PEMBIAYAAN IJARAH MULTIJASA PADA JASA KEUANGAN DI KSU SYARIAH USAHA MULIA PROBOLINGGO

Lembaga Keuangan Mikro (LKS) merupakan salah satu lembaga yang salah satu fungsinya adalah mengadakan penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan. Termasuk juga koperasi serba usaha tersebut. Terutama bagi para masyarakat yang keadaan ekonominya tidak bisa memenuhi kebutuhan yang secara mendadak harus d...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Achmad Farid
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Institut Agama Islam Syarifuddin 2015-10-01
Series:Iqtishoduna: Jurnal Ekonomi Islam
Subjects:
Online Access:http://ejournal.iaisyarifuddin.ac.id/index.php/iqtishoduna/article/view/42
_version_ 1818959163241267200
author Achmad Farid
author_facet Achmad Farid
author_sort Achmad Farid
collection DOAJ
description Lembaga Keuangan Mikro (LKS) merupakan salah satu lembaga yang salah satu fungsinya adalah mengadakan penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan. Termasuk juga koperasi serba usaha tersebut. Terutama bagi para masyarakat yang keadaan ekonominya tidak bisa memenuhi kebutuhan yang secara mendadak harus dipenuhi. Namun dewasa ini kebutuhanmereka terkadang tidak bisa dilakukan dengan pembiayaan akad murabahah maupun mudharabah. Misalnya pada pengajuan pembiayaan terhadap biaya pendidikan anaknya. Karna kebutuhan tersebut merupakan kebutuhan konsumtif. Dengan itu, maka dikeluarkanlah pembiayaan multijasa dengan menggunakan akad ijarah atau kafalah. Pembiayaan multijasa yang menggunakan akad ijarah sering disebut dengan ijarah multijasa. Lembaga Keuangan Syariah tersebut dapat melakukan leasing, baik dalam bentuk operasional lease maupun financial lessee. Pembiayaan ijarah multijasa ini dapat dijadikan salah satu alternatif masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dalam hal jasa mereka. Adapun rumusan masalah yang penulis angkat meliputi: Apakah pengertian dari Ijarah dan Ijarah Multijasa dan bagaimana implementasi ijarah multijasa terhadap Koperasi tersebut. Adapun tujuannya adalah: mengetahui pengertian dari ijarah multijasa dan implementasinya pada jasa keuangan di Koperasi Serba Usaha (KSU) Syariah Usaha Mulia Probolinggo. Adapun hasil pembahasan penelitian ini adalah: terjadi ketidaksamaam antara fatwa yang dikelurkan DSN MUI dengan koperasi terkait dalam hal penentuan ujrah/fee. Yang mana dalam fatwa DSN MUI menyebutkan bahwa dalam penentuan  fee harus dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk porsentase. Sedangkan dalam koperasi terkait, penentuan fee nya dengan memprosentasekan dengan jumlah plafon pembiayaan. Yakni sebesar 1,6%.
first_indexed 2024-12-20T11:37:16Z
format Article
id doaj.art-b771be2ff59240b4909be3094e3ad5d7
institution Directory Open Access Journal
issn 2252-5661
2443-0056
language Indonesian
last_indexed 2024-12-20T11:37:16Z
publishDate 2015-10-01
publisher Institut Agama Islam Syarifuddin
record_format Article
series Iqtishoduna: Jurnal Ekonomi Islam
spelling doaj.art-b771be2ff59240b4909be3094e3ad5d72022-12-21T19:42:05ZindInstitut Agama Islam SyarifuddinIqtishoduna: Jurnal Ekonomi Islam2252-56612443-00562015-10-0142778842PEMBIAYAAN IJARAH MULTIJASA PADA JASA KEUANGAN DI KSU SYARIAH USAHA MULIA PROBOLINGGOAchmad Farid0Institut Agama Islam Syarifuddin LumajangLembaga Keuangan Mikro (LKS) merupakan salah satu lembaga yang salah satu fungsinya adalah mengadakan penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan. Termasuk juga koperasi serba usaha tersebut. Terutama bagi para masyarakat yang keadaan ekonominya tidak bisa memenuhi kebutuhan yang secara mendadak harus dipenuhi. Namun dewasa ini kebutuhanmereka terkadang tidak bisa dilakukan dengan pembiayaan akad murabahah maupun mudharabah. Misalnya pada pengajuan pembiayaan terhadap biaya pendidikan anaknya. Karna kebutuhan tersebut merupakan kebutuhan konsumtif. Dengan itu, maka dikeluarkanlah pembiayaan multijasa dengan menggunakan akad ijarah atau kafalah. Pembiayaan multijasa yang menggunakan akad ijarah sering disebut dengan ijarah multijasa. Lembaga Keuangan Syariah tersebut dapat melakukan leasing, baik dalam bentuk operasional lease maupun financial lessee. Pembiayaan ijarah multijasa ini dapat dijadikan salah satu alternatif masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dalam hal jasa mereka. Adapun rumusan masalah yang penulis angkat meliputi: Apakah pengertian dari Ijarah dan Ijarah Multijasa dan bagaimana implementasi ijarah multijasa terhadap Koperasi tersebut. Adapun tujuannya adalah: mengetahui pengertian dari ijarah multijasa dan implementasinya pada jasa keuangan di Koperasi Serba Usaha (KSU) Syariah Usaha Mulia Probolinggo. Adapun hasil pembahasan penelitian ini adalah: terjadi ketidaksamaam antara fatwa yang dikelurkan DSN MUI dengan koperasi terkait dalam hal penentuan ujrah/fee. Yang mana dalam fatwa DSN MUI menyebutkan bahwa dalam penentuan  fee harus dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk porsentase. Sedangkan dalam koperasi terkait, penentuan fee nya dengan memprosentasekan dengan jumlah plafon pembiayaan. Yakni sebesar 1,6%.http://ejournal.iaisyarifuddin.ac.id/index.php/iqtishoduna/article/view/42Ijarah, Multijasa
spellingShingle Achmad Farid
PEMBIAYAAN IJARAH MULTIJASA PADA JASA KEUANGAN DI KSU SYARIAH USAHA MULIA PROBOLINGGO
Iqtishoduna: Jurnal Ekonomi Islam
Ijarah, Multijasa
title PEMBIAYAAN IJARAH MULTIJASA PADA JASA KEUANGAN DI KSU SYARIAH USAHA MULIA PROBOLINGGO
title_full PEMBIAYAAN IJARAH MULTIJASA PADA JASA KEUANGAN DI KSU SYARIAH USAHA MULIA PROBOLINGGO
title_fullStr PEMBIAYAAN IJARAH MULTIJASA PADA JASA KEUANGAN DI KSU SYARIAH USAHA MULIA PROBOLINGGO
title_full_unstemmed PEMBIAYAAN IJARAH MULTIJASA PADA JASA KEUANGAN DI KSU SYARIAH USAHA MULIA PROBOLINGGO
title_short PEMBIAYAAN IJARAH MULTIJASA PADA JASA KEUANGAN DI KSU SYARIAH USAHA MULIA PROBOLINGGO
title_sort pembiayaan ijarah multijasa pada jasa keuangan di ksu syariah usaha mulia probolinggo
topic Ijarah, Multijasa
url http://ejournal.iaisyarifuddin.ac.id/index.php/iqtishoduna/article/view/42
work_keys_str_mv AT achmadfarid pembiayaanijarahmultijasapadajasakeuangandiksusyariahusahamuliaprobolinggo