Tindakan Pencegahan Pembakaran Hutan dalam Perspektif ASEAN Community
Artikel ini bertujuan untuk memaparkan tentang nilai-nilai ASEAN Community dalam pencegahan pembakaran hutan dan lahan melalui ASEAN Agreement Transboundary Haze Pollution (AATHP), dan Implementasi AATHP di Indonesia. Hal ini disebabkan karena Persoalan Kebakaran hutan dan Lahan merupakan salah satu...
Main Authors: | , , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Program Studi Ilmu Politik, FISIP, Universitas Bangka Belitung
2021-01-01
|
Series: | Journal of Political Issues |
Subjects: | |
Online Access: | http://jpi.ubb.ac.id/index.php/JPI/article/view/37 |
_version_ | 1818765581538557952 |
---|---|
author | Retno Kusniati Bunga Permatasari Mohamad Rapik |
author_facet | Retno Kusniati Bunga Permatasari Mohamad Rapik |
author_sort | Retno Kusniati |
collection | DOAJ |
description | Artikel ini bertujuan untuk memaparkan tentang nilai-nilai ASEAN Community dalam pencegahan pembakaran hutan dan lahan melalui ASEAN Agreement Transboundary Haze Pollution (AATHP), dan Implementasi AATHP di Indonesia. Hal ini disebabkan karena Persoalan Kebakaran hutan dan Lahan merupakan salah satu isu utama di kawasan ASEAN, dan dampaknya menimbulkan pencemaran udara lintas batas negara yang mengakibatkan terganggunya hubungan diplomatik diantara Negara Anggota ASEAN. Padahal negara Anggota ASEAN bersepakat untuk mewujudkan ASEAN Community. Oleh karena itu, dengan menerapkan metode penelitian hukum yuridis normatif, tulisan ini hendak menjelajahi beberapa hal, yaitu pertama; bagaimana nilai-nilai nilai-nilai ASEAN Community dalam pencegahan pembakaran hutan dan lahan melalui AATHP, Kedua, bagaimana implementasi AATHP di Indonesia. Artikel ini menemukan bahwa nilai-nilai ASEAN Community telah tertuang dalam setiap pasal yang diatur dalam AATHP guna pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada kawasan ASEAN, Kedua, Indonesia telah meratifikasi AATHP dan membuat produk hukum yang dapat menjangkau para pelaku pembakaran hutan dan lahan. Hal ini ditandai dengan disahkannya UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, UU Perkebunan, dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Selain itu, di Provinsi Jambi, juga membentuk Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan Dan Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan. |
first_indexed | 2024-12-18T08:20:22Z |
format | Article |
id | doaj.art-afa2ab788699457893952a03cea164aa |
institution | Directory Open Access Journal |
issn | 2685-7766 |
language | Indonesian |
last_indexed | 2024-12-18T08:20:22Z |
publishDate | 2021-01-01 |
publisher | Program Studi Ilmu Politik, FISIP, Universitas Bangka Belitung |
record_format | Article |
series | Journal of Political Issues |
spelling | doaj.art-afa2ab788699457893952a03cea164aa2022-12-21T21:14:45ZindProgram Studi Ilmu Politik, FISIP, Universitas Bangka BelitungJournal of Political Issues2685-77662021-01-012210.33019/jpi.v2i2.3737Tindakan Pencegahan Pembakaran Hutan dalam Perspektif ASEAN CommunityRetno Kusniati0Bunga Permatasari1Mohamad Rapik2Fakultas Hukum, Unversitas JambiFakultas Hukum, Unversitas JambiFakultas Hukum, Unversitas JambiArtikel ini bertujuan untuk memaparkan tentang nilai-nilai ASEAN Community dalam pencegahan pembakaran hutan dan lahan melalui ASEAN Agreement Transboundary Haze Pollution (AATHP), dan Implementasi AATHP di Indonesia. Hal ini disebabkan karena Persoalan Kebakaran hutan dan Lahan merupakan salah satu isu utama di kawasan ASEAN, dan dampaknya menimbulkan pencemaran udara lintas batas negara yang mengakibatkan terganggunya hubungan diplomatik diantara Negara Anggota ASEAN. Padahal negara Anggota ASEAN bersepakat untuk mewujudkan ASEAN Community. Oleh karena itu, dengan menerapkan metode penelitian hukum yuridis normatif, tulisan ini hendak menjelajahi beberapa hal, yaitu pertama; bagaimana nilai-nilai nilai-nilai ASEAN Community dalam pencegahan pembakaran hutan dan lahan melalui AATHP, Kedua, bagaimana implementasi AATHP di Indonesia. Artikel ini menemukan bahwa nilai-nilai ASEAN Community telah tertuang dalam setiap pasal yang diatur dalam AATHP guna pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada kawasan ASEAN, Kedua, Indonesia telah meratifikasi AATHP dan membuat produk hukum yang dapat menjangkau para pelaku pembakaran hutan dan lahan. Hal ini ditandai dengan disahkannya UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, UU Perkebunan, dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Selain itu, di Provinsi Jambi, juga membentuk Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan Dan Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan.http://jpi.ubb.ac.id/index.php/JPI/article/view/37ASEANHutanLahanPembakaran |
spellingShingle | Retno Kusniati Bunga Permatasari Mohamad Rapik Tindakan Pencegahan Pembakaran Hutan dalam Perspektif ASEAN Community Journal of Political Issues ASEAN Hutan Lahan Pembakaran |
title | Tindakan Pencegahan Pembakaran Hutan dalam Perspektif ASEAN Community |
title_full | Tindakan Pencegahan Pembakaran Hutan dalam Perspektif ASEAN Community |
title_fullStr | Tindakan Pencegahan Pembakaran Hutan dalam Perspektif ASEAN Community |
title_full_unstemmed | Tindakan Pencegahan Pembakaran Hutan dalam Perspektif ASEAN Community |
title_short | Tindakan Pencegahan Pembakaran Hutan dalam Perspektif ASEAN Community |
title_sort | tindakan pencegahan pembakaran hutan dalam perspektif asean community |
topic | ASEAN Hutan Lahan Pembakaran |
url | http://jpi.ubb.ac.id/index.php/JPI/article/view/37 |
work_keys_str_mv | AT retnokusniati tindakanpencegahanpembakaranhutandalamperspektifaseancommunity AT bungapermatasari tindakanpencegahanpembakaranhutandalamperspektifaseancommunity AT mohamadrapik tindakanpencegahanpembakaranhutandalamperspektifaseancommunity |