Kompetensi Peratun Untuk Memeriksa Unsur Penyalahgunaan Wewenang

<p><em>Penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan peraturan perundangan dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Pejabat dan/atau Badan Pemerintah memiliki wewenang sesuai dengan kewenangan yang diberikan. Pemeriksaan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang menjadi kompet...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Aju Putrijanti, Lapon Tukan Leonard
Format: Article
Language:English
Published: Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram 2019-04-01
Series:Jurnal IUS
Subjects:
Online Access:http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/605
_version_ 1818457925593595904
author Aju Putrijanti
Lapon Tukan Leonard
author_facet Aju Putrijanti
Lapon Tukan Leonard
author_sort Aju Putrijanti
collection DOAJ
description <p><em>Penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan peraturan perundangan dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Pejabat dan/atau Badan Pemerintah memiliki wewenang sesuai dengan kewenangan yang diberikan. Pemeriksaan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang menjadi kompetensi Peratun, yan merupakan pengaturan baru setelah UU No 30 tahun 2014 disahkan. Pengaturan ini adalah paradigma baru karena pemeriksaan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara dilaksanakan oleh Peratun, sementara selama ini selalu diaksanakan oleh Pengadilan Tipikor karena merupakan tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dan pendekatan perundang-undangan, pendekatan asas hukum dan pendekatan komparatif. Wewenang berada di bidang hukum administrasi negara, sehingga ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang, maka harus diperiksa terlebih dahulu di Peratun. Penegakan hukum di bidang hukum administrasi adalah masalah yang selalu timbul, walaupun perundangan tentang Peratun sudah mengalami dua kali amandemen. Ketidaktaatan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap adalah menghambat penegakan hukum sehingga belum dapat mewujudkan keadilan administrasi bagi pihak yang menang.Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlu dibuat perundangan baru yang secara tegas  menyebutkan kompetensi Peratun serta melakukan sinkronisasi dengan perundangan lain di bidang hukum pidana, sehingga penegakan hukum bidang hukum administrasi negara dapat terlaksana.</em></p><p><em><br /></em></p><p> </p>
first_indexed 2024-12-14T22:50:19Z
format Article
id doaj.art-b56a85c949ee41289134dbdc8f5ba6a1
institution Directory Open Access Journal
issn 2303-3827
2477-815X
language English
last_indexed 2024-12-14T22:50:19Z
publishDate 2019-04-01
publisher Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram
record_format Article
series Jurnal IUS
spelling doaj.art-b56a85c949ee41289134dbdc8f5ba6a12022-12-21T22:44:44ZengMagister Ilmu Hukum Universitas MataramJurnal IUS2303-38272477-815X2019-04-017110712710.29303/ius.v7i1.605396Kompetensi Peratun Untuk Memeriksa Unsur Penyalahgunaan WewenangAju Putrijanti0Lapon Tukan Leonard1Fakultas Hukum Universitas DiponegoroFakultas Hukum Universitas Diponegoro<p><em>Penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan peraturan perundangan dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Pejabat dan/atau Badan Pemerintah memiliki wewenang sesuai dengan kewenangan yang diberikan. Pemeriksaan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang menjadi kompetensi Peratun, yan merupakan pengaturan baru setelah UU No 30 tahun 2014 disahkan. Pengaturan ini adalah paradigma baru karena pemeriksaan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara dilaksanakan oleh Peratun, sementara selama ini selalu diaksanakan oleh Pengadilan Tipikor karena merupakan tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dan pendekatan perundang-undangan, pendekatan asas hukum dan pendekatan komparatif. Wewenang berada di bidang hukum administrasi negara, sehingga ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang, maka harus diperiksa terlebih dahulu di Peratun. Penegakan hukum di bidang hukum administrasi adalah masalah yang selalu timbul, walaupun perundangan tentang Peratun sudah mengalami dua kali amandemen. Ketidaktaatan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap adalah menghambat penegakan hukum sehingga belum dapat mewujudkan keadilan administrasi bagi pihak yang menang.Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlu dibuat perundangan baru yang secara tegas  menyebutkan kompetensi Peratun serta melakukan sinkronisasi dengan perundangan lain di bidang hukum pidana, sehingga penegakan hukum bidang hukum administrasi negara dapat terlaksana.</em></p><p><em><br /></em></p><p> </p>http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/605peradilan tata usaha negara, penyalahgunaan wewenang, penegakan hukum
spellingShingle Aju Putrijanti
Lapon Tukan Leonard
Kompetensi Peratun Untuk Memeriksa Unsur Penyalahgunaan Wewenang
Jurnal IUS
peradilan tata usaha negara, penyalahgunaan wewenang, penegakan hukum
title Kompetensi Peratun Untuk Memeriksa Unsur Penyalahgunaan Wewenang
title_full Kompetensi Peratun Untuk Memeriksa Unsur Penyalahgunaan Wewenang
title_fullStr Kompetensi Peratun Untuk Memeriksa Unsur Penyalahgunaan Wewenang
title_full_unstemmed Kompetensi Peratun Untuk Memeriksa Unsur Penyalahgunaan Wewenang
title_short Kompetensi Peratun Untuk Memeriksa Unsur Penyalahgunaan Wewenang
title_sort kompetensi peratun untuk memeriksa unsur penyalahgunaan wewenang
topic peradilan tata usaha negara, penyalahgunaan wewenang, penegakan hukum
url http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/605
work_keys_str_mv AT ajuputrijanti kompetensiperatununtukmemeriksaunsurpenyalahgunaanwewenang
AT lapontukanleonard kompetensiperatununtukmemeriksaunsurpenyalahgunaanwewenang