Penyelesaian Korupsi dengan menggunakan Restoratif Justice
Maraknya tindak pidana korupsi, terutama yang dilakukan oleh para penyelenggara negara, semakin membuat masyarakat penuh dengan stereotip stigmatis. Tuntutan terhadap keseriusan Pemerintah dalam penanggulangan tindak pidana korupsi di Indonesia, sepertinya akhir-akhir ini semakin marak, lebih-lebih...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
2020-12-01
|
Series: | Jurnal Penelitian Hukum De Jure |
Subjects: | |
Online Access: | https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/1425 |
_version_ | 1797820048806510592 |
---|---|
author | Fuzi Narin Drani |
author_facet | Fuzi Narin Drani |
author_sort | Fuzi Narin Drani |
collection | DOAJ |
description | Maraknya tindak pidana korupsi, terutama yang dilakukan oleh para penyelenggara negara, semakin membuat masyarakat penuh dengan stereotip stigmatis. Tuntutan terhadap keseriusan Pemerintah dalam penanggulangan tindak pidana korupsi di Indonesia, sepertinya akhir-akhir ini semakin marak, lebih-lebih dengan mencuatnya pemberitaan terkait dengan beberapa oknum Penegak Hukum yang dituding melakukan perbuatan tercela, melakukan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Sebagian masyarakat, masih menganggap hanya dengan tindakan represif korupsi dapat ditanggulangi, karena menurut pemahaman mereka tindakan represif tersebut dapat memberikan daya tangkal terhadap praktik atau perilaku koruptif. Kondisi sosial, ekonomi dan politik saat ini telah memberi ruang gerak korupsi secara masif, sistematis dan terstruktur di berbagai lini kehidupan, termasuk pada lembaga-lembaga Negara, lembaga-lembaga Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, lembaga Perbankan dan Jasa Keuangan serta diberbagai sektor kehidupan masyarakat lainnya. Perumusan masalah dalam karya ilmiah ini adalah “Mengapa penyelesaian kasus korupsi saat ini di Indonesia tidak menggunakan restoratif justice?” Metode adalah pendekatan yuridis normatif. Kebijakan pemberantasan tindak pidana korupsi yang ditempuh dengan kebijakan integral-sistemik, tujuannya agar adanya keterpaduan antara kebijakan penanggulangan kejahatan dengan keseluruhan kebijakan pembangunan sistem. pemberantasan tindak pidana korupsi yang ditempuh dengan kebijakan integral-sistemik, tujuannya agar adanya keterpaduan antara kebijakan penanggulangan kejahatan dengan keseluruhan kebijakan pembangunan sistem. Langkah integral dan sistemik dalam pemberantasan korupsi, baik secara represif dan preventif perlu disinergikan, mengingat tindakan represif saja dalam menghadapi karakteristik dan dimensi korupsi belum teruji efektivitasnya. |
first_indexed | 2024-03-13T09:31:41Z |
format | Article |
id | doaj.art-b570fb9f94f948da93ef7c8b3ae2ff46 |
institution | Directory Open Access Journal |
issn | 1410-5632 2579-8561 |
language | English |
last_indexed | 2024-03-13T09:31:41Z |
publishDate | 2020-12-01 |
publisher | Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM |
record_format | Article |
series | Jurnal Penelitian Hukum De Jure |
spelling | doaj.art-b570fb9f94f948da93ef7c8b3ae2ff462023-05-26T01:41:30ZengBadan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAMJurnal Penelitian Hukum De Jure1410-56322579-85612020-12-0120460561710.30641/dejure.2020.V20.605-617392Penyelesaian Korupsi dengan menggunakan Restoratif JusticeFuzi Narin Drani0Peneliti Bidang Hukum Pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAMaraknya tindak pidana korupsi, terutama yang dilakukan oleh para penyelenggara negara, semakin membuat masyarakat penuh dengan stereotip stigmatis. Tuntutan terhadap keseriusan Pemerintah dalam penanggulangan tindak pidana korupsi di Indonesia, sepertinya akhir-akhir ini semakin marak, lebih-lebih dengan mencuatnya pemberitaan terkait dengan beberapa oknum Penegak Hukum yang dituding melakukan perbuatan tercela, melakukan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Sebagian masyarakat, masih menganggap hanya dengan tindakan represif korupsi dapat ditanggulangi, karena menurut pemahaman mereka tindakan represif tersebut dapat memberikan daya tangkal terhadap praktik atau perilaku koruptif. Kondisi sosial, ekonomi dan politik saat ini telah memberi ruang gerak korupsi secara masif, sistematis dan terstruktur di berbagai lini kehidupan, termasuk pada lembaga-lembaga Negara, lembaga-lembaga Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, lembaga Perbankan dan Jasa Keuangan serta diberbagai sektor kehidupan masyarakat lainnya. Perumusan masalah dalam karya ilmiah ini adalah “Mengapa penyelesaian kasus korupsi saat ini di Indonesia tidak menggunakan restoratif justice?” Metode adalah pendekatan yuridis normatif. Kebijakan pemberantasan tindak pidana korupsi yang ditempuh dengan kebijakan integral-sistemik, tujuannya agar adanya keterpaduan antara kebijakan penanggulangan kejahatan dengan keseluruhan kebijakan pembangunan sistem. pemberantasan tindak pidana korupsi yang ditempuh dengan kebijakan integral-sistemik, tujuannya agar adanya keterpaduan antara kebijakan penanggulangan kejahatan dengan keseluruhan kebijakan pembangunan sistem. Langkah integral dan sistemik dalam pemberantasan korupsi, baik secara represif dan preventif perlu disinergikan, mengingat tindakan represif saja dalam menghadapi karakteristik dan dimensi korupsi belum teruji efektivitasnya.https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/1425tindak pidanakorupsirestoratif justice |
spellingShingle | Fuzi Narin Drani Penyelesaian Korupsi dengan menggunakan Restoratif Justice Jurnal Penelitian Hukum De Jure tindak pidana korupsi restoratif justice |
title | Penyelesaian Korupsi dengan menggunakan Restoratif Justice |
title_full | Penyelesaian Korupsi dengan menggunakan Restoratif Justice |
title_fullStr | Penyelesaian Korupsi dengan menggunakan Restoratif Justice |
title_full_unstemmed | Penyelesaian Korupsi dengan menggunakan Restoratif Justice |
title_short | Penyelesaian Korupsi dengan menggunakan Restoratif Justice |
title_sort | penyelesaian korupsi dengan menggunakan restoratif justice |
topic | tindak pidana korupsi restoratif justice |
url | https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/1425 |
work_keys_str_mv | AT fuzinarindrani penyelesaiankorupsidenganmenggunakanrestoratifjustice |