FUNGSI PERLINDUNGAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP NASABAH DEPOSAN

Lembaga perbankan merupakan lembaga yang sangat tergantung pada kepercayaan masyarakat. Tanpa adanya perlindungan hukum terhadap nasabah deposan, mustahil akan tetap bertahan sebagai nasabah pada bank tertentu. Perlindungan hukum nasabah deposan merupakan aspek penting dalam kapasitasnya sebagai kon...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Alvin Hamzah Nasution
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Negeri Medan 2017-06-01
Series:JUPIIS (Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial)
Subjects:
Online Access:https://jurnal.unimed.ac.id/2012/index.php/jupiis/article/view/6456
_version_ 1818552412911173632
author Alvin Hamzah Nasution
author_facet Alvin Hamzah Nasution
author_sort Alvin Hamzah Nasution
collection DOAJ
description Lembaga perbankan merupakan lembaga yang sangat tergantung pada kepercayaan masyarakat. Tanpa adanya perlindungan hukum terhadap nasabah deposan, mustahil akan tetap bertahan sebagai nasabah pada bank tertentu. Perlindungan hukum nasabah deposan merupakan aspek penting dalam kapasitasnya sebagai konsumen bank. Kehadiran OJK membawa perubahan dalam memberikan perlindungan hukum bagi nasabah deposan. Bagaimanakah prinsip-prinsip perlindungan konsumen dalam kaitannya dengan nasabah deposan? Mengapa nasabah deposan penting untuk dilindungi secara khusus melalui OJK? Bagaimanakah fungsi perlindungan konsumen dari OJK terhadap nasabah deposan? Prinsip kehati-hatian, prinsip tanggung jawab produk, prinsip tanggung jawab profesional, prinsip ganti rugi, prinsip keterbukaan, dan prinsip penyelesaian sengketa perlindungan terhadap nasabah deposan. Pentingnya nasabah deposan dilindungi secara khusus karena fungsi bank sebagai lembaga perantara. Fungsi perlindungan konsumen yang dilakukan oleh OJK terhadap nasabah deposan dilakukan secara terintegrasi. Agar bank dapat menerapkan prinsip-prinsip perlindungan konsumen kepada para nasabahnya maupun kepada masyarakat pada umumnya. Agar bank memberikan pelayanan informasi terhadap nasabah deposan secara transparan dan akuntabel sepanjang informasi tersebut tidak bertentangan dengan prinsip rahasia bank. Agar OJK benar-benar melaksanakan fungsi perlindungan konsumen secara terintegrasi dan bertanggung jawab.
first_indexed 2024-12-12T09:12:51Z
format Article
id doaj.art-ad0e60f8ff8d469199d53750ee7218b1
institution Directory Open Access Journal
issn 2085-482X
2407-7429
language Indonesian
last_indexed 2024-12-12T09:12:51Z
publishDate 2017-06-01
publisher Universitas Negeri Medan
record_format Article
series JUPIIS (Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial)
spelling doaj.art-ad0e60f8ff8d469199d53750ee7218b12022-12-22T00:29:28ZindUniversitas Negeri MedanJUPIIS (Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial)2085-482X2407-74292017-06-019111910.24114/jupiis.v9i1.64565936FUNGSI PERLINDUNGAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP NASABAH DEPOSANAlvin Hamzah Nasution0Universitas Medan AreaLembaga perbankan merupakan lembaga yang sangat tergantung pada kepercayaan masyarakat. Tanpa adanya perlindungan hukum terhadap nasabah deposan, mustahil akan tetap bertahan sebagai nasabah pada bank tertentu. Perlindungan hukum nasabah deposan merupakan aspek penting dalam kapasitasnya sebagai konsumen bank. Kehadiran OJK membawa perubahan dalam memberikan perlindungan hukum bagi nasabah deposan. Bagaimanakah prinsip-prinsip perlindungan konsumen dalam kaitannya dengan nasabah deposan? Mengapa nasabah deposan penting untuk dilindungi secara khusus melalui OJK? Bagaimanakah fungsi perlindungan konsumen dari OJK terhadap nasabah deposan? Prinsip kehati-hatian, prinsip tanggung jawab produk, prinsip tanggung jawab profesional, prinsip ganti rugi, prinsip keterbukaan, dan prinsip penyelesaian sengketa perlindungan terhadap nasabah deposan. Pentingnya nasabah deposan dilindungi secara khusus karena fungsi bank sebagai lembaga perantara. Fungsi perlindungan konsumen yang dilakukan oleh OJK terhadap nasabah deposan dilakukan secara terintegrasi. Agar bank dapat menerapkan prinsip-prinsip perlindungan konsumen kepada para nasabahnya maupun kepada masyarakat pada umumnya. Agar bank memberikan pelayanan informasi terhadap nasabah deposan secara transparan dan akuntabel sepanjang informasi tersebut tidak bertentangan dengan prinsip rahasia bank. Agar OJK benar-benar melaksanakan fungsi perlindungan konsumen secara terintegrasi dan bertanggung jawab.https://jurnal.unimed.ac.id/2012/index.php/jupiis/article/view/6456otoritas jasa keuangan, fungsi perlindungan konsumen, nasabah deposan, dan bank.
spellingShingle Alvin Hamzah Nasution
FUNGSI PERLINDUNGAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP NASABAH DEPOSAN
JUPIIS (Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial)
otoritas jasa keuangan, fungsi perlindungan konsumen, nasabah deposan, dan bank.
title FUNGSI PERLINDUNGAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP NASABAH DEPOSAN
title_full FUNGSI PERLINDUNGAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP NASABAH DEPOSAN
title_fullStr FUNGSI PERLINDUNGAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP NASABAH DEPOSAN
title_full_unstemmed FUNGSI PERLINDUNGAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP NASABAH DEPOSAN
title_short FUNGSI PERLINDUNGAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP NASABAH DEPOSAN
title_sort fungsi perlindungan otoritas jasa keuangan terhadap nasabah deposan
topic otoritas jasa keuangan, fungsi perlindungan konsumen, nasabah deposan, dan bank.
url https://jurnal.unimed.ac.id/2012/index.php/jupiis/article/view/6456
work_keys_str_mv AT alvinhamzahnasution fungsiperlindunganotoritasjasakeuanganterhadapnasabahdeposan