Tanggung Jawab Pidana Rumah Sakit Terhadap Penerapan Patient Safety Dalam Pelaksanaan Asuhan Keperawatan dari Perspektif Hukum Pidana

Topik baru di dalam ilmu kesehatan Indonesia melahirkan pertanyaan terhadap kedudukan rumah sakit untuk bertanggungjawab secara pidana terhadap penerapan sistem patient safety dalam menyelenggarakan asuhan keperawatan. Patient safety atau dikenal dengan keselamatan pasien menjadi topik penting dalam...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Agnesia Wettry Sagita, Fadillah Sabri, Siska Elvandari, Syofirman Syofyan, A. Irzal Rias, Nilma Suryani
Format: Article
Language:English
Published: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti 2023-10-01
Series:Unes Journal of Swara Justisia
Subjects:
Online Access:https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/378
_version_ 1797350820938776576
author Agnesia Wettry Sagita
Fadillah Sabri
Siska Elvandari
Syofirman Syofyan
A. Irzal Rias
Nilma Suryani
author_facet Agnesia Wettry Sagita
Fadillah Sabri
Siska Elvandari
Syofirman Syofyan
A. Irzal Rias
Nilma Suryani
author_sort Agnesia Wettry Sagita
collection DOAJ
description Topik baru di dalam ilmu kesehatan Indonesia melahirkan pertanyaan terhadap kedudukan rumah sakit untuk bertanggungjawab secara pidana terhadap penerapan sistem patient safety dalam menyelenggarakan asuhan keperawatan. Patient safety atau dikenal dengan keselamatan pasien menjadi topik penting dalam menghindari bahaya atau kemungkinan cedera pada pasien selama masa rawatan inap di rumah sakit. Rumah sakit sebagai korporasi bertanggungjawab atas kelalaian yang dilakukan oleh stafnya berdasarkan hubungan kerja yang terjalin di antara keduanya. Saat ini, dalam menetepkan tanggung jawab pidana rumah sakit dilakukan dengan melakukan proses penemuan hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Rumah Sakit, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan kebijakan hukum lainnya yang memiliki relevansi. Dalam penerapannya, patient safety sudah diatur secara hukum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia 1691/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien yang diperbaharui dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien. Perawat dalam melaksanakan praktik keperawatannya dilakuaan dengan pemberian asuhan keperawatan yang telah diatur dalam Undang-Undang Keperawatan.
first_indexed 2024-03-08T12:50:35Z
format Article
id doaj.art-ad982434c65e4d2e88eeb0e8c0dde2a3
institution Directory Open Access Journal
issn 2579-4701
2579-4914
language English
last_indexed 2024-03-08T12:50:35Z
publishDate 2023-10-01
publisher Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti
record_format Article
series Unes Journal of Swara Justisia
spelling doaj.art-ad982434c65e4d2e88eeb0e8c0dde2a32024-01-20T10:35:01ZengProgram Magister Ilmu Hukum Universitas EkasaktiUnes Journal of Swara Justisia2579-47012579-49142023-10-017384585310.31933/ujsj.v7i3.378345Tanggung Jawab Pidana Rumah Sakit Terhadap Penerapan Patient Safety Dalam Pelaksanaan Asuhan Keperawatan dari Perspektif Hukum PidanaAgnesia Wettry Sagita0Fadillah Sabri1Siska Elvandari2Syofirman Syofyan3A. Irzal Rias4Nilma Suryani5Universitas Andalas, PadangUniversitas Andalas, PadangUniversitas Andalas, PadangUniversitas Andalas, PadangUniversitas Andalas, PadangUniversitas Andalas, PadangTopik baru di dalam ilmu kesehatan Indonesia melahirkan pertanyaan terhadap kedudukan rumah sakit untuk bertanggungjawab secara pidana terhadap penerapan sistem patient safety dalam menyelenggarakan asuhan keperawatan. Patient safety atau dikenal dengan keselamatan pasien menjadi topik penting dalam menghindari bahaya atau kemungkinan cedera pada pasien selama masa rawatan inap di rumah sakit. Rumah sakit sebagai korporasi bertanggungjawab atas kelalaian yang dilakukan oleh stafnya berdasarkan hubungan kerja yang terjalin di antara keduanya. Saat ini, dalam menetepkan tanggung jawab pidana rumah sakit dilakukan dengan melakukan proses penemuan hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Rumah Sakit, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan kebijakan hukum lainnya yang memiliki relevansi. Dalam penerapannya, patient safety sudah diatur secara hukum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia 1691/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien yang diperbaharui dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien. Perawat dalam melaksanakan praktik keperawatannya dilakuaan dengan pemberian asuhan keperawatan yang telah diatur dalam Undang-Undang Keperawatan.https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/378pertanggungjawaban pidanapatient safetyasuhan keperawatan
spellingShingle Agnesia Wettry Sagita
Fadillah Sabri
Siska Elvandari
Syofirman Syofyan
A. Irzal Rias
Nilma Suryani
Tanggung Jawab Pidana Rumah Sakit Terhadap Penerapan Patient Safety Dalam Pelaksanaan Asuhan Keperawatan dari Perspektif Hukum Pidana
Unes Journal of Swara Justisia
pertanggungjawaban pidana
patient safety
asuhan keperawatan
title Tanggung Jawab Pidana Rumah Sakit Terhadap Penerapan Patient Safety Dalam Pelaksanaan Asuhan Keperawatan dari Perspektif Hukum Pidana
title_full Tanggung Jawab Pidana Rumah Sakit Terhadap Penerapan Patient Safety Dalam Pelaksanaan Asuhan Keperawatan dari Perspektif Hukum Pidana
title_fullStr Tanggung Jawab Pidana Rumah Sakit Terhadap Penerapan Patient Safety Dalam Pelaksanaan Asuhan Keperawatan dari Perspektif Hukum Pidana
title_full_unstemmed Tanggung Jawab Pidana Rumah Sakit Terhadap Penerapan Patient Safety Dalam Pelaksanaan Asuhan Keperawatan dari Perspektif Hukum Pidana
title_short Tanggung Jawab Pidana Rumah Sakit Terhadap Penerapan Patient Safety Dalam Pelaksanaan Asuhan Keperawatan dari Perspektif Hukum Pidana
title_sort tanggung jawab pidana rumah sakit terhadap penerapan patient safety dalam pelaksanaan asuhan keperawatan dari perspektif hukum pidana
topic pertanggungjawaban pidana
patient safety
asuhan keperawatan
url https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/378
work_keys_str_mv AT agnesiawettrysagita tanggungjawabpidanarumahsakitterhadappenerapanpatientsafetydalampelaksanaanasuhankeperawatandariperspektifhukumpidana
AT fadillahsabri tanggungjawabpidanarumahsakitterhadappenerapanpatientsafetydalampelaksanaanasuhankeperawatandariperspektifhukumpidana
AT siskaelvandari tanggungjawabpidanarumahsakitterhadappenerapanpatientsafetydalampelaksanaanasuhankeperawatandariperspektifhukumpidana
AT syofirmansyofyan tanggungjawabpidanarumahsakitterhadappenerapanpatientsafetydalampelaksanaanasuhankeperawatandariperspektifhukumpidana
AT airzalrias tanggungjawabpidanarumahsakitterhadappenerapanpatientsafetydalampelaksanaanasuhankeperawatandariperspektifhukumpidana
AT nilmasuryani tanggungjawabpidanarumahsakitterhadappenerapanpatientsafetydalampelaksanaanasuhankeperawatandariperspektifhukumpidana