IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU(STUDI DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MEDAN KO

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Implementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu  di Kantor Pelayanan Pajak  Pratama Medan Kota. S...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Wedy Jhonson Simanjuntak, Abdul Kadir
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Medan Area 2015-06-01
Series:Jurnal Administrasi Publik (Public Administration Journal)
Subjects:
Online Access:http://ojs.uma.ac.id/index.php/adminpublik/article/view/1073
_version_ 1828331883397644288
author Wedy Jhonson Simanjuntak
Abdul Kadir
author_facet Wedy Jhonson Simanjuntak
Abdul Kadir
author_sort Wedy Jhonson Simanjuntak
collection DOAJ
description Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Implementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu  di Kantor Pelayanan Pajak  Pratama Medan Kota. Sampel diambil secara purposive  sampling sebanyak 22 orang yang terdiri dari aparatur dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Kota. Analisis data dilakukan dengan metode deskriftif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu  di Kantor Pelayanan  Pajak  Pratama Medan Kota sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, yaitu dalam kategori baik dalam arti bahwa Implementasi Peraturan Pemerintah ini telah berjalan efektif atau berhasil sebagaimana diharapkan. Namun apabila dilihat dari masing-masing indikator, menunjukkan adanya perbedaan angka skor rata-rata dimana indikator sumber-sumber menunjukkan kategori sedang, sedangkan ketiga indikator lainnya (komunikasi, kecenderungan dan struktur birokrasi) termasuk dalam kategiri baik. Faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan Implementasi adalah faktor keterbatasan sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta keterbatasan sumber-sumber keuangan. Untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak perlu peningkatan sarana dan prasarana pada Kantor Pelayanan  Pajak Pratama Medan Kota.
first_indexed 2024-04-13T20:59:16Z
format Article
id doaj.art-b214bf7aa3384036814f118075f0429e
institution Directory Open Access Journal
issn 2088-527X
2548-7787
language Indonesian
last_indexed 2024-04-13T20:59:16Z
publishDate 2015-06-01
publisher Universitas Medan Area
record_format Article
series Jurnal Administrasi Publik (Public Administration Journal)
spelling doaj.art-b214bf7aa3384036814f118075f0429e2022-12-22T02:30:13ZindUniversitas Medan AreaJurnal Administrasi Publik (Public Administration Journal)2088-527X2548-77872015-06-01519210910.31289/jap.v5i1.1073887IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU(STUDI DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MEDAN KOWedy Jhonson Simanjuntak0Abdul Kadir1Dirjen Pajak Pratama Medan KotaProgram Studi Magister Administrasi Publik Universitas Medan AreaPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis Implementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu  di Kantor Pelayanan Pajak  Pratama Medan Kota. Sampel diambil secara purposive  sampling sebanyak 22 orang yang terdiri dari aparatur dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Kota. Analisis data dilakukan dengan metode deskriftif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu  di Kantor Pelayanan  Pajak  Pratama Medan Kota sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, yaitu dalam kategori baik dalam arti bahwa Implementasi Peraturan Pemerintah ini telah berjalan efektif atau berhasil sebagaimana diharapkan. Namun apabila dilihat dari masing-masing indikator, menunjukkan adanya perbedaan angka skor rata-rata dimana indikator sumber-sumber menunjukkan kategori sedang, sedangkan ketiga indikator lainnya (komunikasi, kecenderungan dan struktur birokrasi) termasuk dalam kategiri baik. Faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan Implementasi adalah faktor keterbatasan sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta keterbatasan sumber-sumber keuangan. Untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak perlu peningkatan sarana dan prasarana pada Kantor Pelayanan  Pajak Pratama Medan Kota.http://ojs.uma.ac.id/index.php/adminpublik/article/view/1073implementasi kebijakan, kantor pelayanan pelayanan pajak, peraturan pemerintah, kota medan
spellingShingle Wedy Jhonson Simanjuntak
Abdul Kadir
IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU(STUDI DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MEDAN KO
Jurnal Administrasi Publik (Public Administration Journal)
implementasi kebijakan, kantor pelayanan pelayanan pajak, peraturan pemerintah, kota medan
title IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU(STUDI DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MEDAN KO
title_full IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU(STUDI DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MEDAN KO
title_fullStr IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU(STUDI DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MEDAN KO
title_full_unstemmed IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU(STUDI DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MEDAN KO
title_short IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU(STUDI DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MEDAN KO
title_sort implementasi peraturan pemerintah republik indonesia nomor 46 tahun 2013 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu studi di kantor pelayanan pajak pratama medan ko
topic implementasi kebijakan, kantor pelayanan pelayanan pajak, peraturan pemerintah, kota medan
url http://ojs.uma.ac.id/index.php/adminpublik/article/view/1073
work_keys_str_mv AT wedyjhonsonsimanjuntak implementasiperaturanpemerintahrepublikindonesianomor46tahun2013tentangpajakpenghasilanataspenghasilandariusahayangditerimaataudiperolehwajibpajakyangmemilikiperedaranbrutotertentustudidikantorpelayananpajakpratamamedanko
AT abdulkadir implementasiperaturanpemerintahrepublikindonesianomor46tahun2013tentangpajakpenghasilanataspenghasilandariusahayangditerimaataudiperolehwajibpajakyangmemilikiperedaranbrutotertentustudidikantorpelayananpajakpratamamedanko