Asas Contarius Actus pada Perpu Ormas: Kritik dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara dan Hak Asasi Manusia

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan mendapat kritik karena membatasi kebebasan berserikat dan memberi peluang pemerintah untuk mencabut status badan hukum organisasi kemasyarakatan...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Victor Imanuel Nalle
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Padjadjaran 2017-10-01
Series:Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum
Subjects:
Online Access:http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/13186
_version_ 1823971427362013184
author Victor Imanuel Nalle
author_facet Victor Imanuel Nalle
author_sort Victor Imanuel Nalle
collection DOAJ
description Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan mendapat kritik karena membatasi kebebasan berserikat dan memberi peluang pemerintah untuk mencabut status badan hukum organisasi kemasyarakatan tanpa melalui putusan pengadilan. Berdasarkan perspektif demokrasi deliberatif, tidak adanya proses deliberasi dalam pembentukan hukum dapat membuka peluang represi negara terhadap masyarakat sipil. Selain itu, berdasarkan perspektif rule of law, tidak adanya deliberasi dalam proses pengundangan memperlemah basis legitimasi dalam pembentukan hukum. Analisis dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan dalam tulisan ini menunjukkan bahwa walaupun pemerintah memiliki alasan yang kuat terkait aspek kekosongan hukum tetapi juga memiliki kelemahan substansial. Pertama, minimnya deliberasi di ruang publik dalam pembentukan Perpu Ormas melemahkan legitimasi. Kedua, lemahnya argumentasi penggunaan asas contrarius actus sebagai alasan mendesak untuk membentuk perpu. Ketiga, pembatasan terhadap kemerdekaan berserikat kontradiktif dengan jaminan dalam konstitusi, khususnya Pasal 28 dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar 1945, yang secara tegas menyatakan bahwa pembatasan harus ditetapkan dengan undang-undang dan tidak menyebutkan perpu sebagai instrumen yang dapat membatasi derogable rights.
first_indexed 2024-12-18T03:27:36Z
format Article
id doaj.art-aa1937a9e7ff4cf39959682703ea898d
institution Directory Open Access Journal
issn 2460-1543
2442-9325
language Indonesian
last_indexed 2024-12-18T03:27:36Z
publishDate 2017-10-01
publisher Universitas Padjadjaran
record_format Article
series Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum
spelling doaj.art-aa1937a9e7ff4cf39959682703ea898d2022-12-21T21:22:36ZindUniversitas PadjadjaranPadjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum2460-15432442-93252017-10-014224426210.22304/pjih.v4n2.a2Asas Contarius Actus pada Perpu Ormas: Kritik dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara dan Hak Asasi ManusiaVictor Imanuel Nalle0Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma CendikaPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan mendapat kritik karena membatasi kebebasan berserikat dan memberi peluang pemerintah untuk mencabut status badan hukum organisasi kemasyarakatan tanpa melalui putusan pengadilan. Berdasarkan perspektif demokrasi deliberatif, tidak adanya proses deliberasi dalam pembentukan hukum dapat membuka peluang represi negara terhadap masyarakat sipil. Selain itu, berdasarkan perspektif rule of law, tidak adanya deliberasi dalam proses pengundangan memperlemah basis legitimasi dalam pembentukan hukum. Analisis dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan dalam tulisan ini menunjukkan bahwa walaupun pemerintah memiliki alasan yang kuat terkait aspek kekosongan hukum tetapi juga memiliki kelemahan substansial. Pertama, minimnya deliberasi di ruang publik dalam pembentukan Perpu Ormas melemahkan legitimasi. Kedua, lemahnya argumentasi penggunaan asas contrarius actus sebagai alasan mendesak untuk membentuk perpu. Ketiga, pembatasan terhadap kemerdekaan berserikat kontradiktif dengan jaminan dalam konstitusi, khususnya Pasal 28 dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar 1945, yang secara tegas menyatakan bahwa pembatasan harus ditetapkan dengan undang-undang dan tidak menyebutkan perpu sebagai instrumen yang dapat membatasi derogable rights.http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/13186contrarius actushak asasi manusiahak berserikatorganisasi masyarakatperaturan pemerintah pengganti undang-undang
spellingShingle Victor Imanuel Nalle
Asas Contarius Actus pada Perpu Ormas: Kritik dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara dan Hak Asasi Manusia
Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum
contrarius actus
hak asasi manusia
hak berserikat
organisasi masyarakat
peraturan pemerintah pengganti undang-undang
title Asas Contarius Actus pada Perpu Ormas: Kritik dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara dan Hak Asasi Manusia
title_full Asas Contarius Actus pada Perpu Ormas: Kritik dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara dan Hak Asasi Manusia
title_fullStr Asas Contarius Actus pada Perpu Ormas: Kritik dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara dan Hak Asasi Manusia
title_full_unstemmed Asas Contarius Actus pada Perpu Ormas: Kritik dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara dan Hak Asasi Manusia
title_short Asas Contarius Actus pada Perpu Ormas: Kritik dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara dan Hak Asasi Manusia
title_sort asas contarius actus pada perpu ormas kritik dalam perspektif hukum administrasi negara dan hak asasi manusia
topic contrarius actus
hak asasi manusia
hak berserikat
organisasi masyarakat
peraturan pemerintah pengganti undang-undang
url http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/13186
work_keys_str_mv AT victorimanuelnalle asascontariusactuspadaperpuormaskritikdalamperspektifhukumadministrasinegaradanhakasasimanusia