PENERAPAN PASAL 5 AYAT (1) Undang-Undang NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TERHADAP NOTARIS YANG MELAKUKAN PENCUCIAN UANG

Perbuatan pencucian uang yang dilakukan oleh Notaris diawali adanya persekongkolan dengan kliennya. Persekongkolan tersebut dikarenakan adanya dugaan tindak pidana seperti perbuatan korupsi. Permasalahan dalam tulisan ini adalah faktor-faktor yang menyebabkan Notaris melakukan pencucian uang, apaka...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Maman Budiman
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Pasundan 2023-10-01
Series:Jurnal Litigasi
Online Access:https://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi/article/view/9966
_version_ 1797640002249687040
author Maman Budiman
author_facet Maman Budiman
author_sort Maman Budiman
collection DOAJ
description Perbuatan pencucian uang yang dilakukan oleh Notaris diawali adanya persekongkolan dengan kliennya. Persekongkolan tersebut dikarenakan adanya dugaan tindak pidana seperti perbuatan korupsi. Permasalahan dalam tulisan ini adalah faktor-faktor yang menyebabkan Notaris melakukan pencucian uang, apakah Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dapat diterapkan kepada Notaris yang melakukan pencucian uang dan kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum ketika memproses Notaris yang melakukan pencucian uang.Penelitian dalam tulisan ini menggunakan metode hukum normatif yang artinya mengkaji studi dokumen, menggunakan berbagai data sekunder yang antara lain seperti aturan perundang-undangan, keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, teori hukum, dan pendapat para ahli. Analisis yang digunakan adalah kualitatif.Faktor penyebab Notaris melakukan pencucian uang adalah ingin melindungi harta kekayaan kliennya, gaya hidup Notaris yang ingin cepat mendapatkan harta kekayaaan dengan cara yang ilegal. Penerapan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 terhadap Notaris yang diduga melakukan pencucian uang diperlukan pembuktian mengenai tindak pidana asal dan kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum ketika memproses Notaris yang telah melakukan pencucian uang yaitu harus terlebih dahulu membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana asal, selain itu harus berkoordinasi dengan Ikatan Notaris Indonesia serta menunggu terlebih dahulu pemeriksaan kode etik profesi.
first_indexed 2024-03-11T13:24:45Z
format Article
id doaj.art-ab45000819e64d0b8cd3cfb38abfe4b4
institution Directory Open Access Journal
issn 2442-2274
language English
last_indexed 2024-03-11T13:24:45Z
publishDate 2023-10-01
publisher Universitas Pasundan
record_format Article
series Jurnal Litigasi
spelling doaj.art-ab45000819e64d0b8cd3cfb38abfe4b42023-11-03T08:02:20ZengUniversitas PasundanJurnal Litigasi2442-22742023-10-01242PENERAPAN PASAL 5 AYAT (1) Undang-Undang NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TERHADAP NOTARIS YANG MELAKUKAN PENCUCIAN UANG Maman Budiman0Fakultas Hukum, Universitas Pasundan Bandung Perbuatan pencucian uang yang dilakukan oleh Notaris diawali adanya persekongkolan dengan kliennya. Persekongkolan tersebut dikarenakan adanya dugaan tindak pidana seperti perbuatan korupsi. Permasalahan dalam tulisan ini adalah faktor-faktor yang menyebabkan Notaris melakukan pencucian uang, apakah Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dapat diterapkan kepada Notaris yang melakukan pencucian uang dan kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum ketika memproses Notaris yang melakukan pencucian uang.Penelitian dalam tulisan ini menggunakan metode hukum normatif yang artinya mengkaji studi dokumen, menggunakan berbagai data sekunder yang antara lain seperti aturan perundang-undangan, keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, teori hukum, dan pendapat para ahli. Analisis yang digunakan adalah kualitatif.Faktor penyebab Notaris melakukan pencucian uang adalah ingin melindungi harta kekayaan kliennya, gaya hidup Notaris yang ingin cepat mendapatkan harta kekayaaan dengan cara yang ilegal. Penerapan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 terhadap Notaris yang diduga melakukan pencucian uang diperlukan pembuktian mengenai tindak pidana asal dan kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum ketika memproses Notaris yang telah melakukan pencucian uang yaitu harus terlebih dahulu membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana asal, selain itu harus berkoordinasi dengan Ikatan Notaris Indonesia serta menunggu terlebih dahulu pemeriksaan kode etik profesi. https://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi/article/view/9966
spellingShingle Maman Budiman
PENERAPAN PASAL 5 AYAT (1) Undang-Undang NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TERHADAP NOTARIS YANG MELAKUKAN PENCUCIAN UANG
Jurnal Litigasi
title PENERAPAN PASAL 5 AYAT (1) Undang-Undang NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TERHADAP NOTARIS YANG MELAKUKAN PENCUCIAN UANG
title_full PENERAPAN PASAL 5 AYAT (1) Undang-Undang NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TERHADAP NOTARIS YANG MELAKUKAN PENCUCIAN UANG
title_fullStr PENERAPAN PASAL 5 AYAT (1) Undang-Undang NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TERHADAP NOTARIS YANG MELAKUKAN PENCUCIAN UANG
title_full_unstemmed PENERAPAN PASAL 5 AYAT (1) Undang-Undang NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TERHADAP NOTARIS YANG MELAKUKAN PENCUCIAN UANG
title_short PENERAPAN PASAL 5 AYAT (1) Undang-Undang NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TERHADAP NOTARIS YANG MELAKUKAN PENCUCIAN UANG
title_sort penerapan pasal 5 ayat 1 undang undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang terhadap notaris yang melakukan pencucian uang
url https://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi/article/view/9966
work_keys_str_mv AT mamanbudiman penerapanpasal5ayat1undangundangnomor8tahun2010tentangtindakpidanapencucianuangterhadapnotarisyangmelakukanpencucianuang