PENERAPAN PASAL 5 AYAT (1) Undang-Undang NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TERHADAP NOTARIS YANG MELAKUKAN PENCUCIAN UANG

Perbuatan pencucian uang yang dilakukan oleh Notaris diawali adanya persekongkolan dengan kliennya. Persekongkolan tersebut dikarenakan adanya dugaan tindak pidana seperti perbuatan korupsi. Permasalahan dalam tulisan ini adalah faktor-faktor yang menyebabkan Notaris melakukan pencucian uang, apaka...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Maman Budiman
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Pasundan 2023-10-01
Series:Jurnal Litigasi
Online Access:https://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi/article/view/9966