TINJAUAN YURIDIS KEKABURAN PASAL PENGHINAAN (BODY SHAMING) DIKALANGAN MEDIA SOSIAL MENURUT HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Body Shaming merupakan tindakan seseorang yang mencela atas suatu bentuk tubuh individu lain dimana bentuk tubuh tersebut tidak ideal dan atau tidak seperti bentuk-bentuk tubuh pada umumnya. Perbuatan penghinaan citra tubuh (body shaming) selain dilakukan secara verbal dan spontan langsung kepada ko...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Rezky Anggiani Siregar
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Islam Kadiri 2023-04-01
Series:Klausula
Subjects:
Online Access:https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/klausula/article/view/2676/1946
Description
Summary:Body Shaming merupakan tindakan seseorang yang mencela atas suatu bentuk tubuh individu lain dimana bentuk tubuh tersebut tidak ideal dan atau tidak seperti bentuk-bentuk tubuh pada umumnya. Perbuatan penghinaan citra tubuh (body shaming) selain dilakukan secara verbal dan spontan langsung kepada korban, dapat juga dilakukan secara lisan dan tidak langsung. Seperti ketika dalam media sosial seperti Facebook, Twitter, atau Instagram. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Hasil pembahasan yang diperoleh adalah secara yuridis terhadap tindak pidana penghinaan (body shaming) di kalangan media sosial dapat dikenakan ketentuan UU tentang ITE, apabila penghinaan atau body shaming yang disampaikan di media sosial dan yang dilontarkan berupa hinaan, ejekan, wajah, warna kulit, serta postur tubuh seseorang. Maka hal tersebut termasuk dalam kategori ketentuan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) UU No.19 tahun 2016 tentang ITE. Adapun perlindungan hukum yang diberikan terhadap korban dalam Tindak Pidana Penghinaan (Body Shaming) melalui Media Sosial adalah melalui LPSK, dalam ketentuan pasal 28 ayat (1) UU No.31 tahun 2014 tentang Perlindungan saksi dan korban.
ISSN:2829-6494
2829-002X