PEMIKIRAN IBNU KHALDUN TENTANG MEKANISME PASAR & PENETAPAN HARGA
Pasar merupakan salah satu penggerak roda perekonomian dalam suatu negara yang secara umum keberhasilannya bisa dilihat dari mekanisme pasar yang dijalankan. Riilnya ekonomi negara yang baik itu digerakkan oleh mekanisme pasar yang menjunjung kebebasan dan keadilan, karenanya pasar itu bebas dan tid...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Nurul Jadid University
2017-12-01
|
Series: | Profit: Jurnal Kajian Ekonomi dan Perbankan Syariah |
Online Access: | https://ejournal.unuja.ac.id/index.php/profit/article/view/318 |
_version_ | 1797816890464141312 |
---|---|
author | Indra Hidayatullah |
author_facet | Indra Hidayatullah |
author_sort | Indra Hidayatullah |
collection | DOAJ |
description | Pasar merupakan salah satu penggerak roda perekonomian dalam suatu
negara yang secara umum keberhasilannya bisa dilihat dari mekanisme
pasar yang dijalankan. Riilnya ekonomi negara yang baik itu digerakkan
oleh mekanisme pasar yang menjunjung kebebasan dan keadilan,
karenanya pasar itu bebas dan tidak berpihak.Dalam sejarah ekonomi di
dunia muncul beberapa ekonom Islam dan konvensional yang mengangkat
tema keilmuan tentang mekanisme pasar, seperti pemikiran Ibnu Khaldun.
Ibnu Khaldun mengkaji masalah-masalah ekonomi dengan jalan mengkaji
sebab-sebabnya secara empiris, memperbandingkannya, untuk kemudian
mengikhtisarkan hukum-hukum yang menjelaskan fenomena tersebut.
Dengan demikian ia dapat disebut sebaga penggagas ekonomi ilmiah
pertama.
Ibnu Khaldun hidup pada tahun 732 hingga 808 H adalah salah seorang
cendekiawan muslim yang juga turut menelurkan konsep pemikiran
ekonomi Islam. Beliau yang lahir di Tunis tanggal 27 Mei 1332M
mempunyai nama lengkap Abdurrahman Abu Zaid Waliuddin Ibnu
Khaldun.2 Ia lebih popular dengan sebutan Ibnu Khaldun. Ibnu Khaldun
mengkaji problem ekonomi masyarakat dan negara secara empiris, ia
menjelaskan fenomena ekonomi secara aktual, seperti yang ia ungkapkan
dalam kitab Muqaddimah-nya dalam bab ‘harga-harga di kota’. Dalam
bukunya Muqaddimah itu pula Ibnu Khaldun memberikan bahasan yang
luas tentang teori nilai, pembagian kerja dan perdagangan internasional,
hukum permintaan dan penawaran, konsumsi, produksi, uang, siklus
perdagangan, keuangan publik dan berbagai bahasan makro ekonomi
lainnya yang utamanya berkaitan dengan mekanisme pasar.
Kata Kunci : Pemikiran Ibnu Khaldun, Mekanisme Pasar, Penetapan
Harga |
first_indexed | 2024-03-13T08:44:23Z |
format | Article |
id | doaj.art-b43e3e2b2424407d8b7e731cde178971 |
institution | Directory Open Access Journal |
issn | 2685-4309 2597-9434 |
language | Indonesian |
last_indexed | 2024-03-13T08:44:23Z |
publishDate | 2017-12-01 |
publisher | Nurul Jadid University |
record_format | Article |
series | Profit: Jurnal Kajian Ekonomi dan Perbankan Syariah |
spelling | doaj.art-b43e3e2b2424407d8b7e731cde1789712023-05-30T07:32:04ZindNurul Jadid UniversityProfit: Jurnal Kajian Ekonomi dan Perbankan Syariah2685-43092597-94342017-12-011110.33650/profit.v1i1.318247PEMIKIRAN IBNU KHALDUN TENTANG MEKANISME PASAR & PENETAPAN HARGAIndra HidayatullahPasar merupakan salah satu penggerak roda perekonomian dalam suatu negara yang secara umum keberhasilannya bisa dilihat dari mekanisme pasar yang dijalankan. Riilnya ekonomi negara yang baik itu digerakkan oleh mekanisme pasar yang menjunjung kebebasan dan keadilan, karenanya pasar itu bebas dan tidak berpihak.Dalam sejarah ekonomi di dunia muncul beberapa ekonom Islam dan konvensional yang mengangkat tema keilmuan tentang mekanisme pasar, seperti pemikiran Ibnu Khaldun. Ibnu Khaldun mengkaji masalah-masalah ekonomi dengan jalan mengkaji sebab-sebabnya secara empiris, memperbandingkannya, untuk kemudian mengikhtisarkan hukum-hukum yang menjelaskan fenomena tersebut. Dengan demikian ia dapat disebut sebaga penggagas ekonomi ilmiah pertama. Ibnu Khaldun hidup pada tahun 732 hingga 808 H adalah salah seorang cendekiawan muslim yang juga turut menelurkan konsep pemikiran ekonomi Islam. Beliau yang lahir di Tunis tanggal 27 Mei 1332M mempunyai nama lengkap Abdurrahman Abu Zaid Waliuddin Ibnu Khaldun.2 Ia lebih popular dengan sebutan Ibnu Khaldun. Ibnu Khaldun mengkaji problem ekonomi masyarakat dan negara secara empiris, ia menjelaskan fenomena ekonomi secara aktual, seperti yang ia ungkapkan dalam kitab Muqaddimah-nya dalam bab ‘harga-harga di kota’. Dalam bukunya Muqaddimah itu pula Ibnu Khaldun memberikan bahasan yang luas tentang teori nilai, pembagian kerja dan perdagangan internasional, hukum permintaan dan penawaran, konsumsi, produksi, uang, siklus perdagangan, keuangan publik dan berbagai bahasan makro ekonomi lainnya yang utamanya berkaitan dengan mekanisme pasar. Kata Kunci : Pemikiran Ibnu Khaldun, Mekanisme Pasar, Penetapan Hargahttps://ejournal.unuja.ac.id/index.php/profit/article/view/318 |
spellingShingle | Indra Hidayatullah PEMIKIRAN IBNU KHALDUN TENTANG MEKANISME PASAR & PENETAPAN HARGA Profit: Jurnal Kajian Ekonomi dan Perbankan Syariah |
title | PEMIKIRAN IBNU KHALDUN TENTANG MEKANISME PASAR & PENETAPAN HARGA |
title_full | PEMIKIRAN IBNU KHALDUN TENTANG MEKANISME PASAR & PENETAPAN HARGA |
title_fullStr | PEMIKIRAN IBNU KHALDUN TENTANG MEKANISME PASAR & PENETAPAN HARGA |
title_full_unstemmed | PEMIKIRAN IBNU KHALDUN TENTANG MEKANISME PASAR & PENETAPAN HARGA |
title_short | PEMIKIRAN IBNU KHALDUN TENTANG MEKANISME PASAR & PENETAPAN HARGA |
title_sort | pemikiran ibnu khaldun tentang mekanisme pasar penetapan harga |
url | https://ejournal.unuja.ac.id/index.php/profit/article/view/318 |
work_keys_str_mv | AT indrahidayatullah pemikiranibnukhalduntentangmekanismepasarpenetapanharga |