Penyelesaian Korupsi dengan menggunakan Restoratif Justice

Maraknya tindak pidana korupsi, terutama yang dilakukan oleh para penyelenggara negara, semakin membuat masyarakat penuh dengan stereotip stigmatis. Tuntutan terhadap keseriusan Pemerintah dalam penanggulangan tindak pidana korupsi di Indonesia, sepertinya akhir-akhir ini semakin marak, lebih-lebih...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Fuzi Narin Drani
Format: Article
Language:English
Published: Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM 2020-12-01
Series:Jurnal Penelitian Hukum De Jure
Subjects:
Online Access:https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/1425
_version_ 1797820048806510592
author Fuzi Narin Drani
author_facet Fuzi Narin Drani
author_sort Fuzi Narin Drani
collection DOAJ
description Maraknya tindak pidana korupsi, terutama yang dilakukan oleh para penyelenggara negara, semakin membuat masyarakat penuh dengan stereotip stigmatis. Tuntutan terhadap keseriusan Pemerintah dalam penanggulangan tindak pidana korupsi di Indonesia, sepertinya akhir-akhir ini semakin marak, lebih-lebih dengan mencuatnya pemberitaan terkait dengan beberapa oknum Penegak Hukum yang dituding melakukan perbuatan tercela, melakukan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Sebagian masyarakat, masih menganggap hanya dengan tindakan represif korupsi dapat ditanggulangi, karena menurut pemahaman mereka tindakan represif tersebut dapat memberikan daya tangkal terhadap praktik atau perilaku koruptif. Kondisi sosial, ekonomi dan politik saat ini telah memberi ruang gerak korupsi secara masif, sistematis dan terstruktur di berbagai lini kehidupan, termasuk pada lembaga-lembaga Negara, lembaga-lembaga Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, lembaga Perbankan dan Jasa Keuangan serta diberbagai sektor kehidupan masyarakat lainnya. Perumusan masalah dalam karya ilmiah ini adalah “Mengapa penyelesaian kasus korupsi saat ini di Indonesia tidak menggunakan restoratif justice?” Metode adalah pendekatan yuridis normatif. Kebijakan pemberantasan tindak pidana korupsi yang ditempuh dengan kebijakan integral-sistemik, tujuannya agar adanya keterpaduan antara kebijakan penanggulangan kejahatan dengan keseluruhan kebijakan pembangunan sistem. pemberantasan tindak pidana korupsi yang ditempuh dengan kebijakan integral-sistemik, tujuannya agar adanya keterpaduan antara kebijakan penanggulangan kejahatan dengan keseluruhan kebijakan pembangunan sistem. Langkah integral dan sistemik dalam pemberantasan korupsi, baik secara represif dan preventif perlu disinergikan, mengingat tindakan represif saja dalam menghadapi karakteristik dan dimensi korupsi belum teruji efektivitasnya.
first_indexed 2024-03-13T09:31:41Z
format Article
id doaj.art-b570fb9f94f948da93ef7c8b3ae2ff46
institution Directory Open Access Journal
issn 1410-5632
2579-8561
language English
last_indexed 2024-03-13T09:31:41Z
publishDate 2020-12-01
publisher Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
record_format Article
series Jurnal Penelitian Hukum De Jure
spelling doaj.art-b570fb9f94f948da93ef7c8b3ae2ff462023-05-26T01:41:30ZengBadan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAMJurnal Penelitian Hukum De Jure1410-56322579-85612020-12-0120460561710.30641/dejure.2020.V20.605-617392Penyelesaian Korupsi dengan menggunakan Restoratif JusticeFuzi Narin Drani0Peneliti Bidang Hukum Pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAMaraknya tindak pidana korupsi, terutama yang dilakukan oleh para penyelenggara negara, semakin membuat masyarakat penuh dengan stereotip stigmatis. Tuntutan terhadap keseriusan Pemerintah dalam penanggulangan tindak pidana korupsi di Indonesia, sepertinya akhir-akhir ini semakin marak, lebih-lebih dengan mencuatnya pemberitaan terkait dengan beberapa oknum Penegak Hukum yang dituding melakukan perbuatan tercela, melakukan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Sebagian masyarakat, masih menganggap hanya dengan tindakan represif korupsi dapat ditanggulangi, karena menurut pemahaman mereka tindakan represif tersebut dapat memberikan daya tangkal terhadap praktik atau perilaku koruptif. Kondisi sosial, ekonomi dan politik saat ini telah memberi ruang gerak korupsi secara masif, sistematis dan terstruktur di berbagai lini kehidupan, termasuk pada lembaga-lembaga Negara, lembaga-lembaga Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, lembaga Perbankan dan Jasa Keuangan serta diberbagai sektor kehidupan masyarakat lainnya. Perumusan masalah dalam karya ilmiah ini adalah “Mengapa penyelesaian kasus korupsi saat ini di Indonesia tidak menggunakan restoratif justice?” Metode adalah pendekatan yuridis normatif. Kebijakan pemberantasan tindak pidana korupsi yang ditempuh dengan kebijakan integral-sistemik, tujuannya agar adanya keterpaduan antara kebijakan penanggulangan kejahatan dengan keseluruhan kebijakan pembangunan sistem. pemberantasan tindak pidana korupsi yang ditempuh dengan kebijakan integral-sistemik, tujuannya agar adanya keterpaduan antara kebijakan penanggulangan kejahatan dengan keseluruhan kebijakan pembangunan sistem. Langkah integral dan sistemik dalam pemberantasan korupsi, baik secara represif dan preventif perlu disinergikan, mengingat tindakan represif saja dalam menghadapi karakteristik dan dimensi korupsi belum teruji efektivitasnya.https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/1425tindak pidanakorupsirestoratif justice
spellingShingle Fuzi Narin Drani
Penyelesaian Korupsi dengan menggunakan Restoratif Justice
Jurnal Penelitian Hukum De Jure
tindak pidana
korupsi
restoratif justice
title Penyelesaian Korupsi dengan menggunakan Restoratif Justice
title_full Penyelesaian Korupsi dengan menggunakan Restoratif Justice
title_fullStr Penyelesaian Korupsi dengan menggunakan Restoratif Justice
title_full_unstemmed Penyelesaian Korupsi dengan menggunakan Restoratif Justice
title_short Penyelesaian Korupsi dengan menggunakan Restoratif Justice
title_sort penyelesaian korupsi dengan menggunakan restoratif justice
topic tindak pidana
korupsi
restoratif justice
url https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/1425
work_keys_str_mv AT fuzinarindrani penyelesaiankorupsidenganmenggunakanrestoratifjustice