Eksistensi Prinsip-Prinsip Keadilan dalam Sistem Hukum Perdagangan Internasional

Ide mengenai keadilan telah berkembang seiring perkembangan kehidupan manusia, paradigma, dan nilai-nilai yang dianutnya. Dengan demikian, keadilan dapat diartikan berbeda-beda tergantung pada siapa, kapan, dimana, dan dalam konteks apa keadilan dimaknai. Demikian pula halnya yang terjadi pada siste...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Emmy Latifah
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Padjadjaran 2015-04-01
Series:Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum
Subjects:
Online Access:http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/7174
_version_ 1818310335374819328
author Emmy Latifah
author_facet Emmy Latifah
author_sort Emmy Latifah
collection DOAJ
description Ide mengenai keadilan telah berkembang seiring perkembangan kehidupan manusia, paradigma, dan nilai-nilai yang dianutnya. Dengan demikian, keadilan dapat diartikan berbeda-beda tergantung pada siapa, kapan, dimana, dan dalam konteks apa keadilan dimaknai. Demikian pula halnya yang terjadi pada sistem hukum perdagangan internasional, prinsip keadilan pada sistem perdagangan internasional yang dilakukan di bawah aturan dan prosedur WTO telah memainkan peran yang penting, terutama dalam kaitannya dengan pendistribusian hak dan kewajiban yang bersifat fundamental dan cara menentukan pembagian keuntungan dari kerja sama sosial yang ada didalamnya. Dalam hal ini prinsip keadilan diperlukan dalam rangka menanyakan apakah keputusan sosial yang dihasilkan oleh WTO benar dan konsisten dengan nilai-nilai yang ada di dalamnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip keadilan yang terdapat dalam aturan WTO mengandung dua makna yaitu makna “the equality of opportunity” dan “keadilan distributif”. Equality of opportunity dapat diwujudkan apabila prinsip reciprocity (timbal balik) ditegakkan baik dalam hal pengurangan hambatan perdagangan, akses pasar, maupun penyelesaian sengketa. Keadilan distributif berarti bahwa perdagangan internasional merupakan sarana untuk mewujudkan hubungan dagang yang saling menguntungkan diantara negara anggota. Abstract The notion of justice has evolved along with the development of human being, paradigms, and their values. Therefore, justice can be interpreted differently, depends on who, when, where, and in what context people define it. It is also the case for the international trade law system. The principle of justice in the international trading system, conducted under the rules and procedures of the WTO, has played an important role; especially in relation to the distribution of obligations and fundamental rights, and the distribution of benefit from social cooperation within. In this case, the principle of justice is needed in order to inquire whether WTO’s social decisions are proper and consistent with the values that exist within The results show that the principle of justice in the WTO rules contains two meanings: “the equality of opportunity” and “the distributive of justice”. The Equality of opportunity can be realized if the reciprocity principle in the context of the reduction of trade barriers, market access, and dispute settlement are enforced. Distributive justice means that international trade is a tool to achieve a mutually beneficial trade among members.
first_indexed 2024-12-13T07:44:26Z
format Article
id doaj.art-ae3d8435b2df4ca3b26fea833d56a418
institution Directory Open Access Journal
issn 2460-1543
2442-9325
language Indonesian
last_indexed 2024-12-13T07:44:26Z
publishDate 2015-04-01
publisher Universitas Padjadjaran
record_format Article
series Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum
spelling doaj.art-ae3d8435b2df4ca3b26fea833d56a4182022-12-21T23:54:53ZindUniversitas PadjadjaranPadjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum2460-15432442-93252015-04-0122648510.22304/pjih.v2n1.a5Eksistensi Prinsip-Prinsip Keadilan dalam Sistem Hukum Perdagangan InternasionalEmmy LatifahIde mengenai keadilan telah berkembang seiring perkembangan kehidupan manusia, paradigma, dan nilai-nilai yang dianutnya. Dengan demikian, keadilan dapat diartikan berbeda-beda tergantung pada siapa, kapan, dimana, dan dalam konteks apa keadilan dimaknai. Demikian pula halnya yang terjadi pada sistem hukum perdagangan internasional, prinsip keadilan pada sistem perdagangan internasional yang dilakukan di bawah aturan dan prosedur WTO telah memainkan peran yang penting, terutama dalam kaitannya dengan pendistribusian hak dan kewajiban yang bersifat fundamental dan cara menentukan pembagian keuntungan dari kerja sama sosial yang ada didalamnya. Dalam hal ini prinsip keadilan diperlukan dalam rangka menanyakan apakah keputusan sosial yang dihasilkan oleh WTO benar dan konsisten dengan nilai-nilai yang ada di dalamnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip keadilan yang terdapat dalam aturan WTO mengandung dua makna yaitu makna “the equality of opportunity” dan “keadilan distributif”. Equality of opportunity dapat diwujudkan apabila prinsip reciprocity (timbal balik) ditegakkan baik dalam hal pengurangan hambatan perdagangan, akses pasar, maupun penyelesaian sengketa. Keadilan distributif berarti bahwa perdagangan internasional merupakan sarana untuk mewujudkan hubungan dagang yang saling menguntungkan diantara negara anggota. Abstract The notion of justice has evolved along with the development of human being, paradigms, and their values. Therefore, justice can be interpreted differently, depends on who, when, where, and in what context people define it. It is also the case for the international trade law system. The principle of justice in the international trading system, conducted under the rules and procedures of the WTO, has played an important role; especially in relation to the distribution of obligations and fundamental rights, and the distribution of benefit from social cooperation within. In this case, the principle of justice is needed in order to inquire whether WTO’s social decisions are proper and consistent with the values that exist within The results show that the principle of justice in the WTO rules contains two meanings: “the equality of opportunity” and “the distributive of justice”. The Equality of opportunity can be realized if the reciprocity principle in the context of the reduction of trade barriers, market access, and dispute settlement are enforced. Distributive justice means that international trade is a tool to achieve a mutually beneficial trade among members.http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/7174keadilan distributifprinsip resiprositassistem hukum perdagangan internasionalthe equality of opportunityWTOdistributive justicereciprocity principleinternational trade law systemthe equality of opportunity
spellingShingle Emmy Latifah
Eksistensi Prinsip-Prinsip Keadilan dalam Sistem Hukum Perdagangan Internasional
Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum
keadilan distributif
prinsip resiprositas
sistem hukum perdagangan internasional
the equality of opportunity
WTO
distributive justice
reciprocity principle
international trade law system
the equality of opportunity
title Eksistensi Prinsip-Prinsip Keadilan dalam Sistem Hukum Perdagangan Internasional
title_full Eksistensi Prinsip-Prinsip Keadilan dalam Sistem Hukum Perdagangan Internasional
title_fullStr Eksistensi Prinsip-Prinsip Keadilan dalam Sistem Hukum Perdagangan Internasional
title_full_unstemmed Eksistensi Prinsip-Prinsip Keadilan dalam Sistem Hukum Perdagangan Internasional
title_short Eksistensi Prinsip-Prinsip Keadilan dalam Sistem Hukum Perdagangan Internasional
title_sort eksistensi prinsip prinsip keadilan dalam sistem hukum perdagangan internasional
topic keadilan distributif
prinsip resiprositas
sistem hukum perdagangan internasional
the equality of opportunity
WTO
distributive justice
reciprocity principle
international trade law system
the equality of opportunity
url http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/7174
work_keys_str_mv AT emmylatifah eksistensiprinsipprinsipkeadilandalamsistemhukumperdaganganinternasional