PROBLEMATIKA PENGATURAN “KERUGIAN LANGSUNG” DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN (STUDI KASUS PILKADA HALMAHERA UTARA 2020)

Frasa “hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung” merupakan frasa yang krusial dalam keterpenuhan kedudukan hukum pemohon pada sengketa proses pemilihan. Berkaca pada kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020 lalu, kajian konseptual ini menyimpulkan bahw...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Gunawan A. Tauda
Format: Article
Language:Indonesian
Published: University of Diponegoro, Faculty of Law 2022-10-01
Series:Masalah-Masalah Hukum
Subjects:
Online Access:https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/42871
_version_ 1797829091192209408
author Gunawan A. Tauda
author_facet Gunawan A. Tauda
author_sort Gunawan A. Tauda
collection DOAJ
description Frasa “hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung” merupakan frasa yang krusial dalam keterpenuhan kedudukan hukum pemohon pada sengketa proses pemilihan. Berkaca pada kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020 lalu, kajian konseptual ini menyimpulkan bahwa pengaturan konsep kerugian langsung terkait kedudukan hukum pemohon dalam Perbawaslu Sengketa Proses Pemilihan mengenyampingkan penegakan hukum, dan pemenuhan aspek keadilan dan kepastian hukum pemilihan, karena itu pengaturannya perlu direkonstruksi. Rekonstruksi pengaturan mengenai konsep kerugian langsung pemohon dalam permohonan penyelesaian sengketa proses pemilihan idealnya dilakukan dengan cara memperluas makna kerugian langsung dalam verifikasi materiil terkait objek sengketa permohonan, atau berupa penghapusan frasa “yang menyebabkan hak peserta Pemilihan dirugikan secara langsung” dalam Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu Sengketa Proses, dan Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan.
first_indexed 2024-04-09T13:14:55Z
format Article
id doaj.art-a92e909651b84596847bb4fdc6775b3d
institution Directory Open Access Journal
issn 2086-2695
2527-4716
language Indonesian
last_indexed 2024-04-09T13:14:55Z
publishDate 2022-10-01
publisher University of Diponegoro, Faculty of Law
record_format Article
series Masalah-Masalah Hukum
spelling doaj.art-a92e909651b84596847bb4fdc6775b3d2023-05-12T02:51:07ZindUniversity of Diponegoro, Faculty of LawMasalah-Masalah Hukum2086-26952527-47162022-10-0151436737710.14710/mmh.51.4.2022.367-37721649PROBLEMATIKA PENGATURAN “KERUGIAN LANGSUNG” DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN (STUDI KASUS PILKADA HALMAHERA UTARA 2020)Gunawan A. Tauda0https://orcid.org/0000-0001-7054-5020Fakultas Hukum, Universitas Khairun, IndonesiaFrasa “hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung” merupakan frasa yang krusial dalam keterpenuhan kedudukan hukum pemohon pada sengketa proses pemilihan. Berkaca pada kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020 lalu, kajian konseptual ini menyimpulkan bahwa pengaturan konsep kerugian langsung terkait kedudukan hukum pemohon dalam Perbawaslu Sengketa Proses Pemilihan mengenyampingkan penegakan hukum, dan pemenuhan aspek keadilan dan kepastian hukum pemilihan, karena itu pengaturannya perlu direkonstruksi. Rekonstruksi pengaturan mengenai konsep kerugian langsung pemohon dalam permohonan penyelesaian sengketa proses pemilihan idealnya dilakukan dengan cara memperluas makna kerugian langsung dalam verifikasi materiil terkait objek sengketa permohonan, atau berupa penghapusan frasa “yang menyebabkan hak peserta Pemilihan dirugikan secara langsung” dalam Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu Sengketa Proses, dan Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan.https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/42871pemilihan kepala daerahsengketa pemilihankedudukan hukum pemohonkerugian langsung
spellingShingle Gunawan A. Tauda
PROBLEMATIKA PENGATURAN “KERUGIAN LANGSUNG” DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN (STUDI KASUS PILKADA HALMAHERA UTARA 2020)
Masalah-Masalah Hukum
pemilihan kepala daerah
sengketa pemilihan
kedudukan hukum pemohon
kerugian langsung
title PROBLEMATIKA PENGATURAN “KERUGIAN LANGSUNG” DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN (STUDI KASUS PILKADA HALMAHERA UTARA 2020)
title_full PROBLEMATIKA PENGATURAN “KERUGIAN LANGSUNG” DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN (STUDI KASUS PILKADA HALMAHERA UTARA 2020)
title_fullStr PROBLEMATIKA PENGATURAN “KERUGIAN LANGSUNG” DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN (STUDI KASUS PILKADA HALMAHERA UTARA 2020)
title_full_unstemmed PROBLEMATIKA PENGATURAN “KERUGIAN LANGSUNG” DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN (STUDI KASUS PILKADA HALMAHERA UTARA 2020)
title_short PROBLEMATIKA PENGATURAN “KERUGIAN LANGSUNG” DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN (STUDI KASUS PILKADA HALMAHERA UTARA 2020)
title_sort problematika pengaturan kerugian langsung dalam penyelesaian sengketa pemilihan studi kasus pilkada halmahera utara 2020
topic pemilihan kepala daerah
sengketa pemilihan
kedudukan hukum pemohon
kerugian langsung
url https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/42871
work_keys_str_mv AT gunawanatauda problematikapengaturankerugianlangsungdalampenyelesaiansengketapemilihanstudikasuspilkadahalmaherautara2020