Pembagian Harta Warisan dalam Tradisi Masyarakat Sasak : Studi pada Masyarakat Jago Lombok Tengah

Masyarakat Sasak mempunyai cara tersendiri dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan harta seseorang yang meninggal dunia dengan anggota keluarga yang ditinggalkannya. Walaupun mayoritas beragama Islam, pembagian harta warisan berdasarkan ilmu faraidh sama sekali tidak diterapkan. Yang digun...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Syahdan syahdan
Format: Article
Language:English
Published: STIT Palapa Nusantara 2016-11-01
Series:Palapa: Jurnal Studi Keislaman dan Ilmu Pendidikan
Subjects:
Online Access:https://ejournal.stitpn.ac.id/index.php/palapa/article/view/28
_version_ 1818300407154212864
author Syahdan syahdan
author_facet Syahdan syahdan
author_sort Syahdan syahdan
collection DOAJ
description Masyarakat Sasak mempunyai cara tersendiri dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan harta seseorang yang meninggal dunia dengan anggota keluarga yang ditinggalkannya. Walaupun mayoritas beragama Islam, pembagian harta warisan berdasarkan ilmu faraidh sama sekali tidak diterapkan. Yang digunakan adalah sistem mayorat laki-laki, yaitu anak laki-laki sulung (atau keturunan laki-laki) merupakan ahli waris tunggal. Anak laki-laki tertua yang sudah dewasa bisa secara perorangan, ia berkedudukan sebagai pemegang mandat orang tua yang mempunyai kewajiban mengurus anggota keluarga yang lain yang ditinggalkan termasuk harta warisan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu; (1) metode observasi, (2) metode wawancara, dan (3) metode dokumentasi. Penelitian ini sendiri menggunakan pendekatan normatif - sosiologis. Pendekatan normatif dimaksudkan untuk menelusuri alasan yang dipakai dalam pelaksanaan sistem kewarisan adat berdasarkan norma-norma hukum yang berlaku, sedangkan sosiologis untuk melihat realitas kehidupan masyarakat Desa Jago dalam melaksanakan sistem kewarisan tersebut. Hasil yang diperoleh adalah: Pertama, karena menganut sistem mayorat laki-laki, secara otomatis seluruh harta warisan jatuh kepada anak tertua laki-laki, hanya saja pada harta tertentu seperti tanah, tetap diadakan pembagian kepada ahli waris lainnya. Hal ini bertujuan untuk memberikan bekal bagi ahli waris tersebut. Kedua, Sistem dan praktek pembagian harta warisan tersebut tidak sesuai dengan farâ’id. Namun berdasarkan tasâluh hal ini dibolehkan karena sesuai dengan konsep pembentukan hukum Islam yaitu terwujudnya kemaslahatan ummat.
first_indexed 2024-12-13T05:06:37Z
format Article
id doaj.art-afa440dca36f4d73871f67d45bc41371
institution Directory Open Access Journal
issn 2338-2325
2540-9697
language English
last_indexed 2024-12-13T05:06:37Z
publishDate 2016-11-01
publisher STIT Palapa Nusantara
record_format Article
series Palapa: Jurnal Studi Keislaman dan Ilmu Pendidikan
spelling doaj.art-afa440dca36f4d73871f67d45bc413712022-12-21T23:58:39ZengSTIT Palapa NusantaraPalapa: Jurnal Studi Keislaman dan Ilmu Pendidikan2338-23252540-96972016-11-014212013810.36088/palapa.v4i2.2828Pembagian Harta Warisan dalam Tradisi Masyarakat Sasak : Studi pada Masyarakat Jago Lombok TengahSyahdan syahdan0STIT Palapa NusantaraMasyarakat Sasak mempunyai cara tersendiri dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan harta seseorang yang meninggal dunia dengan anggota keluarga yang ditinggalkannya. Walaupun mayoritas beragama Islam, pembagian harta warisan berdasarkan ilmu faraidh sama sekali tidak diterapkan. Yang digunakan adalah sistem mayorat laki-laki, yaitu anak laki-laki sulung (atau keturunan laki-laki) merupakan ahli waris tunggal. Anak laki-laki tertua yang sudah dewasa bisa secara perorangan, ia berkedudukan sebagai pemegang mandat orang tua yang mempunyai kewajiban mengurus anggota keluarga yang lain yang ditinggalkan termasuk harta warisan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu; (1) metode observasi, (2) metode wawancara, dan (3) metode dokumentasi. Penelitian ini sendiri menggunakan pendekatan normatif - sosiologis. Pendekatan normatif dimaksudkan untuk menelusuri alasan yang dipakai dalam pelaksanaan sistem kewarisan adat berdasarkan norma-norma hukum yang berlaku, sedangkan sosiologis untuk melihat realitas kehidupan masyarakat Desa Jago dalam melaksanakan sistem kewarisan tersebut. Hasil yang diperoleh adalah: Pertama, karena menganut sistem mayorat laki-laki, secara otomatis seluruh harta warisan jatuh kepada anak tertua laki-laki, hanya saja pada harta tertentu seperti tanah, tetap diadakan pembagian kepada ahli waris lainnya. Hal ini bertujuan untuk memberikan bekal bagi ahli waris tersebut. Kedua, Sistem dan praktek pembagian harta warisan tersebut tidak sesuai dengan farâ’id. Namun berdasarkan tasâluh hal ini dibolehkan karena sesuai dengan konsep pembentukan hukum Islam yaitu terwujudnya kemaslahatan ummat.https://ejournal.stitpn.ac.id/index.php/palapa/article/view/28TradisiHarta Waris
spellingShingle Syahdan syahdan
Pembagian Harta Warisan dalam Tradisi Masyarakat Sasak : Studi pada Masyarakat Jago Lombok Tengah
Palapa: Jurnal Studi Keislaman dan Ilmu Pendidikan
Tradisi
Harta Waris
title Pembagian Harta Warisan dalam Tradisi Masyarakat Sasak : Studi pada Masyarakat Jago Lombok Tengah
title_full Pembagian Harta Warisan dalam Tradisi Masyarakat Sasak : Studi pada Masyarakat Jago Lombok Tengah
title_fullStr Pembagian Harta Warisan dalam Tradisi Masyarakat Sasak : Studi pada Masyarakat Jago Lombok Tengah
title_full_unstemmed Pembagian Harta Warisan dalam Tradisi Masyarakat Sasak : Studi pada Masyarakat Jago Lombok Tengah
title_short Pembagian Harta Warisan dalam Tradisi Masyarakat Sasak : Studi pada Masyarakat Jago Lombok Tengah
title_sort pembagian harta warisan dalam tradisi masyarakat sasak studi pada masyarakat jago lombok tengah
topic Tradisi
Harta Waris
url https://ejournal.stitpn.ac.id/index.php/palapa/article/view/28
work_keys_str_mv AT syahdansyahdan pembagianhartawarisandalamtradisimasyarakatsasakstudipadamasyarakatjagolomboktengah