PENERAPAN PASAL 5 AYAT (1) Undang-Undang NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TERHADAP NOTARIS YANG MELAKUKAN PENCUCIAN UANG
Perbuatan pencucian uang yang dilakukan oleh Notaris diawali adanya persekongkolan dengan kliennya. Persekongkolan tersebut dikarenakan adanya dugaan tindak pidana seperti perbuatan korupsi. Permasalahan dalam tulisan ini adalah faktor-faktor yang menyebabkan Notaris melakukan pencucian uang, apaka...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Universitas Pasundan
2023-10-01
|
Series: | Jurnal Litigasi |
Online Access: | https://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi/article/view/9966 |
_version_ | 1797640002249687040 |
---|---|
author | Maman Budiman |
author_facet | Maman Budiman |
author_sort | Maman Budiman |
collection | DOAJ |
description |
Perbuatan pencucian uang yang dilakukan oleh Notaris diawali adanya persekongkolan dengan kliennya. Persekongkolan tersebut dikarenakan adanya dugaan tindak pidana seperti perbuatan korupsi. Permasalahan dalam tulisan ini adalah faktor-faktor yang menyebabkan Notaris melakukan pencucian uang, apakah Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dapat diterapkan kepada Notaris yang melakukan pencucian uang dan kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum ketika memproses Notaris yang melakukan pencucian uang.Penelitian dalam tulisan ini menggunakan metode hukum normatif yang artinya mengkaji studi dokumen, menggunakan berbagai data sekunder yang antara lain seperti aturan perundang-undangan, keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, teori hukum, dan pendapat para ahli. Analisis yang digunakan adalah kualitatif.Faktor penyebab Notaris melakukan pencucian uang adalah ingin melindungi harta kekayaan kliennya, gaya hidup Notaris yang ingin cepat mendapatkan harta kekayaaan dengan cara yang ilegal. Penerapan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 terhadap Notaris yang diduga melakukan pencucian uang diperlukan pembuktian mengenai tindak pidana asal dan kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum ketika memproses Notaris yang telah melakukan pencucian uang yaitu harus terlebih dahulu membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana asal, selain itu harus berkoordinasi dengan Ikatan Notaris Indonesia serta menunggu terlebih dahulu pemeriksaan kode etik profesi.
|
first_indexed | 2024-03-11T13:24:45Z |
format | Article |
id | doaj.art-ab45000819e64d0b8cd3cfb38abfe4b4 |
institution | Directory Open Access Journal |
issn | 2442-2274 |
language | English |
last_indexed | 2024-03-11T13:24:45Z |
publishDate | 2023-10-01 |
publisher | Universitas Pasundan |
record_format | Article |
series | Jurnal Litigasi |
spelling | doaj.art-ab45000819e64d0b8cd3cfb38abfe4b42023-11-03T08:02:20ZengUniversitas PasundanJurnal Litigasi2442-22742023-10-01242PENERAPAN PASAL 5 AYAT (1) Undang-Undang NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TERHADAP NOTARIS YANG MELAKUKAN PENCUCIAN UANG Maman Budiman0Fakultas Hukum, Universitas Pasundan Bandung Perbuatan pencucian uang yang dilakukan oleh Notaris diawali adanya persekongkolan dengan kliennya. Persekongkolan tersebut dikarenakan adanya dugaan tindak pidana seperti perbuatan korupsi. Permasalahan dalam tulisan ini adalah faktor-faktor yang menyebabkan Notaris melakukan pencucian uang, apakah Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dapat diterapkan kepada Notaris yang melakukan pencucian uang dan kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum ketika memproses Notaris yang melakukan pencucian uang.Penelitian dalam tulisan ini menggunakan metode hukum normatif yang artinya mengkaji studi dokumen, menggunakan berbagai data sekunder yang antara lain seperti aturan perundang-undangan, keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, teori hukum, dan pendapat para ahli. Analisis yang digunakan adalah kualitatif.Faktor penyebab Notaris melakukan pencucian uang adalah ingin melindungi harta kekayaan kliennya, gaya hidup Notaris yang ingin cepat mendapatkan harta kekayaaan dengan cara yang ilegal. Penerapan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 terhadap Notaris yang diduga melakukan pencucian uang diperlukan pembuktian mengenai tindak pidana asal dan kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum ketika memproses Notaris yang telah melakukan pencucian uang yaitu harus terlebih dahulu membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana asal, selain itu harus berkoordinasi dengan Ikatan Notaris Indonesia serta menunggu terlebih dahulu pemeriksaan kode etik profesi. https://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi/article/view/9966 |
spellingShingle | Maman Budiman PENERAPAN PASAL 5 AYAT (1) Undang-Undang NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TERHADAP NOTARIS YANG MELAKUKAN PENCUCIAN UANG Jurnal Litigasi |
title | PENERAPAN PASAL 5 AYAT (1) Undang-Undang NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TERHADAP NOTARIS YANG MELAKUKAN PENCUCIAN UANG |
title_full | PENERAPAN PASAL 5 AYAT (1) Undang-Undang NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TERHADAP NOTARIS YANG MELAKUKAN PENCUCIAN UANG |
title_fullStr | PENERAPAN PASAL 5 AYAT (1) Undang-Undang NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TERHADAP NOTARIS YANG MELAKUKAN PENCUCIAN UANG |
title_full_unstemmed | PENERAPAN PASAL 5 AYAT (1) Undang-Undang NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TERHADAP NOTARIS YANG MELAKUKAN PENCUCIAN UANG |
title_short | PENERAPAN PASAL 5 AYAT (1) Undang-Undang NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TERHADAP NOTARIS YANG MELAKUKAN PENCUCIAN UANG |
title_sort | penerapan pasal 5 ayat 1 undang undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang terhadap notaris yang melakukan pencucian uang |
url | https://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi/article/view/9966 |
work_keys_str_mv | AT mamanbudiman penerapanpasal5ayat1undangundangnomor8tahun2010tentangtindakpidanapencucianuangterhadapnotarisyangmelakukanpencucianuang |