Tanggung Jawab Pidana Rumah Sakit Terhadap Penerapan Patient Safety Dalam Pelaksanaan Asuhan Keperawatan dari Perspektif Hukum Pidana
Topik baru di dalam ilmu kesehatan Indonesia melahirkan pertanyaan terhadap kedudukan rumah sakit untuk bertanggungjawab secara pidana terhadap penerapan sistem patient safety dalam menyelenggarakan asuhan keperawatan. Patient safety atau dikenal dengan keselamatan pasien menjadi topik penting dalam...
Main Authors: | , , , , , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti
2023-10-01
|
Series: | Unes Journal of Swara Justisia |
Subjects: | |
Online Access: | https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/378 |
_version_ | 1797350820938776576 |
---|---|
author | Agnesia Wettry Sagita Fadillah Sabri Siska Elvandari Syofirman Syofyan A. Irzal Rias Nilma Suryani |
author_facet | Agnesia Wettry Sagita Fadillah Sabri Siska Elvandari Syofirman Syofyan A. Irzal Rias Nilma Suryani |
author_sort | Agnesia Wettry Sagita |
collection | DOAJ |
description | Topik baru di dalam ilmu kesehatan Indonesia melahirkan pertanyaan terhadap kedudukan rumah sakit untuk bertanggungjawab secara pidana terhadap penerapan sistem patient safety dalam menyelenggarakan asuhan keperawatan. Patient safety atau dikenal dengan keselamatan pasien menjadi topik penting dalam menghindari bahaya atau kemungkinan cedera pada pasien selama masa rawatan inap di rumah sakit. Rumah sakit sebagai korporasi bertanggungjawab atas kelalaian yang dilakukan oleh stafnya berdasarkan hubungan kerja yang terjalin di antara keduanya. Saat ini, dalam menetepkan tanggung jawab pidana rumah sakit dilakukan dengan melakukan proses penemuan hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Rumah Sakit, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan kebijakan hukum lainnya yang memiliki relevansi. Dalam penerapannya, patient safety sudah diatur secara hukum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia 1691/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien yang diperbaharui dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien. Perawat dalam melaksanakan praktik keperawatannya dilakuaan dengan pemberian asuhan keperawatan yang telah diatur dalam Undang-Undang Keperawatan. |
first_indexed | 2024-03-08T12:50:35Z |
format | Article |
id | doaj.art-ad982434c65e4d2e88eeb0e8c0dde2a3 |
institution | Directory Open Access Journal |
issn | 2579-4701 2579-4914 |
language | English |
last_indexed | 2024-03-08T12:50:35Z |
publishDate | 2023-10-01 |
publisher | Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti |
record_format | Article |
series | Unes Journal of Swara Justisia |
spelling | doaj.art-ad982434c65e4d2e88eeb0e8c0dde2a32024-01-20T10:35:01ZengProgram Magister Ilmu Hukum Universitas EkasaktiUnes Journal of Swara Justisia2579-47012579-49142023-10-017384585310.31933/ujsj.v7i3.378345Tanggung Jawab Pidana Rumah Sakit Terhadap Penerapan Patient Safety Dalam Pelaksanaan Asuhan Keperawatan dari Perspektif Hukum PidanaAgnesia Wettry Sagita0Fadillah Sabri1Siska Elvandari2Syofirman Syofyan3A. Irzal Rias4Nilma Suryani5Universitas Andalas, PadangUniversitas Andalas, PadangUniversitas Andalas, PadangUniversitas Andalas, PadangUniversitas Andalas, PadangUniversitas Andalas, PadangTopik baru di dalam ilmu kesehatan Indonesia melahirkan pertanyaan terhadap kedudukan rumah sakit untuk bertanggungjawab secara pidana terhadap penerapan sistem patient safety dalam menyelenggarakan asuhan keperawatan. Patient safety atau dikenal dengan keselamatan pasien menjadi topik penting dalam menghindari bahaya atau kemungkinan cedera pada pasien selama masa rawatan inap di rumah sakit. Rumah sakit sebagai korporasi bertanggungjawab atas kelalaian yang dilakukan oleh stafnya berdasarkan hubungan kerja yang terjalin di antara keduanya. Saat ini, dalam menetepkan tanggung jawab pidana rumah sakit dilakukan dengan melakukan proses penemuan hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Rumah Sakit, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan kebijakan hukum lainnya yang memiliki relevansi. Dalam penerapannya, patient safety sudah diatur secara hukum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia 1691/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien yang diperbaharui dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien. Perawat dalam melaksanakan praktik keperawatannya dilakuaan dengan pemberian asuhan keperawatan yang telah diatur dalam Undang-Undang Keperawatan.https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/378pertanggungjawaban pidanapatient safetyasuhan keperawatan |
spellingShingle | Agnesia Wettry Sagita Fadillah Sabri Siska Elvandari Syofirman Syofyan A. Irzal Rias Nilma Suryani Tanggung Jawab Pidana Rumah Sakit Terhadap Penerapan Patient Safety Dalam Pelaksanaan Asuhan Keperawatan dari Perspektif Hukum Pidana Unes Journal of Swara Justisia pertanggungjawaban pidana patient safety asuhan keperawatan |
title | Tanggung Jawab Pidana Rumah Sakit Terhadap Penerapan Patient Safety Dalam Pelaksanaan Asuhan Keperawatan dari Perspektif Hukum Pidana |
title_full | Tanggung Jawab Pidana Rumah Sakit Terhadap Penerapan Patient Safety Dalam Pelaksanaan Asuhan Keperawatan dari Perspektif Hukum Pidana |
title_fullStr | Tanggung Jawab Pidana Rumah Sakit Terhadap Penerapan Patient Safety Dalam Pelaksanaan Asuhan Keperawatan dari Perspektif Hukum Pidana |
title_full_unstemmed | Tanggung Jawab Pidana Rumah Sakit Terhadap Penerapan Patient Safety Dalam Pelaksanaan Asuhan Keperawatan dari Perspektif Hukum Pidana |
title_short | Tanggung Jawab Pidana Rumah Sakit Terhadap Penerapan Patient Safety Dalam Pelaksanaan Asuhan Keperawatan dari Perspektif Hukum Pidana |
title_sort | tanggung jawab pidana rumah sakit terhadap penerapan patient safety dalam pelaksanaan asuhan keperawatan dari perspektif hukum pidana |
topic | pertanggungjawaban pidana patient safety asuhan keperawatan |
url | https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/378 |
work_keys_str_mv | AT agnesiawettrysagita tanggungjawabpidanarumahsakitterhadappenerapanpatientsafetydalampelaksanaanasuhankeperawatandariperspektifhukumpidana AT fadillahsabri tanggungjawabpidanarumahsakitterhadappenerapanpatientsafetydalampelaksanaanasuhankeperawatandariperspektifhukumpidana AT siskaelvandari tanggungjawabpidanarumahsakitterhadappenerapanpatientsafetydalampelaksanaanasuhankeperawatandariperspektifhukumpidana AT syofirmansyofyan tanggungjawabpidanarumahsakitterhadappenerapanpatientsafetydalampelaksanaanasuhankeperawatandariperspektifhukumpidana AT airzalrias tanggungjawabpidanarumahsakitterhadappenerapanpatientsafetydalampelaksanaanasuhankeperawatandariperspektifhukumpidana AT nilmasuryani tanggungjawabpidanarumahsakitterhadappenerapanpatientsafetydalampelaksanaanasuhankeperawatandariperspektifhukumpidana |