IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU(STUDI DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MEDAN KO

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Implementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu  di Kantor Pelayanan Pajak  Pratama Medan Kota. S...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Wedy Jhonson Simanjuntak, Abdul Kadir
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Medan Area 2015-06-01
Series:Jurnal Administrasi Publik (Public Administration Journal)
Subjects:
Online Access:http://ojs.uma.ac.id/index.php/adminpublik/article/view/1073
Description
Summary:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Implementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu  di Kantor Pelayanan Pajak  Pratama Medan Kota. Sampel diambil secara purposive  sampling sebanyak 22 orang yang terdiri dari aparatur dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Kota. Analisis data dilakukan dengan metode deskriftif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu  di Kantor Pelayanan  Pajak  Pratama Medan Kota sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, yaitu dalam kategori baik dalam arti bahwa Implementasi Peraturan Pemerintah ini telah berjalan efektif atau berhasil sebagaimana diharapkan. Namun apabila dilihat dari masing-masing indikator, menunjukkan adanya perbedaan angka skor rata-rata dimana indikator sumber-sumber menunjukkan kategori sedang, sedangkan ketiga indikator lainnya (komunikasi, kecenderungan dan struktur birokrasi) termasuk dalam kategiri baik. Faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan Implementasi adalah faktor keterbatasan sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta keterbatasan sumber-sumber keuangan. Untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak perlu peningkatan sarana dan prasarana pada Kantor Pelayanan  Pajak Pratama Medan Kota.
ISSN:2088-527X
2548-7787