POLA TAWAR-MENAWAR PADA PASAR TRADISIONAL KOTA PALANGKA RAYA: SESUAIKAH DALAM TINJAUAN ETIKA BISNIS ISLAM?

Tawar-menawar adalah hal yang mubah (boleh) dalam Islam, begitu juga jika dipandang dari sudut hukum positif tawar-menawar adalah hal yang diperbolehkan. Akan tetapi jangan sampai proses tawar-menawar menimbulkan selisih paham atau bahkan sampai menjurus ke tindak kedzaliman seperti adanya unsur pem...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Arif Mubarok, Lulu Naimatul Khairiah
Format: Article
Language:English
Published: Islamic Business Management Program, Faculty of Islamic Economics and Business, UIN Raden Intan Lampung 2023-01-01
Series:Revenue
Subjects:
Online Access:http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/RJMBI/article/view/16038
Description
Summary:Tawar-menawar adalah hal yang mubah (boleh) dalam Islam, begitu juga jika dipandang dari sudut hukum positif tawar-menawar adalah hal yang diperbolehkan. Akan tetapi jangan sampai proses tawar-menawar menimbulkan selisih paham atau bahkan sampai menjurus ke tindak kedzaliman seperti adanya unsur pemaksaan atau menyakiti perasaan orang lain. Momen tawar-menawar inilah yang menarik perhatian untuk dijabarkan lebih lanjut guna menjelaskan pola tawar-menawar yang umum terjadi pada Pasar Tradisional di Kota Palangka Raya. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif  deskriptif, yang bertujuan untuk menggambarkan hasil yang sistematis dan fakta yang akurat serta karakteristik di bidang tertentu dengan melakukan investigasi mendalam dengan objek penelitian pola tawar-menawar dan subjek pembeli dan penjual di Pasar Tradisional Kota Palangka Raya dan subjek pembeli dan penjual. Lokus penelitian berada di Komplek Pasar Besar Palangka Raya yang dirasa cukup untuk mewakili karakteristik dari pasar tradisional lainnya yang ada di Kota Palangka Raya. Pola tawar-menawar di Pasar Tradisional Palangka Raya secara garis besar terdiri atas bahasa, taktik atau teknik, serta gaya atau gestur. Dari hasil analisis ditemukan beberapa hal yang dirasa sesuai dan tidak sesuai dengan etika bisnis Islam terutama dalam hal taktik atau teknik yang dilakukan karena ditemukannya unsur kedzaliman dan perilaku meminta-minta yang tidak dianjurkan dalam syariat Islam. Tujuan dari tawar-menawar dalam Islam tidak sekedar memperoleh keuntungan dunia, melainkan juga memperoleh keberkahan dari apa yang diperoleh kelak.
ISSN:2715-825X
2829-2944