Cryptocurrency dalam Perdagangan Berjangka Komoditi di Indonesia Perspektif Hukum Islam

<p align="center"><strong>Abstract</strong></p><p>Cryptocurrency is virtual money that does not have a physical form or concrete form in cyberspace. ‎One of the few types of crypto money is bitcoin. The use of bitcoin as a means of payment in e-commerce ‎latel...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Teddy Kusuma
Format: Article
Language:Arabic
Published: Universitas Darussalam Gontor 2020-05-01
Series:Tsaqafah
Subjects:
Online Access:https://ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/tsaqafah/article/view/3663
_version_ 1811196601322962944
author Teddy Kusuma
author_facet Teddy Kusuma
author_sort Teddy Kusuma
collection DOAJ
description <p align="center"><strong>Abstract</strong></p><p>Cryptocurrency is virtual money that does not have a physical form or concrete form in cyberspace. ‎One of the few types of crypto money is bitcoin. The use of bitcoin as a means of payment in e-commerce ‎lately has become increasingly widespread and unstoppable, even though the government has banned the ‎practice. In early 2019, the government of Indonesia issued regulations regarding the legalization of bitcoin ‎‎ (crypto assets) in Commodity Futures Trading. The dual function of bitcoin as a commodity and exchange tool ‎raises the pros and cons of scholars and economists. This study aims to obtain answers about bitcoin and ‎cryptocurrencies, its‏ ‏usage in commodity futures trading according to the perspective of Islamic law and ‎bitcoin’s chance as sharia commodity in Indonesia. The theory applied is a theory of legitimate and vanity ‎business transactions in Islam. This research is a literature study and is qualitative. The data analysis ‎technique used is descriptive-analytical with normative juridical Islamic law approach. This research found that cryptocurrency can be traded in Islamic commodity exchanges, provided that the State issues ‎or create their cryptocurrencies whose price depends on gold or the country's currency. Bitcoin cannot be ‎used as a commodity in Sharia Derivative Contracts in Indonesia, because it contains a lot of speculation, ‎may and is vulnerable to use for illegal activities. Bitcoin is <em>ḥ</em><em>ar</em><em>â</em><em>m lighairihi</em> or haram because of external ‎factors, so it should be avoided.</p><p><strong>Keywords</strong>: Cryptocurrency, Bitcoin, Commodity Futures Trading, Sharia Derivative Contracts.</p><p align="center"><strong>Abstrak</strong></p><p><em>Cryptocurrency</em> adalah mata uang virtual yang tidak memiliki bentuk fisik atau wujud konkrit dan terdapat di dunia maya. Salah satu dari beberapa macam uang kripto yaitu <em>bitcoin</em>. Penggunaan <em>bitcoin</em> sebagai alat pembayaran dalam transaksi jual beli <em>online</em> belakangan ini semakin marak, meski pemerintah telah melarang praktek tersebut. Pada awal tahun 2019, pemerintah Indonesia telah menerbitkan peraturan tentang dilegalkannya <em>bitcoin </em>(kripto aset) dalam Perdagangan Berjangka Komoditi.<em> </em>Dwifungsi <em>bitcoin</em> sebagai komoditas dan alat tukar transaksi <em>online</em> memunculkan pro dan kontra di kalangan ulama dan pakar ekonomi. Penelitian ini bertujuan memperoleh jawaban seputar mata uang kripto sebagai komoditas di Indonesia dan bagaimana peluang <em>bitcoin </em>sebagai subjek dalam komoditi syariah di Bursa Komoditi. Teori yang diterapkan adalah teori transaksi bisnis yang sah dan batil dalam Islam. Penelitian ini merupakan studi pustaka dan bersifat kualitatif. Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan pendekatan hukum Islam yuridis normatif. Dari penelitian ini didapatkan hasil bahwa <em>cryptocurrency</em> dapat diperdagangkan dalam bursa komoditi syariah dengan syarat, negara melindungi perdagangan tersebut dengan payung hukum serta menerbitkan mata uang kripto dimana penetapan harganya bersandar pada emas atau mata uang negara tersebut. <em>Bitcoin</em> tidak bisa dijadikan komoditas dalam Kontrak Derivatif Syariah di Indonesia, karena <em>bitcoin</em> masih mengandung spekulasi, <em>maysîr</em> dan rentan digunakan untuk kegiatan ilegal. <em>Bitcoin</em> hukumnya <em>ḥarâm</em> <em>lighairihi</em> atau haram karena faktor luar, maka sebaiknya dihindari.</p><p><strong>Kata Kunci</strong>: Cryptocurrency, Bitcoin, Perdagangan Berjangka Komoditi, Kontrak Derivatif Syariah.</p>
first_indexed 2024-04-12T01:00:25Z
format Article
id doaj.art-b71bc103edaf4b6eb65e237dd6198859
institution Directory Open Access Journal
issn 1411-0334
2460-0008
language Arabic
last_indexed 2024-04-12T01:00:25Z
publishDate 2020-05-01
publisher Universitas Darussalam Gontor
record_format Article
series Tsaqafah
spelling doaj.art-b71bc103edaf4b6eb65e237dd61988592022-12-22T03:54:28ZaraUniversitas Darussalam GontorTsaqafah1411-03342460-00082020-05-0116110912610.21111/tsaqafah.v16i1.36632094Cryptocurrency dalam Perdagangan Berjangka Komoditi di Indonesia Perspektif Hukum IslamTeddy Kusuma0Universitas Indonesia Jakarta<p align="center"><strong>Abstract</strong></p><p>Cryptocurrency is virtual money that does not have a physical form or concrete form in cyberspace. ‎One of the few types of crypto money is bitcoin. The use of bitcoin as a means of payment in e-commerce ‎lately has become increasingly widespread and unstoppable, even though the government has banned the ‎practice. In early 2019, the government of Indonesia issued regulations regarding the legalization of bitcoin ‎‎ (crypto assets) in Commodity Futures Trading. The dual function of bitcoin as a commodity and exchange tool ‎raises the pros and cons of scholars and economists. This study aims to obtain answers about bitcoin and ‎cryptocurrencies, its‏ ‏usage in commodity futures trading according to the perspective of Islamic law and ‎bitcoin’s chance as sharia commodity in Indonesia. The theory applied is a theory of legitimate and vanity ‎business transactions in Islam. This research is a literature study and is qualitative. The data analysis ‎technique used is descriptive-analytical with normative juridical Islamic law approach. This research found that cryptocurrency can be traded in Islamic commodity exchanges, provided that the State issues ‎or create their cryptocurrencies whose price depends on gold or the country's currency. Bitcoin cannot be ‎used as a commodity in Sharia Derivative Contracts in Indonesia, because it contains a lot of speculation, ‎may and is vulnerable to use for illegal activities. Bitcoin is <em>ḥ</em><em>ar</em><em>â</em><em>m lighairihi</em> or haram because of external ‎factors, so it should be avoided.</p><p><strong>Keywords</strong>: Cryptocurrency, Bitcoin, Commodity Futures Trading, Sharia Derivative Contracts.</p><p align="center"><strong>Abstrak</strong></p><p><em>Cryptocurrency</em> adalah mata uang virtual yang tidak memiliki bentuk fisik atau wujud konkrit dan terdapat di dunia maya. Salah satu dari beberapa macam uang kripto yaitu <em>bitcoin</em>. Penggunaan <em>bitcoin</em> sebagai alat pembayaran dalam transaksi jual beli <em>online</em> belakangan ini semakin marak, meski pemerintah telah melarang praktek tersebut. Pada awal tahun 2019, pemerintah Indonesia telah menerbitkan peraturan tentang dilegalkannya <em>bitcoin </em>(kripto aset) dalam Perdagangan Berjangka Komoditi.<em> </em>Dwifungsi <em>bitcoin</em> sebagai komoditas dan alat tukar transaksi <em>online</em> memunculkan pro dan kontra di kalangan ulama dan pakar ekonomi. Penelitian ini bertujuan memperoleh jawaban seputar mata uang kripto sebagai komoditas di Indonesia dan bagaimana peluang <em>bitcoin </em>sebagai subjek dalam komoditi syariah di Bursa Komoditi. Teori yang diterapkan adalah teori transaksi bisnis yang sah dan batil dalam Islam. Penelitian ini merupakan studi pustaka dan bersifat kualitatif. Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan pendekatan hukum Islam yuridis normatif. Dari penelitian ini didapatkan hasil bahwa <em>cryptocurrency</em> dapat diperdagangkan dalam bursa komoditi syariah dengan syarat, negara melindungi perdagangan tersebut dengan payung hukum serta menerbitkan mata uang kripto dimana penetapan harganya bersandar pada emas atau mata uang negara tersebut. <em>Bitcoin</em> tidak bisa dijadikan komoditas dalam Kontrak Derivatif Syariah di Indonesia, karena <em>bitcoin</em> masih mengandung spekulasi, <em>maysîr</em> dan rentan digunakan untuk kegiatan ilegal. <em>Bitcoin</em> hukumnya <em>ḥarâm</em> <em>lighairihi</em> atau haram karena faktor luar, maka sebaiknya dihindari.</p><p><strong>Kata Kunci</strong>: Cryptocurrency, Bitcoin, Perdagangan Berjangka Komoditi, Kontrak Derivatif Syariah.</p>https://ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/tsaqafah/article/view/3663kata kunci: cryptocurrency, bitcoin, perdagangan berjangka komoditi, kontrak derivatif syariah.
spellingShingle Teddy Kusuma
Cryptocurrency dalam Perdagangan Berjangka Komoditi di Indonesia Perspektif Hukum Islam
Tsaqafah
kata kunci: cryptocurrency, bitcoin, perdagangan berjangka komoditi, kontrak derivatif syariah.
title Cryptocurrency dalam Perdagangan Berjangka Komoditi di Indonesia Perspektif Hukum Islam
title_full Cryptocurrency dalam Perdagangan Berjangka Komoditi di Indonesia Perspektif Hukum Islam
title_fullStr Cryptocurrency dalam Perdagangan Berjangka Komoditi di Indonesia Perspektif Hukum Islam
title_full_unstemmed Cryptocurrency dalam Perdagangan Berjangka Komoditi di Indonesia Perspektif Hukum Islam
title_short Cryptocurrency dalam Perdagangan Berjangka Komoditi di Indonesia Perspektif Hukum Islam
title_sort cryptocurrency dalam perdagangan berjangka komoditi di indonesia perspektif hukum islam
topic kata kunci: cryptocurrency, bitcoin, perdagangan berjangka komoditi, kontrak derivatif syariah.
url https://ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/tsaqafah/article/view/3663
work_keys_str_mv AT teddykusuma cryptocurrencydalamperdaganganberjangkakomoditidiindonesiaperspektifhukumislam