TINJAUAN YURIDIS KEKABURAN PASAL PENGHINAAN (BODY SHAMING) DIKALANGAN MEDIA SOSIAL MENURUT HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Body Shaming merupakan tindakan seseorang yang mencela atas suatu bentuk tubuh individu lain dimana bentuk tubuh tersebut tidak ideal dan atau tidak seperti bentuk-bentuk tubuh pada umumnya. Perbuatan penghinaan citra tubuh (body shaming) selain dilakukan secara verbal dan spontan langsung kepada ko...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Universitas Islam Kadiri
2023-04-01
|
Series: | Klausula |
Subjects: | |
Online Access: | https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/klausula/article/view/2676/1946 |
Summary: | Body Shaming merupakan tindakan seseorang yang mencela atas suatu bentuk tubuh individu lain dimana bentuk tubuh tersebut tidak ideal dan atau tidak seperti bentuk-bentuk tubuh pada umumnya. Perbuatan penghinaan citra tubuh (body shaming) selain dilakukan secara verbal dan spontan langsung kepada korban, dapat juga dilakukan secara lisan dan tidak langsung. Seperti ketika dalam media sosial seperti Facebook, Twitter, atau Instagram. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Hasil pembahasan yang diperoleh adalah secara yuridis terhadap tindak pidana penghinaan (body shaming) di kalangan media sosial dapat dikenakan ketentuan UU tentang ITE, apabila penghinaan atau body shaming yang disampaikan di media sosial dan yang dilontarkan berupa hinaan, ejekan, wajah, warna kulit, serta postur tubuh seseorang. Maka hal tersebut termasuk dalam kategori ketentuan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) UU No.19 tahun 2016 tentang ITE. Adapun perlindungan hukum yang diberikan terhadap korban dalam Tindak Pidana Penghinaan (Body Shaming) melalui Media Sosial adalah melalui LPSK, dalam ketentuan pasal 28 ayat (1) UU No.31 tahun 2014 tentang Perlindungan saksi dan korban. |
---|---|
ISSN: | 2829-6494 2829-002X |