Labelisasi Halal di Tengah Budaya Konsumsif

Bisa dikatakan pasca Orde Baru adalah titik balik peran agama Islam dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dimana sebelumnya masyarakat Muslim diyakini besar dalam jumlah namun minim peran dan pengaruhnya dalam masyarakat. Berbeda dengan saat ini, simbol keIslaman dapat dengan mudah ditemukan dalam b...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Umi Khusnul Khotimah
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta 2018-12-01
Series:Jurnal Sosiologi Agama
Online Access:http://ejournal.uin-suka.ac.id/ushuluddin/SosiologiAgama/article/view/1578
_version_ 1818319848038465536
author Umi Khusnul Khotimah
author_facet Umi Khusnul Khotimah
author_sort Umi Khusnul Khotimah
collection DOAJ
description Bisa dikatakan pasca Orde Baru adalah titik balik peran agama Islam dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dimana sebelumnya masyarakat Muslim diyakini besar dalam jumlah namun minim peran dan pengaruhnya dalam masyarakat. Berbeda dengan saat ini, simbol keIslaman dapat dengan mudah ditemukan dalam berbagai sektor kehidupan masyarakat. Beragam sektor kehidupan tersebut dikaitkan dengan simbol keIslaman seperti dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) Syari’ah, Bank Syari’ah, adanya tren fashion Muslim serta komoditas konsumsi yang bernuansa Islami lainnya. Bangkitnya semangat keagamaan tersebut di atas disambut baik oleh Pemerintah dalam bentuk regulasi yaitu UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mewajibkan penggunaan sertifikat halal bagi para produsen. Dampaknya, berbagai barang konsumsi berlomba menjadi pertama dalam kepemilikan sertifikat halal, seperti jilbab Zoya, minyak angin Fresh Care dan detergen Total. Sedangkan yang baru-baru ini kembali muncul sebagai produk yang bersertifikasi halal pertama adalah lemari es SHARP. UU JPH sendiri dibentuk untuk menjamin setiap pemeluk agama untuk beribadah dan menjalankan ajaran agamanya. Namun, regulasi tersebut justru mendatangkan tanda-tanda yang berlawanan yaitu semakin konsumtifnya masyarakat Muslim Indonesia dimana masyarakat Muslim seharusnya bersikap sederhana dalam mengonsumsi sesuatu. Paper ini akan menjelaskan konsumsi dalam Islam sehingga dapat ditarik benang merah bahwa regulasi produk halal tidak menjamin terciptanya masyarakat yang semakin Islami melainkan menjadi keuntungan bagi produsen untuk memasarkan produk-produknya.   Kata Kunci: Konsumsi, Sertifikasi Halal, Regulasi
first_indexed 2024-12-13T10:15:38Z
format Article
id doaj.art-b90d5a9536e04825a17d4999d7e3594b
institution Directory Open Access Journal
issn 1978-4457
2548-477X
language English
last_indexed 2024-12-13T10:15:38Z
publishDate 2018-12-01
publisher Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
record_format Article
series Jurnal Sosiologi Agama
spelling doaj.art-b90d5a9536e04825a17d4999d7e3594b2022-12-21T23:51:19ZengUniversitas Islam Negeri Sunan Kalijaga YogyakartaJurnal Sosiologi Agama1978-44572548-477X2018-12-0112228329610.14421/jsa.2018.122-061385Labelisasi Halal di Tengah Budaya KonsumsifUmi Khusnul Khotimah0Pascasarjana UIN Sunan KalijagaBisa dikatakan pasca Orde Baru adalah titik balik peran agama Islam dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dimana sebelumnya masyarakat Muslim diyakini besar dalam jumlah namun minim peran dan pengaruhnya dalam masyarakat. Berbeda dengan saat ini, simbol keIslaman dapat dengan mudah ditemukan dalam berbagai sektor kehidupan masyarakat. Beragam sektor kehidupan tersebut dikaitkan dengan simbol keIslaman seperti dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) Syari’ah, Bank Syari’ah, adanya tren fashion Muslim serta komoditas konsumsi yang bernuansa Islami lainnya. Bangkitnya semangat keagamaan tersebut di atas disambut baik oleh Pemerintah dalam bentuk regulasi yaitu UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mewajibkan penggunaan sertifikat halal bagi para produsen. Dampaknya, berbagai barang konsumsi berlomba menjadi pertama dalam kepemilikan sertifikat halal, seperti jilbab Zoya, minyak angin Fresh Care dan detergen Total. Sedangkan yang baru-baru ini kembali muncul sebagai produk yang bersertifikasi halal pertama adalah lemari es SHARP. UU JPH sendiri dibentuk untuk menjamin setiap pemeluk agama untuk beribadah dan menjalankan ajaran agamanya. Namun, regulasi tersebut justru mendatangkan tanda-tanda yang berlawanan yaitu semakin konsumtifnya masyarakat Muslim Indonesia dimana masyarakat Muslim seharusnya bersikap sederhana dalam mengonsumsi sesuatu. Paper ini akan menjelaskan konsumsi dalam Islam sehingga dapat ditarik benang merah bahwa regulasi produk halal tidak menjamin terciptanya masyarakat yang semakin Islami melainkan menjadi keuntungan bagi produsen untuk memasarkan produk-produknya.   Kata Kunci: Konsumsi, Sertifikasi Halal, Regulasihttp://ejournal.uin-suka.ac.id/ushuluddin/SosiologiAgama/article/view/1578
spellingShingle Umi Khusnul Khotimah
Labelisasi Halal di Tengah Budaya Konsumsif
Jurnal Sosiologi Agama
title Labelisasi Halal di Tengah Budaya Konsumsif
title_full Labelisasi Halal di Tengah Budaya Konsumsif
title_fullStr Labelisasi Halal di Tengah Budaya Konsumsif
title_full_unstemmed Labelisasi Halal di Tengah Budaya Konsumsif
title_short Labelisasi Halal di Tengah Budaya Konsumsif
title_sort labelisasi halal di tengah budaya konsumsif
url http://ejournal.uin-suka.ac.id/ushuluddin/SosiologiAgama/article/view/1578
work_keys_str_mv AT umikhusnulkhotimah labelisasihalalditengahbudayakonsumsif