20414/ijhi.v17i1.34PERKAWINAN LGBT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIFRohmawati Rohmawati0Abdulloh Chakim1Lilik Rofiqoh2Institut Agama Islam Negeri (IAIN) TulungagungInstitut Agama Islam Negeri (IAIN) TulungagungInstitut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung Recently, marriage among lesbian, gay, bi-sex and transgender in Indonesia became a phenomenal issue discussed by the society. The effort to legalize such a marriage in Indonesia is conducted in the name of freedom of choice and the human rights that should be upheld. This has evoked pros and cons among the community. Therefore, the researchers are interested in discussing this marriage in depth, based on the perspective of Islamic and positive laws. This is a study on normative laws (doctrine) using deductive logic in analyzing primary and secondary legal materials. The results of this study are (1) in the perspective of Islamic laws, same-sex marriage among LGBT is forbidden since it violates the nature and is contrary to maqasid shari’a in the sense that it could threaten the essential needs of existence of human beings such as not preserving religion, soul, descendants, mind and honor; (2) in the perspective of positive laws in Indonesia, the state allows merely the marriage between male and female and that it should be in accordance with their religion. Meanwhile, all religions in Indonesia, including Islam, forbid same-sex marriage. Therefore, marriage among LGBT is unlawful and as a result the state does not guarantee their prosperity. Akhir-akhir ini, isu fenomenalperkawinan LGBTdi Indonesia semakin mencuat ke permukaan dan marak diperbincangkan diberbagai kalangan.Upaya legalisasi perkawinan LGBT di Indonesia semakin marak dilakukan atas nama kebebasan dan hak-hak asasi manusia yang harus dihormati dan dijunjung tinggi. Hal ini tentunyamenimbulkan pro dankontra di kalanganmasyarakatBerdasarkan hal tersebut, peneliti tertarik untuk melakukan kajian mendalam tentang bagaimana sebenarnya perkawinan LGBT dalam perspekif hukum Islam dan hukum positif Indonesia.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (doktriner), dengan menggunakan logika deduktifdalam menganalisis bahan hukum primer dan sekunder. Hasildari penelitian ini adalah: (1) Dalam perspektif hukum Islam, perkawinan sesama jenis oleh kaum LGBT adalah dilarang karena menyalahi kodrat dan bertentangan dengan maqâshid al-syar?’ah, karena dapat mengancam eksistensi kebutuhan esensial bagi kehidupan manusia, yaitu tidak terpeliharanya agama, jiwa, keturunan, akal, dan kehormatan; (2) Dalam perspektif hukum positif Indonesia, Negara hanya membolehkan perkawinan yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan, dan pelaksanaannya harus sesuai dengan agamanya masing-masing. Sementara semua agama di Indonesia, termasuk Islam, tidak membolehkan adanya perkawinan sejenis. Jika dilakukan perkawinan sesama jenis oleh kaum LGBT, maka perkawinannya dianggap tidak sahyang berimplikasi kepada tidak diperolehnya jaminan kesejahteraan sosial dari Negara bagi kaum LGBT yang melakukan perkawinan. https://istinbath.or.id/index.php/ijhi/article/view/34Same-Sex MarriageIslamic LawPositif LawPernikahan Sesama JenisHukum IslamHukum Positif
spellingShingle Rohmawati Rohmawati
Abdulloh Chakim
Lilik Rofiqoh
PERKAWINAN LGBT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
Istinbath
Same-Sex Marriage
Islamic Law
Positif Law
Pernikahan Sesama Jenis
Hukum Islam
Hukum Positif
title PERKAWINAN LGBT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
title_full PERKAWINAN LGBT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
title_fullStr PERKAWINAN LGBT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
title_full_unstemmed PERKAWINAN LGBT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
title_short PERKAWINAN LGBT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
title_sort perkawinan lgbt perspektif hukum islam dan hukum positif
topic Same-Sex Marriage
Islamic Law
Positif Law
Pernikahan Sesama Jenis
Hukum Islam
Hukum Positif
url https://istinbath.or.id/index.php/ijhi/article/view/34
work_keys_str_mv AT rohmawatirohmawati perkawinanlgbtperspektifhukumislamdanhukumpositif
AT abdullohchakim perkawinanlgbtperspektifhukumislamdanhukumpositif
AT lilikrofiqoh perkawinanlgbtperspektifhukumislamdanhukumpositif