PENGEMBANGAN FIQH DI ZAMAN MODERN

Diskusi tentang hukum Islam senantiasa dinamis dan seakan tidak pernah mengenal kata putus. Diskursus dan juga perdebatan seputar “sakralisasi” fiqh yang seringkali diidentikkan sebagai produk hukum Islam yang “siap saji” dan taken for granted juga semakin berkembang di kalangan para pemerhati hukum...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Anton Widyanto
Format: Article
Language:Arabic
Published: Universitas Islam Negeri Ar-Raniry 2011-02-01
Series:Jurnal Ilmiah Islam Futura
Subjects:
Online Access:http://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/islamfutura/article/view/46
_version_ 1818108885316141056
author Anton Widyanto
author_facet Anton Widyanto
author_sort Anton Widyanto
collection DOAJ
description Diskusi tentang hukum Islam senantiasa dinamis dan seakan tidak pernah mengenal kata putus. Diskursus dan juga perdebatan seputar “sakralisasi” fiqh yang seringkali diidentikkan sebagai produk hukum Islam yang “siap saji” dan taken for granted juga semakin berkembang di kalangan para pemerhati hukum Islam, baik yang muslim mau pun non muslim. Diskursus dan perdebatan ini tentu saja positif sebagai upaya untuk menggali lebih dalam posisi hukum Islam yang seringkali diyakini sesuai untuk semua tempat dan waktu (salih li kull makan wa zaman) sejalan dengan misi Islam yang rahmatan li al-‘alamin. Dalam kerangka inilah tulisan berikut disusun dengan menggunakan pendekatan normatif mau pun sosio-historis.
first_indexed 2024-12-11T02:22:28Z
format Article
id doaj.art-b426154c2097484da7ea7a30ef4c50b8
institution Directory Open Access Journal
issn 1412-1190
2407-7542
language Arabic
last_indexed 2024-12-11T02:22:28Z
publishDate 2011-02-01
publisher Universitas Islam Negeri Ar-Raniry
record_format Article
series Jurnal Ilmiah Islam Futura
spelling doaj.art-b426154c2097484da7ea7a30ef4c50b82022-12-22T01:24:02ZaraUniversitas Islam Negeri Ar-RaniryJurnal Ilmiah Islam Futura1412-11902407-75422011-02-011028210010.22373/jiif.v10i2.4642PENGEMBANGAN FIQH DI ZAMAN MODERNAnton WidyantoDiskusi tentang hukum Islam senantiasa dinamis dan seakan tidak pernah mengenal kata putus. Diskursus dan juga perdebatan seputar “sakralisasi” fiqh yang seringkali diidentikkan sebagai produk hukum Islam yang “siap saji” dan taken for granted juga semakin berkembang di kalangan para pemerhati hukum Islam, baik yang muslim mau pun non muslim. Diskursus dan perdebatan ini tentu saja positif sebagai upaya untuk menggali lebih dalam posisi hukum Islam yang seringkali diyakini sesuai untuk semua tempat dan waktu (salih li kull makan wa zaman) sejalan dengan misi Islam yang rahmatan li al-‘alamin. Dalam kerangka inilah tulisan berikut disusun dengan menggunakan pendekatan normatif mau pun sosio-historis.http://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/islamfutura/article/view/46Fiqh, Maqasid al-Syari’ah, Ijtihad
spellingShingle Anton Widyanto
PENGEMBANGAN FIQH DI ZAMAN MODERN
Jurnal Ilmiah Islam Futura
Fiqh, Maqasid al-Syari’ah, Ijtihad
title PENGEMBANGAN FIQH DI ZAMAN MODERN
title_full PENGEMBANGAN FIQH DI ZAMAN MODERN
title_fullStr PENGEMBANGAN FIQH DI ZAMAN MODERN
title_full_unstemmed PENGEMBANGAN FIQH DI ZAMAN MODERN
title_short PENGEMBANGAN FIQH DI ZAMAN MODERN
title_sort pengembangan fiqh di zaman modern
topic Fiqh, Maqasid al-Syari’ah, Ijtihad
url http://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/islamfutura/article/view/46
work_keys_str_mv AT antonwidyanto pengembanganfiqhdizamanmodern