ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN (NON LITIGASI)

<p>Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pihak yang memiliki kewenangan untuk membentuk lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan dan tujuan penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan. Jenis penelitian adalah penelitian normative dengan pendekat...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: La Ode Angga La Ode Angga
Format: Article
Language:English
Published: Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram 2018-07-01
Series:Jurnal IUS
Subjects:
Online Access:http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/548
Description
Summary:<p>Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pihak yang memiliki kewenangan untuk membentuk lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan dan tujuan penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan. Jenis penelitian adalah penelitian normative dengan pendekatan per-undang-undangan dan pendekatan doktrinal. Data yang digunakan adalah data sekunder yang dikumpulkan melalui penelususran kepustakaan. Analisis data dengan analisa kualitatif. Hasil penelitian bahwa pihak yang memiliki kewenangan untuk membentuk lembaga penyedia jasa lingkungan di luar pengadilan adalah masyarakat dan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Tujuan penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan adalah untuk : (1) menentukan bentuk dan besarnya ganti rugi; (2) menentukan tindakan tertentu untuk mencegah kerusakan dan atau pencemaran lingkungan; (3) menentukan tindakan guna mencegah dampak negatif terhadap lingkungan.</p>
ISSN:2303-3827
2477-815X