Penetapan Tersangka Tidak Ada Batas Waktu

Seringkali antara kepastian hukum terjadi benturan dengan keadilan, seringkali antara kepastian hukum dengan kemanfaatan. Usia KUHAP yang sudah lima puluh tahun ini, terungkap berbagai kelemahan dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana (criminal justice system) di Indonesia. Karena KUHAP yang secar...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Muhaimin Muhaimin
Format: Article
Language:English
Published: Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM 2020-06-01
Series:Jurnal Penelitian Hukum De Jure
Subjects:
Online Access:https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/1165
_version_ 1827941065238249472
author Muhaimin Muhaimin
author_facet Muhaimin Muhaimin
author_sort Muhaimin Muhaimin
collection DOAJ
description Seringkali antara kepastian hukum terjadi benturan dengan keadilan, seringkali antara kepastian hukum dengan kemanfaatan. Usia KUHAP yang sudah lima puluh tahun ini, terungkap berbagai kelemahan dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana (criminal justice system) di Indonesia. Karena KUHAP yang secara normatif merupakan pijakan hukum pelaksanaan sistem peradilan pidana, tidak dapat lagi dianggap sebagai karya agung bangsa Indonesia. Kelemahan itu, di antaranya ketidakseimbangan hak antara hak-hak tersangka/terdakwa dengan hak-hak korban, sehingga berakibat lemahnya posisi korban. Komponen yang bekerja di dalam sistem peradilan pidana di negara hukum ini, adalah institusi negara yang telah tercoreng kewibawaannya. Mulai insitusi kepolisian, kejaksaan sampai kehakiman, terlibat dalam praktik penyalahgunaan kekuasaan, maupun berbagai jenis tindak pidana. Rumusan masalah dalam penelitian ini bagaimana perlindungan hak asasi manusia dalam hukum pidana serta bagaimana peran Polri selaku penyidik? Menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka penggunaan pendekatan perundang-undangan (statute approach) adalah suatu hal yang pasti. KUHAP sebagai standar dan mekanisme pengendalian diskresi aparat penegak hukum belum dapat melindungi hak asasi tersangka, terdakwa dan terpidana. Bahkan, lembaga peradilan secara umum tidak memberikan perlindungan hukum atas hak asasi tersangka. Putusan Lembaga Praperadilan hanya sebatas penangkapan dan penahanan tidak sah. Tersangka tetap menjadi tersangka, sekalipun statusnya tanpa alas hukum akibat hak diskresi polisi dan jaksa yang tanpa batas.
first_indexed 2024-03-13T09:31:41Z
format Article
id doaj.art-b3f4a71701a34a9eadff55aee7b1dd23
institution Directory Open Access Journal
issn 1410-5632
2579-8561
language English
last_indexed 2024-03-13T09:31:41Z
publishDate 2020-06-01
publisher Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
record_format Article
series Jurnal Penelitian Hukum De Jure
spelling doaj.art-b3f4a71701a34a9eadff55aee7b1dd232023-05-26T01:41:30ZengBadan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAMJurnal Penelitian Hukum De Jure1410-56322579-85612020-06-0120227528810.30641/dejure.2020.V20.275-288335Penetapan Tersangka Tidak Ada Batas WaktuMuhaimin Muhaimin0Puslitbang Hukum, Balitbang Hukum dan HAMSeringkali antara kepastian hukum terjadi benturan dengan keadilan, seringkali antara kepastian hukum dengan kemanfaatan. Usia KUHAP yang sudah lima puluh tahun ini, terungkap berbagai kelemahan dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana (criminal justice system) di Indonesia. Karena KUHAP yang secara normatif merupakan pijakan hukum pelaksanaan sistem peradilan pidana, tidak dapat lagi dianggap sebagai karya agung bangsa Indonesia. Kelemahan itu, di antaranya ketidakseimbangan hak antara hak-hak tersangka/terdakwa dengan hak-hak korban, sehingga berakibat lemahnya posisi korban. Komponen yang bekerja di dalam sistem peradilan pidana di negara hukum ini, adalah institusi negara yang telah tercoreng kewibawaannya. Mulai insitusi kepolisian, kejaksaan sampai kehakiman, terlibat dalam praktik penyalahgunaan kekuasaan, maupun berbagai jenis tindak pidana. Rumusan masalah dalam penelitian ini bagaimana perlindungan hak asasi manusia dalam hukum pidana serta bagaimana peran Polri selaku penyidik? Menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka penggunaan pendekatan perundang-undangan (statute approach) adalah suatu hal yang pasti. KUHAP sebagai standar dan mekanisme pengendalian diskresi aparat penegak hukum belum dapat melindungi hak asasi tersangka, terdakwa dan terpidana. Bahkan, lembaga peradilan secara umum tidak memberikan perlindungan hukum atas hak asasi tersangka. Putusan Lembaga Praperadilan hanya sebatas penangkapan dan penahanan tidak sah. Tersangka tetap menjadi tersangka, sekalipun statusnya tanpa alas hukum akibat hak diskresi polisi dan jaksa yang tanpa batas.https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/1165perlindungan hamperan polripenyidik.
spellingShingle Muhaimin Muhaimin
Penetapan Tersangka Tidak Ada Batas Waktu
Jurnal Penelitian Hukum De Jure
perlindungan ham
peran polri
penyidik.
title Penetapan Tersangka Tidak Ada Batas Waktu
title_full Penetapan Tersangka Tidak Ada Batas Waktu
title_fullStr Penetapan Tersangka Tidak Ada Batas Waktu
title_full_unstemmed Penetapan Tersangka Tidak Ada Batas Waktu
title_short Penetapan Tersangka Tidak Ada Batas Waktu
title_sort penetapan tersangka tidak ada batas waktu
topic perlindungan ham
peran polri
penyidik.
url https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/1165
work_keys_str_mv AT muhaiminmuhaimin penetapantersangkatidakadabataswaktu