Alternatif Metode Penyusunan Kelembagaan Daerah Berdasarkan PP No. 38 Tahun 2007 dan PP No. 41 Tahun 2007

Dalam suatu siklus organisasi, penataan organisasi perangkat daerah merupakan hal yang biasa, begitu pula halnya dalam organisasi pemerintahan daerah. Penataan organisasi perangkat daerah merupakan bagian dari proses perubahan organisasi dalam upaya mengantisipasi berbagai dinamisasi perubahan dan p...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Krismiyati Tasrin
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Pemetaan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (Puslatbang PKASN) Lembaga Administrasi Negara 2020-03-01
Series:Jurnal Wacana Kinerja
Online Access:http://103.85.61.66/ojs/index.php/jwk/article/view/375
Description
Summary:Dalam suatu siklus organisasi, penataan organisasi perangkat daerah merupakan hal yang biasa, begitu pula halnya dalam organisasi pemerintahan daerah. Penataan organisasi perangkat daerah merupakan bagian dari proses perubahan organisasi dalam upaya mengantisipasi berbagai dinamisasi perubahan dan perkembangan pada lingkungan mikro maupun makro. Prinsipnya, melaui penataan kelembagaan tersebut, diharapkan kinerja pemerintah daerah menjadi lebih efektif dan efisien. Berkaitan dengan hal tersebut, penyusunan kelembagaan daerah perlu dilakukan dengan metode pentahapan dan analisis yang tepat, bukan dilihat dari justifikasi rasional, melainkan juga perlu didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan administratif, ekonomis, dan politis.
ISSN:1411-4917
2620-9063