Tindakan Pencegahan Pembakaran Hutan dalam Perspektif ASEAN Community

Artikel ini bertujuan untuk memaparkan tentang nilai-nilai ASEAN Community dalam pencegahan pembakaran hutan dan lahan melalui ASEAN Agreement Transboundary Haze Pollution (AATHP), dan Implementasi AATHP di Indonesia. Hal ini disebabkan karena Persoalan Kebakaran hutan dan Lahan merupakan salah satu...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Retno Kusniati, Bunga Permatasari, Mohamad Rapik
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Program Studi Ilmu Politik, FISIP, Universitas Bangka Belitung 2021-01-01
Series:Journal of Political Issues
Subjects:
Online Access:http://jpi.ubb.ac.id/index.php/JPI/article/view/37
_version_ 1818765581538557952
author Retno Kusniati
Bunga Permatasari
Mohamad Rapik
author_facet Retno Kusniati
Bunga Permatasari
Mohamad Rapik
author_sort Retno Kusniati
collection DOAJ
description Artikel ini bertujuan untuk memaparkan tentang nilai-nilai ASEAN Community dalam pencegahan pembakaran hutan dan lahan melalui ASEAN Agreement Transboundary Haze Pollution (AATHP), dan Implementasi AATHP di Indonesia. Hal ini disebabkan karena Persoalan Kebakaran hutan dan Lahan merupakan salah satu isu utama di kawasan ASEAN, dan dampaknya menimbulkan pencemaran udara lintas batas negara yang mengakibatkan terganggunya hubungan diplomatik diantara Negara Anggota ASEAN. Padahal negara Anggota ASEAN bersepakat untuk mewujudkan ASEAN Community. Oleh karena itu, dengan menerapkan metode penelitian hukum yuridis normatif, tulisan ini hendak menjelajahi beberapa hal, yaitu pertama; bagaimana nilai-nilai nilai-nilai ASEAN Community dalam pencegahan pembakaran hutan dan lahan melalui AATHP, Kedua, bagaimana implementasi AATHP di Indonesia. Artikel ini menemukan bahwa nilai-nilai ASEAN Community telah tertuang dalam setiap pasal yang diatur dalam AATHP guna pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada kawasan ASEAN, Kedua, Indonesia telah meratifikasi AATHP dan membuat produk hukum yang dapat menjangkau para pelaku pembakaran hutan dan lahan. Hal ini ditandai dengan disahkannya UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, UU Perkebunan, dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Selain itu, di Provinsi Jambi, juga membentuk Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan Dan Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan.
first_indexed 2024-12-18T08:20:22Z
format Article
id doaj.art-afa2ab788699457893952a03cea164aa
institution Directory Open Access Journal
issn 2685-7766
language Indonesian
last_indexed 2024-12-18T08:20:22Z
publishDate 2021-01-01
publisher Program Studi Ilmu Politik, FISIP, Universitas Bangka Belitung
record_format Article
series Journal of Political Issues
spelling doaj.art-afa2ab788699457893952a03cea164aa2022-12-21T21:14:45ZindProgram Studi Ilmu Politik, FISIP, Universitas Bangka BelitungJournal of Political Issues2685-77662021-01-012210.33019/jpi.v2i2.3737Tindakan Pencegahan Pembakaran Hutan dalam Perspektif ASEAN CommunityRetno Kusniati0Bunga Permatasari1Mohamad Rapik2Fakultas Hukum, Unversitas JambiFakultas Hukum, Unversitas JambiFakultas Hukum, Unversitas JambiArtikel ini bertujuan untuk memaparkan tentang nilai-nilai ASEAN Community dalam pencegahan pembakaran hutan dan lahan melalui ASEAN Agreement Transboundary Haze Pollution (AATHP), dan Implementasi AATHP di Indonesia. Hal ini disebabkan karena Persoalan Kebakaran hutan dan Lahan merupakan salah satu isu utama di kawasan ASEAN, dan dampaknya menimbulkan pencemaran udara lintas batas negara yang mengakibatkan terganggunya hubungan diplomatik diantara Negara Anggota ASEAN. Padahal negara Anggota ASEAN bersepakat untuk mewujudkan ASEAN Community. Oleh karena itu, dengan menerapkan metode penelitian hukum yuridis normatif, tulisan ini hendak menjelajahi beberapa hal, yaitu pertama; bagaimana nilai-nilai nilai-nilai ASEAN Community dalam pencegahan pembakaran hutan dan lahan melalui AATHP, Kedua, bagaimana implementasi AATHP di Indonesia. Artikel ini menemukan bahwa nilai-nilai ASEAN Community telah tertuang dalam setiap pasal yang diatur dalam AATHP guna pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada kawasan ASEAN, Kedua, Indonesia telah meratifikasi AATHP dan membuat produk hukum yang dapat menjangkau para pelaku pembakaran hutan dan lahan. Hal ini ditandai dengan disahkannya UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, UU Perkebunan, dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Selain itu, di Provinsi Jambi, juga membentuk Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan Dan Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan.http://jpi.ubb.ac.id/index.php/JPI/article/view/37ASEANHutanLahanPembakaran
spellingShingle Retno Kusniati
Bunga Permatasari
Mohamad Rapik
Tindakan Pencegahan Pembakaran Hutan dalam Perspektif ASEAN Community
Journal of Political Issues
ASEAN
Hutan
Lahan
Pembakaran
title Tindakan Pencegahan Pembakaran Hutan dalam Perspektif ASEAN Community
title_full Tindakan Pencegahan Pembakaran Hutan dalam Perspektif ASEAN Community
title_fullStr Tindakan Pencegahan Pembakaran Hutan dalam Perspektif ASEAN Community
title_full_unstemmed Tindakan Pencegahan Pembakaran Hutan dalam Perspektif ASEAN Community
title_short Tindakan Pencegahan Pembakaran Hutan dalam Perspektif ASEAN Community
title_sort tindakan pencegahan pembakaran hutan dalam perspektif asean community
topic ASEAN
Hutan
Lahan
Pembakaran
url http://jpi.ubb.ac.id/index.php/JPI/article/view/37
work_keys_str_mv AT retnokusniati tindakanpencegahanpembakaranhutandalamperspektifaseancommunity
AT bungapermatasari tindakanpencegahanpembakaranhutandalamperspektifaseancommunity
AT mohamadrapik tindakanpencegahanpembakaranhutandalamperspektifaseancommunity