Optimalisasi Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Setiap orang bermasalah dengan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum sejak penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pemberian bantuan hukum, merupakan bagian dari hak asasi, khususnya bagi masyarakat miskin. Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat misk...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Ahyar Ahyar
Format: Article
Language:English
Published: Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM 2020-09-01
Series:Jurnal Penelitian Hukum De Jure
Subjects:
Online Access:https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/1282
_version_ 1797820046811070464
author Ahyar Ahyar
author_facet Ahyar Ahyar
author_sort Ahyar Ahyar
collection DOAJ
description Setiap orang bermasalah dengan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum sejak penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pemberian bantuan hukum, merupakan bagian dari hak asasi, khususnya bagi masyarakat miskin. Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin telah diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, praktiknya masih belum optimal dengan bermacam-macam problem, baik penyelenggara maupun penerima bantuan hukum. Permasalahan adalah apa problem yang menyebabkan belum optimalnya pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin? Apa upaya strategis yang perlu dilakukan dalam penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin?. Tujuan adalah untuk mengetahui terkait dengan problem dan upaya apa yang harus dilakukan agar pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin dapat optimal. Jenis penelitian adalah yuridis normative dengan pendekatan perUndang-Undangan dan pendekatan analisis untuk menjawab permasalahan penelitian. Penelitian ini menemukan problem yang menyebabkan belum optimalnya pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin disebabkan masih kecilnya anggaran setiap pendampingan per kasusnya, masih sedikitnya Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi serta belum adanya standarisasi pedoman pelaksanaan pemberian layanan bantuan hukum, sehingga menyarankan kepada pemerintah cq Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar segera mengeluarkan Standarisasi Pedoman Pelayan Bantuan Hukum sebagai acuan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin
first_indexed 2024-03-13T09:31:39Z
format Article
id doaj.art-a6cdcbd5fabb4a21b27ca5270b2fe153
institution Directory Open Access Journal
issn 1410-5632
2579-8561
language English
last_indexed 2024-03-13T09:31:39Z
publishDate 2020-09-01
publisher Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
record_format Article
series Jurnal Penelitian Hukum De Jure
spelling doaj.art-a6cdcbd5fabb4a21b27ca5270b2fe1532023-05-26T01:41:30ZengBadan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAMJurnal Penelitian Hukum De Jure1410-56322579-85612020-09-0120340943410.30641/dejure.2020.V20.409-434365Optimalisasi Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat MiskinAhyar Ahyar0Peneliti Ahli Utama pada Puslitbang Hukum, Balitbang Hukum dan HAMSetiap orang bermasalah dengan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum sejak penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pemberian bantuan hukum, merupakan bagian dari hak asasi, khususnya bagi masyarakat miskin. Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin telah diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, praktiknya masih belum optimal dengan bermacam-macam problem, baik penyelenggara maupun penerima bantuan hukum. Permasalahan adalah apa problem yang menyebabkan belum optimalnya pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin? Apa upaya strategis yang perlu dilakukan dalam penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin?. Tujuan adalah untuk mengetahui terkait dengan problem dan upaya apa yang harus dilakukan agar pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin dapat optimal. Jenis penelitian adalah yuridis normative dengan pendekatan perUndang-Undangan dan pendekatan analisis untuk menjawab permasalahan penelitian. Penelitian ini menemukan problem yang menyebabkan belum optimalnya pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin disebabkan masih kecilnya anggaran setiap pendampingan per kasusnya, masih sedikitnya Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi serta belum adanya standarisasi pedoman pelaksanaan pemberian layanan bantuan hukum, sehingga menyarankan kepada pemerintah cq Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar segera mengeluarkan Standarisasi Pedoman Pelayan Bantuan Hukum sebagai acuan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskinhttps://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/1282problematikbantuan hukummasyarakat miskin
spellingShingle Ahyar Ahyar
Optimalisasi Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
Jurnal Penelitian Hukum De Jure
problematik
bantuan hukum
masyarakat miskin
title Optimalisasi Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
title_full Optimalisasi Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
title_fullStr Optimalisasi Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
title_full_unstemmed Optimalisasi Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
title_short Optimalisasi Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
title_sort optimalisasi pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin
topic problematik
bantuan hukum
masyarakat miskin
url https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/1282
work_keys_str_mv AT ahyarahyar optimalisasipelayananbantuanhukumbagimasyarakatmiskin