Asas Contarius Actus pada Perpu Ormas: Kritik dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan mendapat kritik karena membatasi kebebasan berserikat dan memberi peluang pemerintah untuk mencabut status badan hukum organisasi kemasyarakatan...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Universitas Padjadjaran
2017-10-01
|
Series: | Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum |
Subjects: | |
Online Access: | http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/13186 |
_version_ | 1823971427362013184 |
---|---|
author | Victor Imanuel Nalle |
author_facet | Victor Imanuel Nalle |
author_sort | Victor Imanuel Nalle |
collection | DOAJ |
description | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan mendapat kritik karena membatasi kebebasan berserikat dan memberi peluang pemerintah untuk mencabut status badan hukum organisasi kemasyarakatan tanpa melalui putusan pengadilan. Berdasarkan perspektif demokrasi deliberatif, tidak adanya proses deliberasi dalam pembentukan hukum dapat membuka peluang represi negara terhadap masyarakat sipil. Selain itu, berdasarkan perspektif rule of law, tidak adanya deliberasi dalam proses pengundangan memperlemah basis legitimasi dalam pembentukan hukum. Analisis dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan dalam tulisan ini menunjukkan bahwa walaupun pemerintah memiliki alasan yang kuat terkait aspek kekosongan hukum tetapi juga memiliki kelemahan substansial. Pertama, minimnya deliberasi di ruang publik dalam pembentukan Perpu Ormas melemahkan legitimasi. Kedua, lemahnya argumentasi penggunaan asas contrarius actus sebagai alasan mendesak untuk membentuk perpu. Ketiga, pembatasan terhadap kemerdekaan berserikat kontradiktif dengan jaminan dalam konstitusi, khususnya Pasal 28 dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar 1945, yang secara tegas menyatakan bahwa pembatasan harus ditetapkan dengan undang-undang dan tidak menyebutkan perpu sebagai instrumen yang dapat membatasi derogable rights. |
first_indexed | 2024-12-18T03:27:36Z |
format | Article |
id | doaj.art-aa1937a9e7ff4cf39959682703ea898d |
institution | Directory Open Access Journal |
issn | 2460-1543 2442-9325 |
language | Indonesian |
last_indexed | 2024-12-18T03:27:36Z |
publishDate | 2017-10-01 |
publisher | Universitas Padjadjaran |
record_format | Article |
series | Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum |
spelling | doaj.art-aa1937a9e7ff4cf39959682703ea898d2022-12-21T21:22:36ZindUniversitas PadjadjaranPadjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum2460-15432442-93252017-10-014224426210.22304/pjih.v4n2.a2Asas Contarius Actus pada Perpu Ormas: Kritik dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara dan Hak Asasi ManusiaVictor Imanuel Nalle0Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma CendikaPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan mendapat kritik karena membatasi kebebasan berserikat dan memberi peluang pemerintah untuk mencabut status badan hukum organisasi kemasyarakatan tanpa melalui putusan pengadilan. Berdasarkan perspektif demokrasi deliberatif, tidak adanya proses deliberasi dalam pembentukan hukum dapat membuka peluang represi negara terhadap masyarakat sipil. Selain itu, berdasarkan perspektif rule of law, tidak adanya deliberasi dalam proses pengundangan memperlemah basis legitimasi dalam pembentukan hukum. Analisis dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan dalam tulisan ini menunjukkan bahwa walaupun pemerintah memiliki alasan yang kuat terkait aspek kekosongan hukum tetapi juga memiliki kelemahan substansial. Pertama, minimnya deliberasi di ruang publik dalam pembentukan Perpu Ormas melemahkan legitimasi. Kedua, lemahnya argumentasi penggunaan asas contrarius actus sebagai alasan mendesak untuk membentuk perpu. Ketiga, pembatasan terhadap kemerdekaan berserikat kontradiktif dengan jaminan dalam konstitusi, khususnya Pasal 28 dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar 1945, yang secara tegas menyatakan bahwa pembatasan harus ditetapkan dengan undang-undang dan tidak menyebutkan perpu sebagai instrumen yang dapat membatasi derogable rights.http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/13186contrarius actushak asasi manusiahak berserikatorganisasi masyarakatperaturan pemerintah pengganti undang-undang |
spellingShingle | Victor Imanuel Nalle Asas Contarius Actus pada Perpu Ormas: Kritik dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara dan Hak Asasi Manusia Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum contrarius actus hak asasi manusia hak berserikat organisasi masyarakat peraturan pemerintah pengganti undang-undang |
title | Asas Contarius Actus pada Perpu Ormas: Kritik dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara dan Hak Asasi Manusia |
title_full | Asas Contarius Actus pada Perpu Ormas: Kritik dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara dan Hak Asasi Manusia |
title_fullStr | Asas Contarius Actus pada Perpu Ormas: Kritik dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara dan Hak Asasi Manusia |
title_full_unstemmed | Asas Contarius Actus pada Perpu Ormas: Kritik dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara dan Hak Asasi Manusia |
title_short | Asas Contarius Actus pada Perpu Ormas: Kritik dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara dan Hak Asasi Manusia |
title_sort | asas contarius actus pada perpu ormas kritik dalam perspektif hukum administrasi negara dan hak asasi manusia |
topic | contrarius actus hak asasi manusia hak berserikat organisasi masyarakat peraturan pemerintah pengganti undang-undang |
url | http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/13186 |
work_keys_str_mv | AT victorimanuelnalle asascontariusactuspadaperpuormaskritikdalamperspektifhukumadministrasinegaradanhakasasimanusia |