Kompetensi Peratun Untuk Memeriksa Unsur Penyalahgunaan Wewenang
<p><em>Penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan peraturan perundangan dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Pejabat dan/atau Badan Pemerintah memiliki wewenang sesuai dengan kewenangan yang diberikan. Pemeriksaan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang menjadi kompet...
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram
2019-04-01
|
Series: | Jurnal IUS |
Subjects: | |
Online Access: | http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/605 |
_version_ | 1818457925593595904 |
---|---|
author | Aju Putrijanti Lapon Tukan Leonard |
author_facet | Aju Putrijanti Lapon Tukan Leonard |
author_sort | Aju Putrijanti |
collection | DOAJ |
description | <p><em>Penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan peraturan perundangan dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Pejabat dan/atau Badan Pemerintah memiliki wewenang sesuai dengan kewenangan yang diberikan. Pemeriksaan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang menjadi kompetensi Peratun, yan merupakan pengaturan baru setelah UU No 30 tahun 2014 disahkan. Pengaturan ini adalah paradigma baru karena pemeriksaan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara dilaksanakan oleh Peratun, sementara selama ini selalu diaksanakan oleh Pengadilan Tipikor karena merupakan tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dan pendekatan perundang-undangan, pendekatan asas hukum dan pendekatan komparatif. Wewenang berada di bidang hukum administrasi negara, sehingga ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang, maka harus diperiksa terlebih dahulu di Peratun. Penegakan hukum di bidang hukum administrasi adalah masalah yang selalu timbul, walaupun perundangan tentang Peratun sudah mengalami dua kali amandemen. Ketidaktaatan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap adalah menghambat penegakan hukum sehingga belum dapat mewujudkan keadilan administrasi bagi pihak yang menang.Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlu dibuat perundangan baru yang secara tegas menyebutkan kompetensi Peratun serta melakukan sinkronisasi dengan perundangan lain di bidang hukum pidana, sehingga penegakan hukum bidang hukum administrasi negara dapat terlaksana.</em></p><p><em><br /></em></p><p> </p> |
first_indexed | 2024-12-14T22:50:19Z |
format | Article |
id | doaj.art-b56a85c949ee41289134dbdc8f5ba6a1 |
institution | Directory Open Access Journal |
issn | 2303-3827 2477-815X |
language | English |
last_indexed | 2024-12-14T22:50:19Z |
publishDate | 2019-04-01 |
publisher | Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram |
record_format | Article |
series | Jurnal IUS |
spelling | doaj.art-b56a85c949ee41289134dbdc8f5ba6a12022-12-21T22:44:44ZengMagister Ilmu Hukum Universitas MataramJurnal IUS2303-38272477-815X2019-04-017110712710.29303/ius.v7i1.605396Kompetensi Peratun Untuk Memeriksa Unsur Penyalahgunaan WewenangAju Putrijanti0Lapon Tukan Leonard1Fakultas Hukum Universitas DiponegoroFakultas Hukum Universitas Diponegoro<p><em>Penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan peraturan perundangan dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Pejabat dan/atau Badan Pemerintah memiliki wewenang sesuai dengan kewenangan yang diberikan. Pemeriksaan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang menjadi kompetensi Peratun, yan merupakan pengaturan baru setelah UU No 30 tahun 2014 disahkan. Pengaturan ini adalah paradigma baru karena pemeriksaan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara dilaksanakan oleh Peratun, sementara selama ini selalu diaksanakan oleh Pengadilan Tipikor karena merupakan tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dan pendekatan perundang-undangan, pendekatan asas hukum dan pendekatan komparatif. Wewenang berada di bidang hukum administrasi negara, sehingga ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang, maka harus diperiksa terlebih dahulu di Peratun. Penegakan hukum di bidang hukum administrasi adalah masalah yang selalu timbul, walaupun perundangan tentang Peratun sudah mengalami dua kali amandemen. Ketidaktaatan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap adalah menghambat penegakan hukum sehingga belum dapat mewujudkan keadilan administrasi bagi pihak yang menang.Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlu dibuat perundangan baru yang secara tegas menyebutkan kompetensi Peratun serta melakukan sinkronisasi dengan perundangan lain di bidang hukum pidana, sehingga penegakan hukum bidang hukum administrasi negara dapat terlaksana.</em></p><p><em><br /></em></p><p> </p>http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/605peradilan tata usaha negara, penyalahgunaan wewenang, penegakan hukum |
spellingShingle | Aju Putrijanti Lapon Tukan Leonard Kompetensi Peratun Untuk Memeriksa Unsur Penyalahgunaan Wewenang Jurnal IUS peradilan tata usaha negara, penyalahgunaan wewenang, penegakan hukum |
title | Kompetensi Peratun Untuk Memeriksa Unsur Penyalahgunaan Wewenang |
title_full | Kompetensi Peratun Untuk Memeriksa Unsur Penyalahgunaan Wewenang |
title_fullStr | Kompetensi Peratun Untuk Memeriksa Unsur Penyalahgunaan Wewenang |
title_full_unstemmed | Kompetensi Peratun Untuk Memeriksa Unsur Penyalahgunaan Wewenang |
title_short | Kompetensi Peratun Untuk Memeriksa Unsur Penyalahgunaan Wewenang |
title_sort | kompetensi peratun untuk memeriksa unsur penyalahgunaan wewenang |
topic | peradilan tata usaha negara, penyalahgunaan wewenang, penegakan hukum |
url | http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/605 |
work_keys_str_mv | AT ajuputrijanti kompetensiperatununtukmemeriksaunsurpenyalahgunaanwewenang AT lapontukanleonard kompetensiperatununtukmemeriksaunsurpenyalahgunaanwewenang |