Sahnya Perjanjian Kawin Dalam Perkawinan Beda Agama Di Indonesia

Semakin maraknya perkawinan beda agama di Indonesia tidak menutup kemungkinan untuk dibuatnya suatu perjanjian kawin baik sebelum maupun selama perkawinan, penelitian ini berusaha menguraikan keabsahan perjanjian yang dibuat tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif denga...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Ari Tri Wibowo
Format: Article
Language:English
Published: Faculty of Law Universitas Islam Malang 2023-02-01
Series:Yurispruden
Subjects:
Online Access:https://riset.unisma.ac.id/index.php/yur/article/view/17013
Description
Summary:Semakin maraknya perkawinan beda agama di Indonesia tidak menutup kemungkinan untuk dibuatnya suatu perjanjian kawin baik sebelum maupun selama perkawinan, penelitian ini berusaha menguraikan keabsahan perjanjian yang dibuat tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan mengunakan pendekatan yuridis normatif. Bahan-bahan hukum dikumpulkan dengan studi kepustakaan dan studi dokumen, hasil penelitian menyimpulkan bahwa sahnya pernikahan beda agama adalah bergantung kepada penetapan pengadilan dan kemudian pencatatan perkawinan di Kantor Catatan Sipil, kemudian untuk sahnya perjanjian kawin yang dilakukan dalam perkawinan beda agama adalah ditentukan kepada sahnya perkawinan beda agama yang dilakukan, apabila perkawinan beda agama tersebut sah maka perjanjian tersebut dapat dikatakan sah sebagai perjanjian kawin namun sebaliknya jika perkawinan beda agama yang dilakukan adalah  tidak sah maka perjanjian kawin yang dibuat akan dianggap sebagai perjanjian pada umumnya.
ISSN:2614-3852
2614-3992