Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak atas Tanah Bekas Adat yang Belum Bersertifikat (Studi di Desa Ambit Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon)

This study aims to find out all procedures for the transfer of rights to ex-customary land that have not been certified along with the requirements that must be completed to register the transfer of rights to ex-customary land that has not been certified as well as to find out the problems faced by...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Melatul Aliyah, Fifik Wiryani, Isdian Anggraeny
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Muhammadiyah Malang 2021-07-01
Series:Indonesia Law Reform Journal
Subjects:
Online Access:https://ejournal.umm.ac.id/index.php/ilrej/article/view/16947
_version_ 1797900648668200960
author Melatul Aliyah
Fifik Wiryani
Isdian Anggraeny
author_facet Melatul Aliyah
Fifik Wiryani
Isdian Anggraeny
author_sort Melatul Aliyah
collection DOAJ
description This study aims to find out all procedures for the transfer of rights to ex-customary land that have not been certified along with the requirements that must be completed to register the transfer of rights to ex-customary land that has not been certified as well as to find out the problems faced by the people of Ambit Village related to the registration of the transfer of rights to land. former customs and solutions for their solutions. The research method used is field research with an empirical juridical approach that is based on field research and interviews and is adapted to legal conditions. The results of the study can be concluded that the registration of the transfer of rights to former customary land that has not been certified in Ambit Village has been carried out in accordance with the provisions of the government regulation of land registration No. 24 of 1997. There are several problems that arise in the process of registering the transfer of rights to former customary land that has not been certified, such as land parcels that are still in dispute and there is no proof of SPPT PBB payment from the previous owner. It can be concluded that the community must follow the procedure and register their land with complete required documents and pay taxes on time. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seluruh prosedur peralihan hak atas tanah bekas adat yang belum bersertifikat beserta persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendaftarkan peralihan hak atas tanah bekas adat yang belum bersertifikat serta mengetahui permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat Desa Ambit terkait dengan pendaftaran peralihan hak atas tanah bekas adat beserta solusi penyelesaiannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis empiris yang didasarkan pada penelitian lapangan dan wawancara serta disesuaikan dengan keadaan hukum. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan pendaftaran peralihan hak atas tanah bekas adat yang belum bersertifikat di Desa Ambit telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah pendaftaran tanah No. 24 Tahun 1997. Terdapat beberapa permasalahan yang timbul dalam proses pendaftaran peralihan hak atas tanah bekas adat yang belum bersertifikat seperti bidang tanah masih dalam keadaan sengketa serta tidak ada bukti pembayaran SPPT PBB dari pemilik sebelumnya. Dapat disimpulkan bahwa masyarakat harus mengikuti prosedur dan mandaftarkan tanahnya dengan dokumen persyaratan lengkap serta membayar pajak tepat waktu.
first_indexed 2024-04-10T08:48:11Z
format Article
id doaj.art-a8c8b34505ec4562ac19c3d0c5135b1b
institution Directory Open Access Journal
issn 2776-9259
2776-9674
language English
last_indexed 2024-04-10T08:48:11Z
publishDate 2021-07-01
publisher Universitas Muhammadiyah Malang
record_format Article
series Indonesia Law Reform Journal
spelling doaj.art-a8c8b34505ec4562ac19c3d0c5135b1b2023-02-22T04:46:53ZengUniversitas Muhammadiyah MalangIndonesia Law Reform Journal2776-92592776-96742021-07-011216518310.22219/ilrej.v1i2.1694714607Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak atas Tanah Bekas Adat yang Belum Bersertifikat (Studi di Desa Ambit Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon)Melatul Aliyah0Fifik Wiryani1Isdian Anggraeny2Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah MalangFakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah MalangFakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah MalangThis study aims to find out all procedures for the transfer of rights to ex-customary land that have not been certified along with the requirements that must be completed to register the transfer of rights to ex-customary land that has not been certified as well as to find out the problems faced by the people of Ambit Village related to the registration of the transfer of rights to land. former customs and solutions for their solutions. The research method used is field research with an empirical juridical approach that is based on field research and interviews and is adapted to legal conditions. The results of the study can be concluded that the registration of the transfer of rights to former customary land that has not been certified in Ambit Village has been carried out in accordance with the provisions of the government regulation of land registration No. 24 of 1997. There are several problems that arise in the process of registering the transfer of rights to former customary land that has not been certified, such as land parcels that are still in dispute and there is no proof of SPPT PBB payment from the previous owner. It can be concluded that the community must follow the procedure and register their land with complete required documents and pay taxes on time. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seluruh prosedur peralihan hak atas tanah bekas adat yang belum bersertifikat beserta persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendaftarkan peralihan hak atas tanah bekas adat yang belum bersertifikat serta mengetahui permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat Desa Ambit terkait dengan pendaftaran peralihan hak atas tanah bekas adat beserta solusi penyelesaiannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis empiris yang didasarkan pada penelitian lapangan dan wawancara serta disesuaikan dengan keadaan hukum. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan pendaftaran peralihan hak atas tanah bekas adat yang belum bersertifikat di Desa Ambit telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah pendaftaran tanah No. 24 Tahun 1997. Terdapat beberapa permasalahan yang timbul dalam proses pendaftaran peralihan hak atas tanah bekas adat yang belum bersertifikat seperti bidang tanah masih dalam keadaan sengketa serta tidak ada bukti pembayaran SPPT PBB dari pemilik sebelumnya. Dapat disimpulkan bahwa masyarakat harus mengikuti prosedur dan mandaftarkan tanahnya dengan dokumen persyaratan lengkap serta membayar pajak tepat waktu.https://ejournal.umm.ac.id/index.php/ilrej/article/view/16947tanahadatsertifikatperalihan
spellingShingle Melatul Aliyah
Fifik Wiryani
Isdian Anggraeny
Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak atas Tanah Bekas Adat yang Belum Bersertifikat (Studi di Desa Ambit Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon)
Indonesia Law Reform Journal
tanah
adat
sertifikat
peralihan
title Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak atas Tanah Bekas Adat yang Belum Bersertifikat (Studi di Desa Ambit Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon)
title_full Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak atas Tanah Bekas Adat yang Belum Bersertifikat (Studi di Desa Ambit Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon)
title_fullStr Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak atas Tanah Bekas Adat yang Belum Bersertifikat (Studi di Desa Ambit Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon)
title_full_unstemmed Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak atas Tanah Bekas Adat yang Belum Bersertifikat (Studi di Desa Ambit Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon)
title_short Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak atas Tanah Bekas Adat yang Belum Bersertifikat (Studi di Desa Ambit Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon)
title_sort pelaksanaan pendaftaran peralihan hak atas tanah bekas adat yang belum bersertifikat studi di desa ambit kecamatan waled kabupaten cirebon
topic tanah
adat
sertifikat
peralihan
url https://ejournal.umm.ac.id/index.php/ilrej/article/view/16947
work_keys_str_mv AT melatulaliyah pelaksanaanpendaftaranperalihanhakatastanahbekasadatyangbelumbersertifikatstudididesaambitkecamatanwaledkabupatencirebon
AT fifikwiryani pelaksanaanpendaftaranperalihanhakatastanahbekasadatyangbelumbersertifikatstudididesaambitkecamatanwaledkabupatencirebon
AT isdiananggraeny pelaksanaanpendaftaranperalihanhakatastanahbekasadatyangbelumbersertifikatstudididesaambitkecamatanwaledkabupatencirebon