Analisa Pencatatan Nikah (Kawin Belum Tercatat) Pada Kk Dalam Persfektif Disdukcapil Purwakarta

KK (kartu keluarga) merupakan kartu identitas keluarga yang sangat penting serta wajib dimiliki oleh setiap warga negara. Tujuan Penulis dalam penelitian ini yaitu untuk menjawab dua rumusan masalah yakni Bagaimana dasar hukum kategori perkawinan belum tercatat sebagai status perkawinan dalam blang...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Yusuf Setiawan
Format: Article
Language:Arabic
Published: Center for Research and Community Service (P3M) STAI DR. KHEZ. Muttaqien Purwakarta 2022-07-01
Series:Muttaqien
Subjects:
Online Access:http://e-jurnal.staimuttaqien.ac.id/index.php/mtq/article/view/581
_version_ 1797627824055517184
author Yusuf Setiawan
author_facet Yusuf Setiawan
author_sort Yusuf Setiawan
collection DOAJ
description KK (kartu keluarga) merupakan kartu identitas keluarga yang sangat penting serta wajib dimiliki oleh setiap warga negara. Tujuan Penulis dalam penelitian ini yaitu untuk menjawab dua rumusan masalah yakni Bagaimana dasar hukum kategori perkawinan belum tercatat sebagai status perkawinan dalam blangko KK (kartu keluarga) dan Bagaimana pentingnya pemenuhan dan perlindungan hukum terhadap perkawinan belum tercatat sebagai status perkawinan pada blangko KK. Penelitian ini merupakan penelitian dengan menggunakan metode kualitatif. Dimana data yang dianalisis berupa paparan kata dan deskripsi keadaan bukan angka. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara wawancara dan dokumentasi. Berawal dari teori-teori yang membahas tentang pencatatan perkawinan dan administrasi kependudukan beserta data yang berhasil dikumpulkan, kemudian selanjutnya dianalisis dengan analisis yuridis menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang terdapat pada UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang pencatatan perkawinan, KHI (Kompilasi Hukum Islam) Buku 1 Hukum Perkawinan dan Peraturan Mentri Agama Republik Indonesia  Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan untuk kemudian ditarik sebuah kesimpulan. Dalam hasil penelitian ini menunjukan bahwa, perubahan status atas perkawinan di dalam blangko kartu keluarga yang semula memiliki status kawin, belum kawin menjadi kawin tercatat dan kawin tidak tercatat. Peraturan ini di atur dalam PERMENDAGRI (peraturan mentri dalam negeri) Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko Kartu Keluarga, Registrasi, dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang ditindaklanjuti dengan adanya pengembangan SIAK 7 (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan versi 7) oleh Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Indonesia, dimana salahsatu syarat dalam pendaftaran kependudukan tersebut harus melampirkan buku nikah atau akta perkawinan, dan bagi pernikahan yang belum tercatat dapat melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran pernikahan atas dasar pertimbangan yang jelas sesuai dengan telaah kasus permasalahan keluarga di masyarakat, ham, hak warga negara, hukum perdata, amanat UUD1945 dan perundang-undangan.
first_indexed 2024-03-11T10:30:00Z
format Article
id doaj.art-b4dac72cd2cd4e24ab71af9a6e806f2d
institution Directory Open Access Journal
issn 2723-5963
language Arabic
last_indexed 2024-03-11T10:30:00Z
publishDate 2022-07-01
publisher Center for Research and Community Service (P3M) STAI DR. KHEZ. Muttaqien Purwakarta
record_format Article
series Muttaqien
spelling doaj.art-b4dac72cd2cd4e24ab71af9a6e806f2d2023-11-15T00:54:53ZaraCenter for Research and Community Service (P3M) STAI DR. KHEZ. Muttaqien PurwakartaMuttaqien2723-59632022-07-0132Analisa Pencatatan Nikah (Kawin Belum Tercatat) Pada Kk Dalam Persfektif Disdukcapil PurwakartaYusuf Setiawan KK (kartu keluarga) merupakan kartu identitas keluarga yang sangat penting serta wajib dimiliki oleh setiap warga negara. Tujuan Penulis dalam penelitian ini yaitu untuk menjawab dua rumusan masalah yakni Bagaimana dasar hukum kategori perkawinan belum tercatat sebagai status perkawinan dalam blangko KK (kartu keluarga) dan Bagaimana pentingnya pemenuhan dan perlindungan hukum terhadap perkawinan belum tercatat sebagai status perkawinan pada blangko KK. Penelitian ini merupakan penelitian dengan menggunakan metode kualitatif. Dimana data yang dianalisis berupa paparan kata dan deskripsi keadaan bukan angka. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara wawancara dan dokumentasi. Berawal dari teori-teori yang membahas tentang pencatatan perkawinan dan administrasi kependudukan beserta data yang berhasil dikumpulkan, kemudian selanjutnya dianalisis dengan analisis yuridis menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang terdapat pada UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang pencatatan perkawinan, KHI (Kompilasi Hukum Islam) Buku 1 Hukum Perkawinan dan Peraturan Mentri Agama Republik Indonesia  Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan untuk kemudian ditarik sebuah kesimpulan. Dalam hasil penelitian ini menunjukan bahwa, perubahan status atas perkawinan di dalam blangko kartu keluarga yang semula memiliki status kawin, belum kawin menjadi kawin tercatat dan kawin tidak tercatat. Peraturan ini di atur dalam PERMENDAGRI (peraturan mentri dalam negeri) Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko Kartu Keluarga, Registrasi, dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang ditindaklanjuti dengan adanya pengembangan SIAK 7 (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan versi 7) oleh Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Indonesia, dimana salahsatu syarat dalam pendaftaran kependudukan tersebut harus melampirkan buku nikah atau akta perkawinan, dan bagi pernikahan yang belum tercatat dapat melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran pernikahan atas dasar pertimbangan yang jelas sesuai dengan telaah kasus permasalahan keluarga di masyarakat, ham, hak warga negara, hukum perdata, amanat UUD1945 dan perundang-undangan. http://e-jurnal.staimuttaqien.ac.id/index.php/mtq/article/view/581Undang-undang PernikahanKartu KeluargaKawin Belum TercatatDasar Hukum
spellingShingle Yusuf Setiawan
Analisa Pencatatan Nikah (Kawin Belum Tercatat) Pada Kk Dalam Persfektif Disdukcapil Purwakarta
Muttaqien
Undang-undang Pernikahan
Kartu Keluarga
Kawin Belum Tercatat
Dasar Hukum
title Analisa Pencatatan Nikah (Kawin Belum Tercatat) Pada Kk Dalam Persfektif Disdukcapil Purwakarta
title_full Analisa Pencatatan Nikah (Kawin Belum Tercatat) Pada Kk Dalam Persfektif Disdukcapil Purwakarta
title_fullStr Analisa Pencatatan Nikah (Kawin Belum Tercatat) Pada Kk Dalam Persfektif Disdukcapil Purwakarta
title_full_unstemmed Analisa Pencatatan Nikah (Kawin Belum Tercatat) Pada Kk Dalam Persfektif Disdukcapil Purwakarta
title_short Analisa Pencatatan Nikah (Kawin Belum Tercatat) Pada Kk Dalam Persfektif Disdukcapil Purwakarta
title_sort analisa pencatatan nikah kawin belum tercatat pada kk dalam persfektif disdukcapil purwakarta
topic Undang-undang Pernikahan
Kartu Keluarga
Kawin Belum Tercatat
Dasar Hukum
url http://e-jurnal.staimuttaqien.ac.id/index.php/mtq/article/view/581
work_keys_str_mv AT yusufsetiawan analisapencatatannikahkawinbelumtercatatpadakkdalampersfektifdisdukcapilpurwakarta